Teropongpost, Bogor — Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026) mengungkap sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan pemasyarakatan. Temuan tersebut mencakup bangunan hunian dengan fasilitas menyerupai rumah tinggal, lebih dari 10 bangunan lain, sejumlah mobil mewah, serta fasilitas kebugaran.
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong juga mencakup adanya akses keluar di bagian belakang bangunan yang disebut terhubung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah. Kondisi tersebut menjadi perhatian dari sisi pengamanan karena keberadaan jalur alternatif di dalam kawasan lembaga pemasyarakatan perlu dipastikan fungsi dan statusnya melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Selain persoalan fasilitas, Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah tim Ombudsman mengaku sempat menghadapi penolakan ketika hendak memasuki blok sel warga binaan. Pada saat yang sama, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengungkap adanya laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi untuk memastikan fakta, mekanisme dan pihak yang terkait.
Fasilitas Tidak Lazim Ditemukan dalam Sidak
Dalam kegiatan sidak, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan hunian di kawasan Lapas Cibinong yang diduga ditempati warga binaan. Bangunan tersebut disebut memiliki fasilitas menyerupai rumah tinggal atau apartemen, antara lain sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar dan fasilitas lainnya.
Tim Ombudsman juga melaporkan keberadaan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan yang disebut sebagai mobil mewah di kawasan lapas. Selain itu, ditemukan fasilitas kebugaran dengan perlengkapan yang disebut cukup lengkap, sementara pembangunan simulator golf dilaporkan masih berlangsung.
Rangkaian temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai peruntukan bangunan, status penggunanya, serta mekanisme pengawasan terhadap pembangunan maupun penggunaan fasilitas di dalam kompleks pemasyarakatan.
Namun, keberadaan bangunan atau fasilitas tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran tertentu. Status kepemilikan, pengguna, dasar pembangunan, sumber pembiayaan dan pihak yang bertanggung jawab masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Tim Ombudsman Sempat Ditolak Masuk Blok Hunian
Persoalan lain muncul ketika tim Ombudsman menyatakan sempat mendapat penolakan saat hendak memasuki blok sel warga binaan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari temuan yang perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan akses lembaga pengawas dalam menjalankan fungsi pemeriksaan.
Alih-alih dapat langsung memeriksa blok tersebut, tim Ombudsman kemudian menemukan bangunan-bangunan yang disebut memiliki fasilitas khusus di bagian lain kompleks lapas. Rangkaian temuan tersebut kemudian menjadi bahan tindak lanjut Ombudsman.
Syafrida R. Rasahan juga mengungkap adanya laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Laporan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti karena masih membutuhkan verifikasi.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah pungutan tersebut benar terjadi, siapa yang meminta atau menerima pembayaran, bagaimana mekanismenya, serta apakah terdapat keterkaitan dengan layanan tertentu di dalam lapas.
Samuel Soroti Efektivitas Pengawasan
Pengamat politik profetik Samuel F. Silaen melihat persoalan tersebut dari perspektif tata kelola. Menurut dia, banyaknya regulasi tidak secara otomatis menjamin hilangnya penyimpangan apabila mekanisme pengawasan dan penegakan aturan tidak berjalan secara efektif.
“Tak ada jaminan bahwa banyaknya aturan dapat memberantas kejahatan selama penjahat masih menjadi virus yang bergentayangan di dalam sistem,” kata Samuel, kepada awak media, Jumat (25/9/2026).
Menurut Samuel, pencegahan penyimpangan tidak cukup dilakukan dengan menambah regulasi atau memperketat ketentuan administratif. Ia menilai sistem juga perlu memiliki kemampuan untuk mendeteksi pelanggaran, menghentikan penyimpangan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta menerapkan konsekuensi secara konsisten.
Ia kemudian menggunakan analogi virus untuk menjelaskan pandangannya mengenai penyimpangan dalam suatu sistem.
“Ibarat virus, apakah disebut di tubuh manusia ataupun di dalam sistem komputer, maka pasti akan melakukan perusakan bila tidak dibunuh—dalam istilah medis ataupun istilah program.”
Dalam kerangka pemikiran tersebut, aturan dipandang sebagai instrumen pengendalian. Namun, efektivitas aturan tetap bergantung pada kemampuan organisasi dalam mengawasi pelaksanaannya serta menindaklanjuti pelanggaran yang telah terbukti.
“Maka aturan apa pun itu tidak banyak dampaknya karena virusnya masih menempel di dalam birokrasi negeri Indonesia ini,” ujar Samuel.
Pernyataan Samuel merupakan pandangan dan analisis pribadi. Pernyataan tersebut bukan kesimpulan resmi Ombudsman mengenai kondisi birokrasi Indonesia secara keseluruhan.
Ombudsman Minta Sistem Pemasyarakatan Dievaluasi
Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan di Lapas Cibinong. Evaluasi tersebut mencakup aspek regulasi, sumber daya manusia, petugas, kepala lapas, pejabat terkait hingga dugaan bentuk penyimpangan yang ditemukan.
Ombudsman juga menyatakan akan menindaklanjuti keberadaan fasilitas khusus yang ditemukan dalam sidak. Sebelumnya, Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati menyebut fasilitas tersebut akan diminta untuk segera dibongkar dan pihaknya berencana melakukan sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan telah menurunkan tim untuk memeriksa langsung lokasi yang menjadi temuan Ombudsman.
Tim pemeriksaan tersebut melibatkan Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen dan Kalapas Cibinong. Pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi di lapangan.
Langkah tersebut juga penting untuk membedakan antara temuan yang telah terverifikasi, laporan masyarakat, dan dugaan yang masih memerlukan pembuktian. Pemisahan tersebut diperlukan agar setiap kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan.
DPR Minta Pemeriksaan Dilakukan Terbuka
Sorotan terhadap Lapas Cibinong turut mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI. DPR meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindaklanjuti temuan Ombudsman melalui pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh.
Namun, DPR juga menekankan bahwa identitas penghuni dan peruntukan fasilitas yang ditemukan masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan. Dengan demikian, keberadaan bangunan maupun fasilitas yang disorot Ombudsman belum secara otomatis membuktikan siapa pemilik, pengguna atau pihak yang bertanggung jawab.
Proses klarifikasi menjadi penting karena sejumlah informasi yang muncul dalam sidak masih berada pada tahap pemeriksaan. Setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing institusi.
Regulasi dan Pengawasan Diuji di Lapangan
Kasus Lapas Cibinong membawa persoalan pada pertanyaan yang lebih luas mengenai hubungan antara regulasi dan pelaksanaannya. Dalam sistem pemasyarakatan, efektivitas tata kelola tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh integritas petugas, pengawasan internal, transparansi, mekanisme pengaduan dan pemeriksaan berkala.
Karena itu, evaluasi terhadap Lapas Cibinong tidak cukup berhenti pada identifikasi fasilitas yang dianggap tidak lazim. Pemeriksaan perlu menjawab bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia, siapa yang menggunakannya, apa dasar keberadaannya, serta bagaimana mekanisme pengawasan internal bekerja.
Pertanyaan lain berkaitan dengan dugaan pungutan dan akses pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, tindak lanjut perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, informasi yang belum terbukti perlu tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai proses verifikasi selesai.
Temuan Ombudsman memperlihatkan pentingnya pengawasan eksternal dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pemasyarakatan. Dugaan keberadaan fasilitas khusus, laporan pungutan, serta persoalan akses pemeriksaan merupakan sejumlah isu yang masih membutuhkan pendalaman.
Dalam konteks tersebut, analogi “virus” yang disampaikan Samuel dapat ditempatkan sebagai kerangka analisis mengenai risiko penyimpangan dalam organisasi, bukan sebagai kesimpulan hukum atas kasus Lapas Cibinong.
Tahap berikutnya menjadi penting karena pemeriksaan perlu menghasilkan jawaban faktual mengenai siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, serta bagaimana fasilitas-fasilitas tersebut dapat muncul dan bertahan di dalam kawasan lembaga pemasyarakatan.
Dengan demikian, tindak lanjut terhadap temuan Ombudsman tidak hanya menentukan kejelasan mengenai kondisi Lapas Cibinong, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan, pengendalian internal dan tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.







