Lebih jauh, Silaen membuka kemungkinan perlunya evaluasi terhadap faktor-faktor yang memengaruhi pengisian jabatan apabila mekanisme internal sebenarnya telah tersedia. Ia menilai transparansi diperlukan untuk memastikan keputusan penempatan benar-benar berorientasi pada kebutuhan organisasi dan tidak dipengaruhi kepentingan yang bersifat subjektif.
“Kalau masalahnya bukan kompetensi pengelola SDM, maka pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius: apakah ada intervensi kekuasaan dalam proses pengisian jabatan? Apakah kewenangan digunakan semata-mata untuk kepentingan organisasi atau ada pertimbangan lain yang subyektif? Ini perlu dijawab secara transparan agar jangan berkembang dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Menurut Silaen, terdapat dua aspek yang perlu dievaluasi secara bersamaan. Pertama, kapasitas pengelola SDM dalam memahami dan menerapkan sistem merit serta ketentuan hukum kepegawaian. Kedua, independensi mekanisme tersebut apabila seluruh instrumen tata kelola sebenarnya telah tersedia.
Dengan demikian, persoalan mutasi dan penempatan pejabat tidak semestinya hanya dibaca sebagai perubahan struktur organisasi. Proses tersebut juga berkaitan dengan bagaimana institusi membangun kepercayaan internal, memastikan kesempatan pengembangan karier yang objektif, serta mempertahankan kredibilitas kelembagaan di mata masyarakat.
Silaen berpandangan bahwa keterbukaan mengenai parameter promosi dan mutasi justru dapat memperkuat posisi pimpinan Kejaksaan. Apabila setiap keputusan dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan organisasi dan indikator yang terukur, keputusan tersebut akan lebih mudah dipahami sebagai bagian dari tata kelola kelembagaan, bukan preferensi personal.
“Institusi penegak hukum semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah aturan sangat tegas ketika diterapkan kepada masyarakat, tetapi menjadi lentur ketika menyangkut pengelolaan jabatan di dalam institusi sendiri,” pungkasnya.
Ia mendorong agar setiap penempatan pada posisi strategis di lingkungan Kejaksaan memiliki basis pertimbangan yang dapat ditelusuri. Aspek tersebut antara lain mencakup kompetensi, pengalaman, kinerja, integritas, rekam jejak, masa jabatan, kebutuhan organisasi, persyaratan administratif, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, sorotan terhadap mutasi 34 pejabat Kejaksaan tidak hanya menyangkut siapa yang dipindahkan atau ditempatkan pada posisi tertentu. Isu yang lebih mendasar adalah sejauh mana proses tersebut mampu menunjukkan penerapan sistem merit, transparansi, dan akuntabilitas dalam manajemen karier aparatur.
Kejelasan parameter tersebut menjadi penting bagi institusi penegak hukum. Selain memastikan keputusan organisasi memiliki dasar yang kuat, penerapan sistem merit secara konsisten juga dapat membantu mencegah berkembangnya persepsi mengenai ketidakadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola Kejaksaan.







