Teropongpost, Jakarta — Lapas Cibinong menjadi sorotan Komisi XIII DPR RI setelah temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas yang tidak lazim di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (28/9/2026), anggota Komisi XIII DPR RI meminta penjelasan mengenai status bangunan, pemanfaatan fasilitas, penempatan warga binaan, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Persoalan Lapas Cibinong tersebut dibahas bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pihak Lapas Cibinong. Agenda RDP secara khusus membahas penjelasan dan tindak lanjut hasil inspeksi mendadak Ombudsman RI terhadap lapas tersebut.
Sorotan terhadap Lapas Cibinong mengemuka setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi pada 23 September 2026. Ombudsman menyatakan menemukan dugaan bangunan yang disebut sebagai “kluster mewah” yang dihuni warga binaan serta celah keamanan di sekitar lokasi. Ombudsman juga menyebut timnya sempat ditolak ketika hendak memasuki area blok sel warga binaan.
Dalam RDP, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta penjelasan lebih terperinci mengenai keberadaan bangunan yang menjadi perhatian tersebut. Pertanyaan diarahkan pada status bangunan, dasar pemanfaatannya, pihak yang menggunakan, hingga pola pengawasan yang seharusnya diterapkan oleh jajaran pemasyarakatan.
Menurut Yanuar, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari keberadaan fisik bangunan. Pemeriksaan juga perlu mencakup tata kelola fasilitas, prosedur pemanfaatan, pengawasan petugas, penempatan warga binaan, serta penerapan prinsip perlakuan yang setara di dalam sistem pemasyarakatan.
Sebelumnya, Yanuar menyatakan bahwa temuan di Lapas Cibinong perlu dijadikan momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas. Komisi XIII menyatakan perlu memperoleh penjelasan komprehensif mengenai fakta yang terjadi serta langkah perbaikan yang akan dilakukan.
Perhatian DPR tersebut juga berkaitan dengan prinsip nondiskriminasi dalam perlakuan terhadap warga binaan. Dalam RDP, Yanuar menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan harus memberikan perlakuan yang setara dan tidak menyediakan fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu di luar ketentuan.
“Pemasyarakatan sejatinya itu non-diskriminatif. Dia harus imparsial terhadap seluruh warga binaan. Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan,” tegas Yanuar dalam RDP Komisi XIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.
Konteks pengawasan menjadi semakin penting karena Lapas Cibinong disebut menghadapi persoalan kelebihan kapasitas. Dalam RDP, Yanuar menyebut kapasitas lapas yang seharusnya sekitar 845 warga binaan telah mencapai sekitar 1.800 orang. Kondisi tersebut menurutnya menjadi tantangan tersendiri bagi penerapan sistem pemasyarakatan yang nondiskriminatif.
Ombudsman RI sebelumnya menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan dalam rangka pengawasan pelayanan publik. Ketika tim tidak dapat memasuki blok sel, Ombudsman kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bagian lain di lingkungan lapas dan menemukan bangunan serta sejumlah fasilitas yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Temuan Ombudsman tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan kelembagaan yang lebih luas. Selain mempertanyakan keberadaan fasilitas, Komisi XIII juga menaruh perhatian pada efektivitas pengawasan internal dan kemampuan sistem pemasyarakatan mendeteksi fasilitas atau perlakuan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan.
Dalam perkembangan berikutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah administratif terhadap pimpinan Lapas Cibinong. Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama sejumlah pejabat struktural disebut dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman RI. Langkah tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, karena proses pemeriksaan masih menjadi dasar untuk menentukan fakta dan pertanggungjawaban.
Perbedaan penjelasan mengenai fungsi bangunan juga menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi. Dalam informasi mengenai temuan Ombudsman, bangunan tersebut disebut diduga dihuni warga binaan. Sementara itu, jajaran pemasyarakatan Jawa Barat sebelumnya menjelaskan bangunan tersebut sebagai rumah dinas yang berkaitan dengan program asimilasi. Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian yang relevan untuk diuji melalui pemeriksaan dan dokumentasi resmi.
Yanuar juga meminta agar evaluasi tidak berhenti pada satu lokasi. Menurutnya, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu melakukan pemantauan secara berkala terhadap lapas lainnya sehingga persoalan yang ditemukan di Cibinong dapat menjadi bahan perbaikan sistemik.
“Jadi, semua harus diusut, semua harus dituntaskan,” tegas Yanuar.
Sebelum RDP berlangsung, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya juga menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pejabat terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan di Lapas Cibinong sekaligus mencari langkah perbaikan. Komisi XIII sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti temuan fasilitas yang mencakup antara lain ruang tamu, dapur, televisi, dan kulkas.
Namun, RDP pada 28 September 2026 tidak menghadirkan Ombudsman RI secara langsung. Berdasarkan laporan mengenai agenda tersebut, Komisi XIII sebelumnya menghendaki penjelasan dari Ombudsman mengenai hasil pemeriksaan dan temuan di Lapas Cibinong. Pendalaman kemudian dilakukan melalui keterangan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pihak Lapas Cibinong.
Ketidakhadiran Ombudsman tidak menghentikan proses pendalaman oleh Komisi XIII. Keterangan dari pihak pemasyarakatan menjadi bagian dari bahan yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kesesuaian antara prosedur, kondisi faktual di lapangan, dan tindak lanjut terhadap temuan lembaga pengawas eksternal.
Dari perspektif tata kelola, persoalan Lapas Cibinong menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Pengawasan tidak hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga mencakup kesetaraan perlakuan, penggunaan fasilitas, penempatan warga binaan, kepatuhan terhadap prosedur, serta pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kewenangan.
Karena itu, penyelesaian persoalan Lapas Cibinong membutuhkan pemisahan yang jelas antara fakta yang telah terverifikasi, dugaan yang masih diperiksa, dan kesimpulan hukum yang belum ditetapkan. Pendekatan tersebut penting agar proses evaluasi tidak berhenti pada kontroversi fasilitas, tetapi menghasilkan pembenahan yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Pada tahap berikutnya, perhatian publik akan tertuju pada hasil pemeriksaan internal, penjelasan resmi mengenai status dan fungsi bangunan, serta langkah perbaikan yang diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Komisi XIII DPR RI juga telah menempatkan temuan tersebut sebagai bagian dari evaluasi tata kelola pemasyarakatan yang lebih luas.
Dengan demikian, persoalan Lapas Cibinong tidak lagi semata-mata berkaitan dengan keberadaan sebuah bangunan atau fasilitas. Isu utamanya berkembang menjadi pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan, kepatuhan terhadap prosedur, serta kemampuan institusi pemasyarakatan memastikan setiap fasilitas dan kewenangan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.







