PAW Ombudsman RI Jadi Ujian Sistem Merit dan Batas Diskresi Politik

PAW Ombudsman RI Jadi Ujian Sistem Merit dan Batas Diskresi Politik
Teropongpost, Jakarta — Penetapan anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) Ombudsman Republik Indonesia dinilai tidak semestinya menutup perdebatan mengenai penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan lembaga independen. Persoalan yang muncul justru menyentuh pertanyaan lebih mendasar, yakni sejauh mana meritokrasi harus menjadi rujukan dalam membatasi ruang diskresi politik.

Analis Kebijakan Madya Lemhannas RI, Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, berpandangan bahwa sistem merit tidak dapat direduksi hanya pada urutan nilai atau peringkat hasil seleksi. Dalam konteks PAW Ombudsman RI, merit juga perlu mencakup kompetensi, integritas, independensi, pengalaman, serta kemampuan seorang calon memenuhi kebutuhan dan keseimbangan komposisi lembaga.

“Kalau kita berbicara sistem merit, yang dicari sebenarnya bukan sekadar siapa berada satu nomor lebih tinggi. Pertanyaan yang lebih substantif adalah kompetensi apa yang dibutuhkan Ombudsman saat ini dan siapa di antara calon terbaik yang paling mampu melengkapinya,” ujar Prof. Indira, kepada awak media, Rabu (19/8/2026).

Menurut Indira, peringkat tetap memiliki arti penting karena merupakan hasil dari proses seleksi. Namun, angka tersebut tidak selalu dapat ditempatkan sebagai satu-satunya parameter ketika jabatan yang diisi berada dalam lembaga dengan mekanisme kerja kolektif-kolegial.

Read More

Merit Tidak Berhenti pada Nomor Urut

Dalam pandangan tersebut, komposisi kelembagaan menjadi faktor yang patut dipertimbangkan. Ombudsman membutuhkan berbagai perspektif dan kompetensi agar pelaksanaan fungsi pengawasan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.

Indira menawarkan pendekatan dengan menjadikan tiga calon teratas yang belum terpilih sebagai kelompok prioritas untuk dikaji lebih lanjut. Nomor urut tetap dihormati sebagai hasil seleksi berbasis merit, tetapi kompetensi masing-masing calon kemudian dibandingkan dengan kebutuhan aktual Ombudsman.

“Jadi nomor urut tetap dihormati sebagai hasil merit. Ambil misalnya tiga peringkat teratas yang belum terpilih. Setelah itu jangan otomatis mengatakan nomor paling atas yang harus memperoleh jabatan. Selaraskan kompetensi ketiganya dengan kebutuhan Ombudsman sekarang,” katanya.

Tiga figur yang disebut sebagai contoh memiliki latar belakang berbeda. Wahidah Suaib memiliki pengalaman dalam bidang kepemiluan dan masyarakat sipil, Radian Syam berlatar belakang akademisi dan hukum, sedangkan I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan memiliki pengalaman sebagai jaksa serta dalam pemerintahan dan penegakan hukum.

Perbedaan latar belakang tersebut, menurut Indira, justru dapat menjadi instrumen untuk menilai merit secara lebih substantif. Pertimbangannya mencakup kompetensi yang telah tersedia di dalam lembaga, perspektif yang masih diperlukan, serta calon yang paling mampu melengkapi kebutuhan tersebut.

Diskresi Politik Perlu Dibatasi Kriteria Objektif

Pembahasan mengenai PAW Ombudsman RI kemudian berkaitan dengan persoalan diskresi politik. Indira mengakui bahwa pertimbangan politik tidak mungkin sepenuhnya dihilangkan dalam proses pengisian jabatan publik. Namun, ruang tersebut harus dibatasi, terutama ketika jabatan yang diisi berada dalam lembaga independen.

Menurutnya, kebutuhan kelembagaan dapat digunakan sebagai pertimbangan selama kriterianya dirumuskan secara jelas, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, alasan kelembagaan harus hadir sebelum keputusan dibuat, bukan disusun setelah nama tertentu ditentukan.

“Tetapkan kriterianya terlebih dahulu, baru lihat siapa dari tiga calon terbaik yang paling memenuhi. Jangan menentukan orangnya terlebih dahulu kemudian mencari argumentasi pembenarnya,” tegasnya.

Prinsip tersebut penting untuk mencegah diskresi berubah menjadi pembenaran terhadap keputusan yang telah ditentukan sebelumnya. Jika komposisi dan kebutuhan lembaga dijadikan dasar, seluruh calon harus diuji menggunakan standar yang sama.

Independensi Jangan Menjadi Kerugian

Indira juga mengingatkan adanya paradoks dalam proses seleksi lembaga independen. Kandidat yang menjaga jarak dari kepentingan politik semestinya memiliki nilai tambah karena independensi merupakan bagian penting dari karakter lembaga tersebut.

Namun, dalam praktiknya, calon yang tidak memiliki jaringan politik justru berpotensi kehilangan ruang karena tidak mempunyai kelompok yang dapat memperjuangkan kepentingannya dalam proses politik.

“Jangan sampai karakter seseorang yang independen, tidak mempunyai kepentingan partai politik dan tidak memiliki kelompok politik yang memperjuangkannya justru menjadi kelemahan ketika mengikuti proses untuk masuk ke lembaga independen,” tegasnya.

Jika kondisi tersebut terjadi secara berulang, proses seleksi berisiko memberikan persepsi bahwa akses politik lebih menentukan dibandingkan kompetensi dan independensi. Dampaknya bukan hanya terhadap calon tertentu, tetapi juga terhadap kredibilitas tata kelola kelembagaan negara.

Rekam Jejak Harus Diperiksa dengan Standar yang Sama

Indira menilai keterlibatan seseorang dalam aktivitas politik pada masa lalu tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti bahwa calon tersebut tidak independen. Rekam jejak tetap perlu diverifikasi dan dinilai berdasarkan relevansinya dengan jabatan yang akan diemban.

Hal yang sama berlaku bagi calon yang memiliki pengalaman di lingkungan pemerintahan. Latar belakang sebagai bagian dari institusi pemerintah tidak serta-merta menunjukkan hilangnya independensi. Yang perlu diuji adalah kemampuan calon melepaskan kepentingan institusi sebelumnya ketika menjalankan mandat di lembaga independen.

Karena itu, standar penilaian harus diterapkan secara konsisten. Hubungan politik perlu diklarifikasi, calon berlatar pemerintahan harus diuji independensinya, sedangkan kandidat dari masyarakat sipil juga perlu diperiksa terhadap kemungkinan konflik kepentingan.

Kesetaraan gender pun, menurut Indira, perlu ditempatkan sebagai prinsip kesempatan yang setara, bukan sebagai hak otomatis seseorang untuk menduduki jabatan tertentu.

PAW Ombudsman Menjadi Ujian Tata Kelola

Pada akhirnya, persoalan PAW Ombudsman RI tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memperoleh kursi. Proses tersebut menjadi salah satu ujian untuk melihat apakah sistem merit benar-benar memiliki konsekuensi dalam pengisian jabatan pada lembaga independen.

Meritokrasi tidak harus dimaknai bahwa nomor urut selalu menjadi satu-satunya jawaban. Namun, prinsip merit juga tidak boleh kehilangan substansinya ketika proses politik menyediakan ruang pertimbangan.

Menurut Indira, ukuran diskresi yang sehat bukan terletak pada seberapa besar kewenangan memilih yang dimiliki pengambil keputusan, melainkan seberapa kuat alasan objektif yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Apabila diskresi digunakan untuk memastikan kebutuhan kelembagaan dipenuhi oleh figur yang kompeten, berintegritas, dan independen, meritokrasi dan pertimbangan politik masih dapat ditempatkan dalam satu kerangka tata kelola. Sebaliknya, jika kedekatan atau jaringan politik mengalahkan kualitas calon, sistem merit berisiko hanya menjadi prosedur formal.

Karena itu, perdebatan setelah proses PAW Ombudsman tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan siapa yang berada di peringkat 10, 11, atau 12. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah apakah negara memiliki mekanisme yang transparan untuk membuktikan bahwa figur yang dipilih benar-benar paling sesuai dengan kebutuhan lembaga.

Di titik tersebut, substansi meritokrasi memperoleh pengujiannya. Bagi lembaga independen seperti Ombudsman, kualitas proses tidak hanya ditentukan oleh siapa yang akhirnya menduduki jabatan, tetapi juga oleh kemampuan mekanisme seleksi membuktikan bahwa kompetensi, integritas, dan independensi tetap menjadi pertimbangan utama dibandingkan kedekatan politik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.