Teropongpost, Jakarta — Rencana pembentukan BUK Migas dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembenahan tata kelola sektor hulu minyak dan gas bumi secara menyeluruh. Pengamat Kebijakan Publik Samuel F. Silaen mengingatkan bahwa pembentukan lembaga baru harus menghasilkan perubahan terukur, bukan sekadar pergantian nomenklatur dan struktur birokrasi.
Menurut Samuel, BUK Migas perlu memiliki kontribusi yang dapat dievaluasi melalui sejumlah indikator, antara lain peningkatan produksi dan investasi hulu, penguatan penerimaan negara, efisiensi perizinan, serta dukungan terhadap ketahanan energi nasional. Dengan demikian, keberadaan lembaga tersebut dapat dinilai berdasarkan dampak tata kelola, bukan semata-mata perubahan administratif.
“Kalau BUK Migas hanya menjadi pergantian nomenklatur dan struktur organisasi, tetapi persoalan mendasar dalam tata kelola tidak berubah, maka publik perlu mempertanyakan apa sesungguhnya nilai tambah reformasi tersebut,” ujar Samuel kepada awak media, Senin (28/9/2026).
Rencana pembentukan BUK Migas sebelumnya disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konteks persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Berdasarkan konsep yang disampaikan pemerintah, lembaga tersebut diproyeksikan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah juga tengah menyiapkan formulasi regulasi yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan BUK Migas, termasuk aspek perizinan. Penyederhanaan proses tersebut diarahkan untuk mengurangi hambatan lintas sektor yang berpotensi memengaruhi peningkatan produksi atau lifting migas.
Perizinan Lebih Efisien, Pengawasan Tetap Diperkuat
Samuel menilai penyederhanaan birokrasi memiliki relevansi dengan karakter industri hulu migas yang membutuhkan investasi dalam skala besar, teknologi, waktu pengembangan yang panjang, serta menghadapi risiko geologi dan komersial. Karena itu, kejelasan proses administrasi menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan kepastian kegiatan usaha.
Namun, percepatan perizinan menurut dia tidak semestinya dipahami sebagai pengurangan standar pengawasan. Efisiensi administrasi perlu berjalan beriringan dengan transparansi, kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan negara.
“Perizinan harus lebih cepat, tetapi bukan berarti standar pengawasan menjadi lebih longgar. Cepat dalam birokrasi harus berjalan bersama transparansi, kepastian hukum, perlindungan kepentingan negara dan akuntabilitas,” tegasnya.
Samuel juga menyoroti pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara BUK Migas, Kementerian ESDM, dan lembaga pemerintah lainnya. Kejelasan tersebut diperlukan agar perubahan struktur kelembagaan tidak justru menciptakan persoalan baru berupa tumpang tindih kewenangan.
Menurut dia, aturan pelaksana nantinya perlu menjelaskan secara tegas pihak yang memiliki kewenangan, tahapan pelaksanaan kewenangan, serta mekanisme koordinasi antarlembaga. Kejelasan tersebut menjadi semakin penting apabila BUK Migas memperoleh posisi strategis dalam pengelolaan sektor hulu.
Kewenangan Strategis dan Mekanisme Checks and Balances
Rencana menempatkan BUK Migas langsung di bawah Presiden juga menjadi perhatian Samuel. Posisi tersebut, menurut dia, berpotensi memperkuat koordinasi lintas sektor mengingat posisi strategis industri hulu migas, tetapi konsekuensinya adalah kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan yang memadai.
“Semakin besar posisi strategis suatu lembaga, semakin penting pula mekanisme checks and balances,” ujarnya.
Menurut Samuel, desain kelembagaan perlu disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, audit terhadap keputusan strategis, pencegahan konflik kepentingan, serta transparansi dalam kontrak dan kerja sama. Aspek tersebut diperlukan agar peningkatan kewenangan tetap berada dalam kerangka tata kelola yang dapat diawasi.
Dengan demikian, penguatan BUK Migas tidak hanya menyangkut posisi lembaga dalam struktur pemerintahan. Persoalan yang sama pentingnya adalah bagaimana setiap kewenangan digunakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan hukum.
Masa Transisi dari SKK Migas
Aspek lain yang perlu memperoleh perhatian adalah masa transisi apabila BUK Migas nantinya menggantikan atau mengubah kelembagaan SKK Migas. Dalam konsep yang berkembang, pembentukan BUK Migas mengarah pada perubahan terhadap kelembagaan yang selama ini menjalankan fungsi pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.
Namun, bentuk final hubungan kelembagaan tersebut masih bergantung pada proses pembahasan RUU Migas. Karena itu, menurut Samuel, pemerintah perlu menyiapkan skema transisi yang memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.
Setidaknya terdapat empat aspek yang dinilai perlu dijaga selama masa transisi, yakni kepastian kontrak, kepastian perizinan, kepastian investasi, dan akuntabilitas kelembagaan.
Kepastian kontrak diperlukan agar kontraktor memperoleh kejelasan mengenai status dan keberlanjutan perjanjian yang telah berjalan. Sementara itu, kepastian perizinan diperlukan untuk mencegah perubahan kelembagaan menyebabkan kekosongan administrasi atau perlambatan proses usaha.
Dari sisi investasi, perubahan institusi juga perlu dirancang agar tidak menciptakan ketidakpastian baru bagi investor. Pada saat yang sama, aspek akuntabilitas harus dipastikan agar terdapat kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas setiap keputusan selama periode transisi.
Kinerja BUK Migas Perlu Diukur Secara Terbuka
Bagi Samuel, pembentukan BUK Migas idealnya sejak awal disertai indikator kinerja yang dapat dievaluasi secara terbuka. Pengukuran tersebut diperlukan agar efektivitas reformasi kelembagaan dapat dilihat berdasarkan hasil yang dihasilkan.
Indikator yang dapat digunakan antara lain peningkatan lifting minyak dan gas, pertumbuhan investasi hulu, aktivitas eksplorasi, penerimaan negara, efisiensi perizinan, kepastian kontrak, kualitas pengawasan, perlindungan lingkungan, serta kontribusi terhadap ketahanan energi.
Dengan indikator tersebut, keberhasilan BUK Migas tidak hanya diukur dari terbentuknya struktur organisasi atau diterbitkannya regulasi baru. Evaluasi dapat diarahkan pada perubahan konkret dalam kinerja tata kelola sektor hulu migas.
“Yang jauh lebih penting adalah kinerja tata kelola,” kata Samuel.
Menurut dia, pertanyaan publik pada akhirnya bukan hanya mengenai besarnya kewenangan yang diberikan kepada BUK Migas, tetapi juga mengenai hasil yang dapat diperoleh dari kewenangan tersebut.
Apabila perubahan kelembagaan tidak diikuti peningkatan produksi, pertumbuhan investasi, perbaikan penerimaan negara, dan penguatan pengawasan, desain reformasi tersebut menurut Samuel perlu dievaluasi.
Manfaat dan Risiko Reformasi Kelembagaan
Samuel melihat pembentukan BUK Migas memiliki potensi manfaat sekaligus risiko. Dari sisi manfaat, lembaga baru berpotensi memperkuat koordinasi strategis, menyederhanakan perizinan, meningkatkan kepastian berusaha, memberikan fleksibilitas dalam model kerja sama, dan memperkuat fokus terhadap peningkatan produksi migas.
Namun, terdapat pula sejumlah risiko yang perlu diantisipasi. Risiko tersebut mencakup konsentrasi kewenangan, kemungkinan tumpang tindih kelembagaan, ketidakpastian selama masa transisi, potensi konflik kepentingan, serta kemungkinan penyederhanaan birokrasi yang tidak diikuti dengan penguatan pengawasan.
Karena itu, efisiensi administratif menurut Samuel tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan terhadap aspek hukum, keselamatan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan publik. Reformasi kelembagaan perlu memastikan bahwa percepatan proses tidak mengurangi kualitas pengawasan terhadap kegiatan hulu migas.
BUK Migas Tidak Cukup Sekadar Mengubah Struktur
Samuel menegaskan bahwa pembahasan mengenai BUK Migas seharusnya tidak berhenti pada persoalan nomenklatur ataupun komposisi struktur organisasi. Substansi utama reformasi berada pada kemampuan lembaga tersebut memperbaiki tata kelola hulu migas secara terukur.
“Indonesia tidak membutuhkan sekadar lembaga baru. Indonesia membutuhkan tata kelola hulu migas yang mampu bekerja efektif, transparan, akuntabel, memberikan kepastian hukum, menarik investasi yang sehat, meningkatkan produksi dan pada saat yang sama memastikan manfaat sumber daya alam kembali sebesar-besarnya kepada kepentingan negara dan masyarakat,” jelasnya.
Dengan demikian, pembentukan BUK Migas masih membutuhkan sejumlah prasyarat kelembagaan dan regulasi. Landasan hukum, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, indikator kinerja, serta aturan mengenai masa transisi perlu dirumuskan secara konkret dalam proses pembahasan RUU Migas.
Pada akhirnya, ukuran utama reformasi bukan semata-mata perubahan bentuk organisasi, melainkan kemampuan sistem baru menghasilkan tata kelola hulu migas yang lebih efektif, transparan, akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung produksi, investasi, penerimaan negara, perlindungan lingkungan, dan ketahanan energi nasional.







