Teropongpost, Jakarta — Kebijakan mutasi dan penempatan 34 pejabat di lingkungan Kejaksaan yang dilakukan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin pada Selasa (11/8/2026) kembali mendapat sorotan. Perhatian publik terutama tertuju pada konsistensi pertimbangan dalam menentukan pejabat untuk posisi strategis serta penerapan prinsip sistem merit dalam pengelolaan karier aparatur.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F Silaen, menilai kebijakan mutasi dan penempatan 34 pejabat Kejaksaan perlu dilihat tidak hanya dari aspek kewenangan pimpinan, tetapi juga dari parameter objektif yang digunakan. Menurutnya, transparansi mengenai kompetensi, pengalaman, integritas, kinerja, dan rekam jejak penting untuk menjelaskan dasar setiap keputusan penempatan.
Silaen secara khusus menyoroti pergantian Rinaldi dari jabatan yang berkaitan dengan fungsi penyidikan. Ia mempertanyakan konsistensi argumentasi apabila pergantian tersebut dikaitkan dengan kebutuhan menempatkan figur yang memiliki pengalaman lebih kuat di bidang penyidikan. Menurutnya, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai ukuran kompetensi yang digunakan dalam menentukan pejabat pada posisi tersebut.
“Kalau alasannya harus orang yang berpengalaman di penyidikan, pertanyaannya sederhana. Kalau Rinaldi dianggap kurang berpengalaman, mengapa sebelumnya justru dipercaya masuk Tim 9? Sebaliknya, bagaimana menjelaskan seseorang yang tidak masuk Tim 9 kemudian justru dipercaya menjadi Direktur Penyidikan? terlebih pernah ada perlakuan yang sama dari waka ke direktur padahal dari kinerja dan integritas, dipertanyakan publik. Publik tentu berhak mengetahui ukuran kompetensi yang sebenarnya dipakai, ” ujar Silaen, kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Silaen, substansi persoalan bukan terletak pada individu yang mendapatkan maupun kehilangan jabatan. Mutasi dan promosi merupakan bagian dari kewenangan pimpinan organisasi. Namun, menurut dia, penggunaan kewenangan tersebut tetap perlu memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama berkaitan dengan kompetensi, kualifikasi, pengalaman, kinerja, integritas, rekam jejak, kebutuhan organisasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan lainnya berkaitan dengan informasi mengenai adanya pejabat yang baru beberapa bulan memperoleh Surat Keputusan (SK), tetapi kemudian kembali mendapatkan SK untuk menempati jabatan berbeda. Pada saat yang sama, Silaen menyebut adanya informasi mengenai personel dari luar institusi Kejaksaan yang dapat memperoleh penempatan jabatan, sementara sejumlah pegawai internal yang telah memiliki pengalaman panjang disebut belum memperoleh kesempatan yang dianggap setara.







