Teropongpost, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung) mencatat capaian penting dalam penyelamatan keuangan negara sepanjang Semester I Tahun 2026. Hingga Juli 2026, nilai aset dan keuangan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp1.145.448.982.370, memperlihatkan penguatan strategi asset recovery dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Capaian penyelamatan keuangan negara tersebut menjadi salah satu indikator kinerja Kejati Lampung dalam memperluas orientasi penegakan hukum. Selain mengejar pertanggungjawaban pidana, institusi tersebut menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian penting dari penanganan perkara korupsi.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menyampaikan capaian tersebut dalam kegiatan Coffee Morning bersama Komunitas Media Lampung yang berlangsung di Aula Lantai III Kejati Lampung, Rabu (5/8/2026). Dalam forum tersebut, Danang menjelaskan sejumlah hasil kerja Kejati Lampung hingga pertengahan tahun 2026.
Menurut Danang, strategi penegakan hukum perlu diarahkan tidak hanya kepada proses pemidanaan, tetapi juga pada upaya mengidentifikasi, melacak, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Pendekatan follow the money dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan penanganan perkara memberikan dampak langsung terhadap pemulihan keuangan negara.
“Transparansi kepada publik merupakan bagian dari pertanggungjawaban institusi. Penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata melalui penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.
Kontribusi terbesar terhadap capaian tersebut berasal dari penanganan perkara dugaan korupsi terkait penggunaan kawasan hutan oleh PT P di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam perkara tersebut, nilai aset yang berhasil diselamatkan tercatat sekitar Rp1,003 triliun.
Perkara tersebut memiliki kompleksitas karena berkaitan dengan aspek perizinan serta penguasaan kawasan hutan. Oleh sebab itu, penanganannya saat ini berada dalam koordinasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Nilai penyelamatan keuangan negara tidak hanya berasal dari uang titipan dan uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara. Perhitungan tersebut juga mencakup pembayaran denda serta konversi sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam proses penanganan perkara.
Barang bukti yang turut diperhitungkan antara lain 738 gram logam mulia serta sejumlah mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dolar Australia, dan ringgit Malaysia. Komponen tersebut memperlihatkan bahwa strategi pemulihan aset mencakup berbagai bentuk kekayaan yang berkaitan dengan perkara.
Pendekatan asset recovery tersebut semakin menempatkan pemulihan aset sebagai bagian integral dari pemberantasan korupsi. Dengan demikian, hasil penegakan hukum tidak berhenti pada putusan terhadap pelaku, tetapi juga diarahkan untuk mengembalikan manfaat ekonomi yang sebelumnya berpotensi hilang dari negara.
Selain penanganan perkara korupsi, Kejati Lampung mencatat perkembangan pada sektor Tindak Pidana Umum melalui penerapan mekanisme restorative justice. Hingga Juli 2026, sebanyak 52 perkara telah diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Penerapan restorative justice tidak hanya diarahkan pada penghentian proses pidana terhadap perkara yang memenuhi persyaratan. Dalam pelaksanaannya, pendekatan tersebut juga disertai pembinaan keterampilan bagi pelaku agar memiliki kesempatan untuk kembali berintegrasi secara produktif dengan masyarakat.
Kejati Lampung juga memperluas fungsi pengawasannya melalui keterlibatan dalam pemantauan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim Intelijen bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pemantauan pelaksanaan program di sejumlah wilayah, antara lain Bandar Lampung, Tanggamus, dan Lampung Selatan.
Dalam pemantauan tersebut ditemukan sejumlah persoalan teknis yang kemudian menjadi bahan evaluasi. Salah satunya adalah gangguan generator pada salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Natar. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai dugaan kontaminasi makanan yang turut menjadi perhatian dalam proses pengawasan.
Dari sisi pemulihan aset, kinerja Kejati Lampung juga tercatat melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari target sebesar Rp6,3 miliar, realisasi pemulihan aset mencapai Rp16,2 miliar, atau sekitar 256,7 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian dari optimalisasi pemulihan aset, Kejati Lampung juga menjadwalkan lelang serentak barang rampasan negara pada 10–14 Agustus 2026. Sebanyak 149 barang rampasan, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, akan ditawarkan dalam proses lelang tersebut.
Total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang diperkirakan mencapai sekitar Rp2,47 miliar. Pelaksanaan lelang menjadi salah satu mekanisme untuk mengubah aset hasil rampasan yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan menjadi penerimaan negara.
Dalam forum bersama komunitas media, Danang juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum. Media massa dinilai memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik sekaligus mendorong transparansi lembaga penegak hukum.
Menurutnya, pengawasan publik yang konstruktif dapat memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kejaksaan. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat juga diperlukan agar proses pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi mampu memberikan manfaat yang lebih luas.
Dengan capaian penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.145.448.982.370 hingga Juli 2026, Kejati Lampung menunjukkan bahwa strategi penegakan hukum semakin menempatkan pemulihan aset sebagai salah satu ukuran penting keberhasilan pemberantasan korupsi. Pendekatan tersebut diharapkan terus diperkuat melalui transparansi, pengawasan, dan koordinasi lintas lembaga.
Pada akhirnya, keberhasilan pemulihan aset tidak hanya ditentukan oleh kemampuan aparat mengungkap perkara, tetapi juga oleh efektivitas proses pengembalian aset kepada negara. Karena itu, sinergi antara Kejati Lampung, lembaga pemerintah, masyarakat, dan media menjadi bagian penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.







