Teropongpost, Berau — Pelarian terpidana kasus tindak pidana korupsi Joko Supriyanto berakhir setelah Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Berau mengamankannya di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (24/9/2026). Joko sebelumnya tercatat sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penangkapan terpidana korupsi Joko Supriyanto tersebut merupakan bagian dari langkah Kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengamanan dilakukan setelah keberadaan Joko teridentifikasi di wilayah Tanjung Redeb.
Kasus Joko Supriyanto berkaitan dengan perkara korupsi yang telah diputus Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam putusan tersebut, Joko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
Divonis Lima Tahun Penjara
Joko Supriyanto merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tertanggal 19 April 2017. Perkara tersebut diputus melalui persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Majelis hakim menyatakan Joko terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Atas perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta.
Putusan pengadilan juga menetapkan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan. Dalam kondisi tersebut, Joko dikenakan pidana pengganti berupa empat bulan kurungan.
Selain pidana pokok dan denda, pengadilan mewajibkan Joko membayar uang pengganti sebesar Rp471,64 juta. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu turut mengatur mekanisme apabila uang pengganti tidak dibayarkan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila harta benda yang dimiliki terpidana tidak mencukupi untuk memenuhi pembayaran uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Diamankan Tim Kejaksaan di Tanjung Redeb
Setelah bertahun-tahun berada dalam daftar pencarian, keberadaan Joko diketahui berada di Kecamatan Tanjung Redeb. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejaksaan Negeri Berau.
Tim gabungan selanjutnya melakukan pengamanan terhadap Joko pada Kamis (24/9/2026). Proses pengamanan disebut berlangsung tanpa hambatan karena terpidana bersikap kooperatif ketika diamankan.
Setelah berhasil diamankan, Joko untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Berau. Selanjutnya, proses terhadap terpidana dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme eksekusi putusan yang berlaku.
Joko diketahui merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia juga tercatat sebagai Ketua KUD Jujur Usaha.
Kejaksaan Intensifkan Pencarian DPO
Pengamanan Joko Supriyanto menjadi bagian dari pelaksanaan perintah Jaksa Agung kepada jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor dan mencari keberadaan orang-orang yang tercantum dalam DPO Kejaksaan RI.
Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan melalui proses eksekusi. Dengan demikian, keberadaan seseorang dalam daftar pencarian tidak menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
Kejaksaan Agung juga mengimbau para buronan yang masih tercantum dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamanan Joko di Berau menunjukkan bahwa pencarian terhadap DPO dilakukan lintas wilayah. Keberadaan seorang terpidana di luar wilayah tempat perkara diputus tidak menghapus kewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut sekaligus menempatkan proses eksekusi putusan sebagai bagian penting dalam penegakan hukum, terutama untuk memastikan putusan pengadilan tidak berhenti pada tahap pembacaan vonis, tetapi ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.







