Pengamat Soroti Dugaan Intervensi Perbankan: Pembiaran Pelanggaran Dinilai Ancam Negara Hukum

Pengamat Soroti Dugaan Intervensi Perbankan: Pembiaran Pelanggaran Dinilai Ancam Negara Hukum
Teropongpost, JAKARTA — Pengamat Politik Samuel F. Silaen menilai dugaan intervensi perbankan oleh kekuasaan perlu ditempatkan sebagai persoalan serius dalam perspektif negara hukum, terutama apabila keputusan lembaga keuangan diduga dipengaruhi tekanan di luar mekanisme profesional dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, persoalan hukum tidak berhenti pada ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga menyangkut bagaimana institusi merespons setiap dugaan penyimpangan.

Silaen mengatakan dugaan intervensi perbankan dapat berdampak lebih luas terhadap kepercayaan publik apabila tidak disikapi melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang transparan. Ia menilai independensi lembaga keuangan merupakan bagian penting dari tata kelola yang sehat karena sektor perbankan berkaitan langsung dengan dana masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam wawancara dengan awak media, Kamis (27/8/2026), Silaen menegaskan bahwa dugaan intervensi perbankan oleh pejabat yang memiliki kekuasaan harus diuji berdasarkan kewenangan, prosedur, dasar hukum, serta prinsip tata kelola yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa jabatan publik pada dasarnya merupakan kewenangan yang dibatasi oleh hukum, bukan sumber kekuasaan tanpa batas.

“Pejabat negara bukanlah hukum. Pejabat negara adalah pemegang kewenangan yang dibatasi oleh hukum. Ketika kewenangan dipakai seolah-olah dirinya adalah hukum, di situlah negara hukum mulai mengalami kerusakan,” tegas Silaen.

Read More

Menurut Silaen, sektor perbankan memiliki posisi strategis karena bertumpu pada kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan rekening, transaksi, maupun dana nasabah harus dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur yang jelas dan dapat diuji.

“Apabila terdapat tekanan eksternal terhadap keputusan perbankan—apalagi jika berasal dari pihak yang mempunyai kekuasaan politik atau jabatan negara—persoalannya tidak boleh semata-mata dilihat sebagai urusan internal bank. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah keputusan tersebut lahir dari prosedur hukum dan analisis profesional, atau karena adanya tekanan kekuasaan?” ujarnya.

Ia berpandangan bahwa risiko terhadap independensi perbankan semakin besar apabila sebuah dugaan pelanggaran justru dibiarkan tanpa evaluasi. Dalam situasi demikian, masyarakat dapat menangkap pesan bahwa aturan dapat dinegosiasikan ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki pengaruh atau kekuasaan.

“Inilah yang kemudian melahirkan apa yang secara politik disebut sebagai normalisasi penyimpangan. Pada awalnya mungkin hanya berupa permintaan khusus, kemudian berubah menjadi tekanan, instruksi, kebiasaan, hingga pihak yang seharusnya mengawasi justru merasa bahwa menolak kehendak kekuasaan merupakan sesuatu yang berbahaya,” jelasnya.

Administrasi Tidak Boleh Mengaburkan Substansi Hukum

Silaen juga mengingatkan agar aspek administratif tidak digunakan untuk mengaburkan substansi persoalan hukum. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur memang merupakan unsur penting dalam tata kelola, tetapi keberadaan dokumen administratif tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu tindakan telah memenuhi seluruh prinsip hukum.

“Jika sebuah tindakan secara substansial bermasalah, kemudian prosedurnya diubah atau dicari celah administratif agar terlihat seolah-olah sah, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan legalisasi terhadap penyimpangan,” katanya.

Ia menekankan perlunya membedakan kepatuhan formal dengan kepatuhan substantif. Suatu keputusan, menurutnya, tetap perlu diuji dari aspek kewenangan, potensi konflik kepentingan, proses pengambilan keputusan, kepentingan publik, dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tata kelola perbankan, Silaen merujuk pada POJK Nomor 17 Tahun 2023 yang menempatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran sebagai prinsip dasar tata kelola bank. Karena itu, prinsip tersebut semestinya menjadi parameter dalam menilai setiap keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan independensi.

Pembiaran Dinilai Lebih Berbahaya

Lebih jauh, Silaen menilai pembiaran terhadap pelanggaran dapat menghasilkan dampak sistemik. Jika sebuah tindakan tidak memperoleh konsekuensi, kondisi tersebut berpotensi menciptakan preseden bagi tindakan serupa pada masa berikutnya.

“Ketika seseorang melihat pelanggaran dilakukan tanpa konsekuensi, ia belajar bahwa aturan dapat dinegosiasikan. Dari sinilah dapat berkembang menjadi pembangkangan yang sistematis, terstruktur, dan semakin masif. Bukan karena semua orang tiba-tiba menjadi jahat, tetapi karena sistem memberikan pesan bahwa pelanggaran memiliki risiko rendah,” ujarnya.

Menurut dia, institusi negara yang sehat bukanlah lembaga yang selalu menyetujui kehendak pihak yang memiliki kekuasaan. Sebaliknya, kekuatan institusional justru terlihat ketika sebuah lembaga mampu mempertahankan keputusan profesional dan mengatakan tidak terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Setiap dugaan intervensi terhadap institusi perbankan semestinya diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang transparan—bukan diselesaikan dengan kompromi politik atau sekadar pembenaran administratif,” tegasnya.

Silaen menilai persoalan dugaan intervensi perbankan tidak seharusnya hanya dipahami sebagai konflik antara pihak tertentu dengan institusi keuangan. Dalam perspektif yang lebih luas, isu tersebut berkaitan dengan kualitas negara hukum, kepastian hukum, serta kemampuan lembaga publik dan lembaga independen mempertahankan batas kewenangannya.

“Jika hukum tajam kepada masyarakat biasa tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan, maka kepercayaan publik akan terkikis. Jika institusi independen dapat ditekan karena kekuatan politik, maka independensi hanya tinggal tulisan dalam undang-undang. Jika setiap pelanggaran dapat dicarikan pembenaran administratif, maka hukum perlahan berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia sebagai institusi yang memiliki fungsi strategis dalam sistem keuangan harus diikuti dengan penerapan prinsip independensi secara nyata. Tantangannya bukan sekadar memastikan aturan tersedia, tetapi memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten ketika berhadapan dengan kepentingan yang memiliki kekuatan politik maupun ekonomi.

Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Dalam pandangan Silaen, kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari keberadaan pemilu, lembaga negara, undang-undang, dan aparat penegak hukum. Demokrasi juga membutuhkan institusi yang mampu menjalankan fungsi pengawasan serta mempertahankan batas kewenangan berdasarkan hukum.

“Perbankan harus tetap profesional. Regulator harus independen. Pejabat harus tunduk pada kewenangannya. Aparat penegak hukum harus bekerja tanpa tebang pilih. Dan setiap pelanggaran harus mendapatkan konsekuensi berdasarkan hukum yang berlaku. Sebab jika pelanggaran terus dibiarkan, yang rusak bukan hanya satu institusi. Yang rusak adalah budaya hukum negara,” pungkasnya.

Silaen menilai penguatan budaya hukum menjadi semakin penting karena kepercayaan masyarakat terhadap institusi tidak terbentuk hanya melalui regulasi. Kepercayaan lahir dari konsistensi antara aturan, keputusan, pengawasan, dan pertanggungjawaban ketika terjadi persoalan.

Dengan demikian, isu dugaan intervensi perbankan semestinya menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, independensi, serta mekanisme pengawasan. Setiap dugaan tekanan terhadap lembaga keuangan perlu diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, sementara seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Pada akhirnya, Silaen mengingatkan bahwa ancaman terbesar terhadap negara hukum bukan hanya pelanggaran yang terjadi secara individual, melainkan ketika penyimpangan kehilangan konsekuensi dan kemudian berkembang menjadi kebiasaan. Karena itu, konsistensi penegakan hukum dan keberanian institusional untuk mempertahankan independensi menjadi faktor penting agar kekuasaan tetap bekerja dalam batas yang ditentukan hukum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.