Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Korupsi Tata Kelola Nikel Sulawesi Tenggara

Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Korupsi Tata Kelola Nikel Sulawesi Tenggara
Teropongpost, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Berita Lokal

Perkara Hery Susanto tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman mengenai tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Dakwaan Hery Susanto tersebut menggunakan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, tuntutan jaksa pada tahap ini belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena majelis hakim masih harus mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti dalam persidangan.

Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp300 Juta

Dalam amar tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada Hery Susanto. Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari masa pidana apabila tuntutan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

Read More

JPU turut meminta agar Hery tetap berada dalam tahanan. Selain pidana badan, jaksa menuntut pembayaran denda sebesar Rp300 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, JPU meminta agar kewajiban pembayaran denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan.

Tuntutan terhadap Hery Susanto tersebut telah dikonfirmasi dalam sejumlah laporan mengenai jalannya persidangan pada Kamis (24/9/2026). Selanjutnya, proses perkara akan berlanjut pada agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Jaksa Minta Uang Pengganti Rp4,15 Miliar

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.150.000.000 kepada Hery Susanto.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Jika penyitaan dan pelelangan harta benda tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, JPU meminta agar kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Nominal uang pengganti tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu dicermati karena sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut angka sekitar Rp4,19 miliar. Namun, berdasarkan amar tuntutan yang disampaikan dalam bahan persidangan, angka yang tercantum adalah Rp4.150.000.000.

Aset di Pulo Gebang Diminta Dirampas untuk Negara

JPU juga menyampaikan permintaan mengenai status sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Salah satu aset yang dimohonkan untuk dirampas bagi negara berupa tanah dan bangunan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, dengan luas 210 meter persegi. Panduan Kota & Daerah

Aset tersebut memiliki identifikasi bidang tanah NIB 09.04.000028370.0. Dalam tuntutan, aset itu diminta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Keberadaan aset tersebut sebelumnya juga disebut dalam rangkaian penyidikan perkara Hery Susanto. Kejaksaan Agung pernah mengungkap adanya penerimaan berupa rumah di kawasan Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10 yang dikaitkan dengan perkara dugaan suap tersebut.

Sejumlah Barang Bukti Dikaitkan dengan Perkara Lain

Selain aset, JPU menguraikan status berbagai barang bukti yang terdiri atas dokumen, perangkat elektronik, dan sejumlah barang lainnya. Sebagian barang bukti diminta untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Laode Sinarwan Oda.

Barang bukti yang disebut antara lain buku catatan, dokumen perizinan berusaha berbasis risiko, telepon seluler iPhone 13 Pro Max, serta hard disk CCTV Ombudsman.

Sementara itu, satu bundel dokumen yang berkaitan dengan pembelian rumah beserta dokumen IMB/PBG diminta tetap terlampir dalam berkas perkara Hery Susanto.

Jaksa juga menyebut uang sebesar Rp625 juta yang telah disetorkan ke rekening penampungan Jampidsus. Bukti transfer tertanggal 21 April 2026 atas transaksi tersebut juga diminta digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Laode Sinarwan Oda.

Perkara Berawal dari Tata Kelola Pertambangan Nikel

Perkara yang menjerat Hery Susanto berhubungan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara untuk periode 2013–2025.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menyebut Hery diduga menerima sejumlah pemberian ketika menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Dugaan penerimaan tersebut dikaitkan dengan pengaturan LHP Ombudsman mengenai persoalan tata kelola pertambangan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kejaksaan Agung kemudian menyerahkan Hery Susanto beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Juni 2026 setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Dalam tahap penyidikan, penyidik menyebut telah memeriksa puluhan saksi dan ahli serta mengumpulkan dokumen maupun barang bukti elektronik.

Pada tahap persidangan, seluruh dakwaan, keterangan saksi dan ahli, serta alat bukti yang diajukan para pihak menjadi materi yang diuji di hadapan majelis hakim. Karena itu, status hukum Hery Susanto tetap harus ditempatkan sesuai proses peradilan yang sedang berjalan.

Penasihat Hukum Siapkan Pledoi

Setelah tuntutan dibacakan, penasihat hukum Hery Susanto menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Agenda tersebut menjadi tahapan berikutnya setelah jaksa menyampaikan tuntutan pidana.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

Dengan demikian, tuntutan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp4,15 miliar masih merupakan permintaan JPU kepada majelis hakim dan belum menjadi hukuman yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim selanjutnya akan menilai rangkaian fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, alat bukti, tuntutan penuntut umum, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan bagaimana perkara Hery Susanto akan diputus berdasarkan fakta dan pembuktian yang terungkap di persidangan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.