45 Koperasi Tangsel Diverifikasi Jadi Calon Pemasok SPPG, Pemkot Dorong Perluasan Akses Pasar

45 Koperasi Tangsel Diverifikasi Jadi Calon Pemasok SPPG, Pemkot Dorong Perluasan Akses Pasar
TEROPONGPOST, TANGERANG SELATAN, – Sebanyak 45 koperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengikuti verifikasi hasil seleksi produk untuk menjadi calon pemasok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah yang difasilitasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan ini diarahkan untuk memperluas akses pasar koperasi sekaligus memperkuat keterlibatan pelaku usaha berbasis anggota dalam rantai pasok kebutuhan pangan.

Verifikasi calon pemasok SPPG tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong koperasi agar tidak hanya menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi juga mampu mengembangkan usaha produktif yang memiliki pasar dan jaringan distribusi. Kesiapan koperasi dinilai melalui sejumlah aspek, mulai dari ketersediaan produk hingga kemampuan memenuhi permintaan secara konsisten.

Kegiatan bertajuk Pengembangan Usaha Koperasi – Seleksi Produk Koperasi untuk Calon Pemasok SPPG Kota Tangerang Selatan itu dilaksanakan di Gedung Galeri Koperasi dan UKM, Senin (24/8/2026). Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan, Bachtiar Priyambodo, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa keterlibatan koperasi dalam rantai pasok SPPG berpotensi meningkatkan skala usaha dan manfaat ekonomi bagi anggota.

“Kita ingin koperasi benar-benar menjadi pelaku usaha yang produktif, memiliki pasar dan jaringan usaha, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, serta memberikan manfaat ekonomi kepada anggota,” ujarnya.

Read More
45 Koperasi Tawarkan Produk Pangan dan Kebutuhan Pokok

Dari total 45 koperasi peserta verifikasi, sebanyak 20 merupakan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), sedangkan 25 lainnya merupakan koperasi konvensional yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan. Peserta menawarkan berbagai komoditas, antara lain beras, telur, ayam, daging, sayuran, buah-buahan, tempe, tahu, susu, bumbu, minyak, ikan, kue basah, hingga air mineral.

Keragaman produk tersebut menunjukkan adanya potensi koperasi lokal untuk berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan produk pendukung layanan SPPG. Namun, keberadaan komoditas saja belum cukup untuk menjamin kelayakan sebagai pemasok. Koperasi juga harus mampu menjaga mutu, memenuhi volume permintaan, dan memastikan pengiriman sesuai jadwal.

Karena itu, proses verifikasi mencakup penilaian kapasitas produksi atau pengadaan, kontinuitas pasokan, frekuensi pengiriman, ketersediaan armada distribusi, gudang penyimpanan, legalitas usaha, serta sertifikasi produk yang dipersyaratkan. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan calon pemasok memiliki kesiapan operasional yang sesuai dengan kebutuhan mitra.

Dinas Koperasi dan UKM mencatat bahwa sebagian koperasi telah memiliki fasilitas dan sertifikasi yang diperlukan. Sementara itu, koperasi yang belum memenuhi seluruh persyaratan masih membutuhkan pendampingan dan fasilitasi agar dapat meningkatkan kesiapan usahanya.

“Koperasi yang belum memenuhi persyaratan harus kita bina dan fasilitasi. Yang sudah siap kita dorong mendapatkan akses pasar, sedangkan koperasi yang memiliki kapasitas besar kita dorong membangun kerja sama yang lebih luas dan berkelanjutan,” kata Bachtiar.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa proses seleksi tidak hanya berorientasi pada penetapan calon pemasok, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi kebutuhan pengembangan usaha setiap koperasi. Dengan pemetaan yang terarah, pembinaan dapat disesuaikan dengan kendala yang dihadapi masing-masing peserta.

Dinas Koperasi Fasilitasi Kemitraan dengan SPPG dan Yayasan

Selain memeriksa kesiapan produk dan usaha, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan koperasi dengan SPPG dan yayasan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Peran tersebut mencakup pemetaan potensi koperasi, penyampaian informasi mengenai kebutuhan pasar, dan dorongan untuk membangun komunikasi antarpihak.

Koperasi yang dinilai siap dapat difasilitasi agar terhubung dengan calon mitra yang membutuhkan produk sesuai kapasitas dan persyaratan yang ditetapkan. Dalam skema ini, koperasi berperan sebagai penyedia barang, sedangkan SPPG dan yayasan menjalankan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan program sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peran kami bukan hanya melakukan verifikasi, tetapi juga memastikan koperasi yang memiliki potensi dapat memperoleh akses pasar dan memiliki peluang membangun kerja sama yang berkelanjutan,” ujar Bachtiar.

Kemitraan tersebut diharapkan membuka peluang bagi koperasi untuk memperluas jaringan penjualan dan meningkatkan skala usaha. Namun, keberlanjutan kerja sama akan bergantung pada kejelasan kontrak, kesepakatan harga, standar kualitas, mekanisme pembayaran, serta kemampuan pemasok memenuhi kebutuhan mitra secara konsisten.

Dengan demikian, hasil verifikasi perlu ditindaklanjuti melalui komunikasi bisnis yang terukur. Kesesuaian produk, transparansi persyaratan, dan kepastian transaksi menjadi unsur penting agar koperasi memperoleh akses pasar yang nyata, bukan sekadar tercatat sebagai peserta seleksi.

36 Koperasi Telah Melaksanakan RAT

Selain kesiapan komersial, kondisi kelembagaan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penilaian koperasi. Dari 45 koperasi peserta, sebanyak 36 koperasi dilaporkan telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sedangkan sembilan koperasi lainnya belum melaksanakan agenda tersebut.

RAT merupakan bagian penting dalam tata kelola koperasi karena menjadi forum pertanggungjawaban pengurus kepada anggota sekaligus sarana evaluasi terhadap kegiatan dan kondisi usaha. Pelaksanaan RAT juga berkaitan dengan keterbukaan pengelolaan, pengawasan internal, serta keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusan.

“Koperasi yang ingin menjadi pemasok SPPG tidak cukup hanya memiliki produk dan kemampuan memasok. Koperasi juga harus memiliki kelembagaan yang sehat, administrasi yang tertib, legalitas yang lengkap, pengelolaan usaha yang profesional, serta akuntabilitas kepada anggota,” jelas Bachtiar.

Penekanan pada aspek kelembagaan menunjukkan bahwa perluasan akses pasar perlu berjalan seiring dengan penguatan tata kelola. Koperasi yang memiliki produk kompetitif tetap membutuhkan administrasi yang tertib, pencatatan transaksi yang akurat, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas agar kegiatan usahanya dapat berkembang secara berkelanjutan.

Dinas Koperasi dan UKM akan terus mendorong koperasi yang telah memenuhi persyaratan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan menjangkau pasar. Adapun koperasi yang masih memiliki kekurangan diharapkan memanfaatkan pembinaan untuk melengkapi dokumen, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan kesiapan operasional.

Penguatan Koperasi Diharapkan Berdampak pada Ekonomi Lokal

Melalui pemetaan produk, kapasitas pasokan, fasilitas distribusi, legalitas, sertifikasi, dan kondisi kelembagaan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berupaya mendorong koperasi menjadi pelaku usaha yang mampu memenuhi kebutuhan pasar secara profesional. Langkah ini juga membuka ruang untuk mengidentifikasi hambatan yang perlu diselesaikan sebelum koperasi menjalin kerja sama komersial.

Keterlibatan koperasi dalam rantai pasok SPPG berpotensi memperluas pasar bagi produk pangan dan hasil usaha masyarakat. Apabila dikelola dengan baik, kerja sama tersebut dapat membantu meningkatkan perputaran usaha, memperkuat jaringan distribusi, dan memperbesar peluang ekonomi bagi anggota koperasi.

Meski demikian, dampak program perlu dinilai melalui hasil yang terukur, seperti jumlah koperasi yang berhasil menjalin kontrak pemasokan, nilai transaksi, ketepatan pengiriman, kualitas produk, serta keberlanjutan hubungan usaha. Indikator tersebut penting untuk memastikan bahwa fasilitasi pemerintah benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan koperasi dan masyarakat.

“Keberhasilan program ini bukan hanya keberhasilan pemerintah, tetapi juga keberhasilan koperasi dan masyarakat Kota Tangerang Selatan,” pungkas Bachtiar.

Melalui proses verifikasi dan pembinaan yang berkelanjutan, koperasi di Tangerang Selatan diharapkan dapat memperkuat kapasitas sebagai mitra usaha dalam rantai pasok SPPG. Sinergi antara pemerintah daerah, koperasi, dan pihak terkait akan menjadi faktor penting dalam memperluas akses pasar, meningkatkan profesionalisme usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.