Teropongpost, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong penguatan kompetensi tenaga kerja permanent makeup melalui sertifikasi profesi. Kebijakan tersebut dipandang penting untuk memastikan kemampuan pekerja di sektor kecantikan memiliki ukuran yang jelas, memenuhi standar kompetensi, dan memperoleh pengakuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan sertifikasi profesi permanent makeup dinilai semakin relevan seiring pertumbuhan industri kecantikan yang menciptakan kebutuhan terhadap tenaga kerja dengan keterampilan terukur. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan perkembangan industri harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja.
Menurut Afriansyah, kompetensi tenaga kerja permanent makeup tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis. Perkembangan Sertifikasi Profesi tersebut juga menuntut penerapan standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memadai.
“Semakin berkembang sebuah profesi, semakin besar pula tuntutan terhadap kompetensi, standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Afriansyah saat memberikan sambutan pada peresmian Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Afriansyah menilai pembentukan LSP Permanent Makeup Indonesia dapat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem sertifikasi kompetensi bagi pekerja di bidang tersebut. Kehadiran lembaga sertifikasi diharapkan memberikan mekanisme penilaian yang lebih terukur terhadap kemampuan para pelaku profesi.
Melalui sertifikasi, kemampuan pekerja dapat dinilai berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Mekanisme tersebut sekaligus dapat memberikan kepastian kepada tenaga kerja mengenai kompetensi yang dimilikinya serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa permanent makeup.
Menurut Afriansyah, keberadaan standar kompetensi memiliki arti strategis bagi perkembangan profesi. Standar tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengukuran kemampuan, tetapi juga dapat menjadi acuan untuk menjaga kualitas pelayanan dan membangun profesionalisme di tengah pertumbuhan industri kecantikan.
Ia juga mengapresiasi terbentuknya Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia sebagai wadah bagi para pelaku profesi. Organisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat jejaring, pertukaran pengetahuan, sekaligus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang permanent makeup.
“Ke depan, saya berharap perkumpulan ini tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya para pelaku profesi, tetapi juga menjadi rumah bersama untuk meningkatkan kualitas SDM permanent makeup Indonesia,” ujarnya.
Kemnaker selanjutnya mendorong agar semakin banyak pekerja di bidang permanent makeup memperoleh akses terhadap pelatihan dan sertifikasi kompetensi. Peningkatan kapasitas tersebut dinilai dapat memperkuat kesiapan tenaga kerja dalam menghadapi kebutuhan industri yang terus berkembang.
Penguatan sumber daya manusia juga memiliki implikasi yang lebih luas terhadap kesempatan kerja. Selain meningkatkan keterampilan teknis, kompetensi yang terukur dapat mendukung masyarakat yang ingin mengembangkan profesi sekaligus membangun usaha secara mandiri di sektor kecantikan.
Afriansyah melihat industri kecantikan memiliki hubungan dengan pengembangan kewirausahaan dan penciptaan lapangan kerja. Karena itu, peningkatan kualitas tenaga kerja perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pengembangan sektor yang mampu memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat.
“Di balik setiap profesi permanent makeup, ada keterampilan, kreativitas, ketelitian, dan keberanian untuk membangun usaha,” katanya.
Atas dasar itu, pengembangan kompetensi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pertumbuhan industri permanent makeup tidak hanya ditandai dengan meningkatnya aktivitas usaha, tetapi juga diikuti peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kolaborasi antara organisasi profesi, lembaga sertifikasi dan penyelenggara pelatihan menjadi salah satu unsur penting dalam membangun ekosistem tersebut. Standar kompetensi dan standar kerja yang jelas juga diperlukan agar tenaga kerja memiliki landasan profesional dalam menjalankan pekerjaannya.
Kemnaker berharap penguatan pelatihan dan sertifikasi profesi permanent makeup pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing pekerja Indonesia. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mendorong perkembangan industri kecantikan yang lebih profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan.







