Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pengisian Anggota Ombudsman Berbasis Integritas dan Reformasi Birokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pengisian Anggota Ombudsman Berbasis Integritas dan Reformasi Birokrasi
Teropongpost, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman menilai proses pengisian kekosongan jabatan Anggota Ombudsman Republik Indonesia harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Koalisi yang terdiri atas Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi (ARPD), Garda Tipikor Indonesia (GTI), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya menegaskan bahwa proses seleksi perlu mengedepankan aspek integritas, independensi, dan kapasitas kelembagaan.

Kekosongan jabatan Anggota Ombudsman muncul setelah mantan anggota Ombudsman, Hery Susanto, menghadapi persoalan hukum. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman, kondisi tersebut menjadi kesempatan penting untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola kelembagaan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan pelayanan publik melalui proses rekrutmen yang lebih selektif.

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman, Samuel Silaen, menegaskan bahwa pengisian jabatan tidak cukup hanya berpedoman pada persyaratan administratif maupun formal. Ia menilai tantangan yang dihadapi Ombudsman saat ini menuntut hadirnya figur yang memiliki rekam jejak integritas, pengalaman di bidang reformasi birokrasi, serta pemahaman mendalam mengenai sistem penegakan hukum.

“Peristiwa yang menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan Anggota Ombudsman harus menjadi bahan evaluasi bersama. Karena itu, penggantinya harus benar-benar sosok yang memiliki integritas, independensi, dan pengalaman sehingga mampu menjaga marwah Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik,” ujar Samuel kepada awak media di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Read More

Samuel menjelaskan bahwa tantangan pelayanan publik di Indonesia masih berkaitan erat dengan proses reformasi birokrasi yang belum sepenuhnya optimal. Di sisi lain, dinamika penegakan hukum juga dinilai masih memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Menurutnya, kedua aspek tersebut merupakan ruang lingkup yang tidak dapat dipisahkan dari mandat Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia berpendapat bahwa anggota Ombudsman yang baru perlu memiliki pengalaman praktis, bukan sekadar pemahaman konseptual mengenai administrasi negara. Pengalaman dalam birokrasi pemerintahan, pengawasan pelayanan publik, serta mekanisme penegakan hukum dinilai akan mempercepat proses adaptasi sehingga pejabat yang terpilih mampu menjalankan tugas secara efektif sejak awal masa jabatan.

“Anggota Ombudsman tidak cukup hanya memahami teori administrasi negara. Yang dibutuhkan adalah figur yang memahami praktik reformasi birokrasi, memahami bagaimana sistem pemerintahan berjalan, menguasai dinamika pelayanan publik, sekaligus memahami praktik penegakan hukum. Dengan pengalaman tersebut, yang bersangkutan dapat langsung bekerja sejak hari pertama tanpa harus belajar terlebih dahulu,” tegas Samuel.

Selain kompetensi teknis, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman menilai calon anggota Ombudsman juga harus memiliki rekam jejak yang bersih, independen dari kepentingan politik maupun kelompok tertentu, serta memiliki keberanian moral dalam menjalankan fungsi pengawasan. Karakter tersebut dinilai penting agar Ombudsman tetap mampu menjalankan mandatnya secara objektif dan menjaga kepercayaan publik.

Koalisi juga menekankan bahwa independensi merupakan salah satu pilar utama dalam pelaksanaan fungsi Ombudsman. Oleh karena itu, proses seleksi diharapkan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan publik dibandingkan pertimbangan politik maupun kedekatan personal.

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pengisian jabatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia. Dokumen tersebut akan memuat pandangan sekaligus rekomendasi mengenai kriteria calon Anggota Ombudsman yang dinilai mampu menjawab kebutuhan kelembagaan saat ini.

Samuel menegaskan bahwa rekomendasi yang akan disampaikan tidak didasarkan pada dukungan terhadap individu tertentu. Menurutnya, usulan tersebut lebih diarahkan untuk memastikan bahwa proses pengisian jabatan menghasilkan figur yang memenuhi kebutuhan objektif Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

“Kami tidak mengusulkan berdasarkan kedekatan ataupun kepentingan tertentu. Yang kami sampaikan kepada Presiden adalah kebutuhan objektif Ombudsman saat ini, yakni figur yang berintegritas, memahami praktik reformasi birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum, serta mampu langsung menjalankan tugas untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman,” pungkas Samuel.

Koalisi berharap momentum pengisian kekosongan jabatan Anggota Ombudsman tidak hanya menghasilkan pergantian personel semata, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan kelembagaan secara menyeluruh. Dengan kepemimpinan yang memiliki integritas, kompetensi, dan independensi, Ombudsman diharapkan semakin efektif menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik sekaligus berkontribusi dalam mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.