Teropongpost, JAKARTA – Kasus Hery Susanto yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menjadi perhatian publik. Persidangan dugaan suap terhadap mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk menguji integritas Ombudsman sebagai lembaga yang selama ini memiliki mandat mengawasi pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi di lingkungan penyelenggara negara.
Menurut pengamat kebijakan publik Samuel Silaen, kasus Hery Susanto memiliki implikasi yang jauh lebih luas dibanding perkara pidana pada umumnya. Ia menilai, proses hukum tersebut akan menjadi tolok ukur sejauh mana kredibilitas dan integritas lembaga pengawas negara tetap terjaga ketika salah satu mantan pimpinannya menghadapi dakwaan korupsi di pengadilan.
Samuel menjelaskan bahwa persidangan Hery Susanto bukan sekadar menguji terpenuhinya unsur-unsur pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan juga menjadi ujian terhadap sistem pengawasan internal dan akuntabilitas Ombudsman. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengawasan yang selama ini diterapkan di lembaga tersebut.
“Ketika seorang mantan pimpinan Ombudsman didakwa menerima uang dan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan tugas dan kewenangannya, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan internal berjalan selama ini,” ujar Samuel Silaen, Kamis (25/6/2026).
Samuel berpandangan bahwa pernyataan bantahan yang disampaikan terdakwa seusai persidangan, termasuk penegasan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, belum cukup menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Terlebih, nilai dugaan gratifikasi atau suap yang tercantum dalam dakwaan mencapai sekitar Rp4,85 miliar yang terdiri atas uang tunai dan sebuah rumah.
“Dalam perkara yang menyangkut pejabat publik, standar pembuktiannya bukan hanya hukum, tetapi juga moral dan etika. Jika seseorang menyatakan tidak menerima uang maupun aset, maka publik menunggu penjelasan yang lebih komprehensif daripada sekadar bantahan normatif,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah aspek yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka selama proses persidangan berlangsung. Di antaranya mengenai relasi terdakwa dengan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan, dasar pengambilan keputusan dalam laporan hasil pemeriksaan Ombudsman, hingga status hukum aset yang menjadi bagian dari perkara.
Samuel menilai publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah rekomendasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan benar-benar dihasilkan melalui mekanisme kolektif kolegial sebagaimana tata kelola lembaga, atau terdapat pengaruh individu yang berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan.
“Ini penting karena Ombudsman bukan lembaga pribadi. Setiap keputusan seharusnya lahir melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat dugaan intervensi kepentingan tertentu dalam proses itu, maka hal tersebut harus dibuka secara terang di persidangan,” ujarnya.
Selain itu, Samuel turut menyoroti penjelasan terdakwa mengenai rumah yang disebut dalam surat dakwaan. Menurutnya, keterangan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah lama belum menjawab substansi yang dipersoalkan dalam proses hukum.
“Yang dipersoalkan bukan usia bangunannya, melainkan status kepemilikan, penguasaan, asal-usul perolehan, dan keterkaitannya dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara. Itu yang perlu dijelaskan secara rinci,” tegasnya.
Lebih lanjut, Samuel menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi di lembaga-lembaga pengawas negara. Apabila dakwaan jaksa nantinya terbukti di persidangan, maka kasus tersebut akan menjadi refleksi serius bagi institusi yang selama ini berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Meski demikian, ia menekankan bahwa seluruh dakwaan masih harus dibuktikan melalui proses peradilan yang objektif. Terdakwa juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, Samuel berharap proses persidangan berlangsung secara terbuka, transparan, dan dapat diakses publik agar seluruh fakta hukum dapat dinilai secara objektif.
“Persidangan ini harus menjadi momentum untuk menguji apakah integritas lembaga benar-benar dijaga atau justru terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan. Masyarakat menunggu bukan sekadar bantahan, tetapi pembuktian yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.







