Teropongpost. id Kalianda, — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar rapat strategis penertiban dan pendataan pemasangan tiang serta jalur kabel/fiber optik di seluruh wilayah kabupaten, Selasa (22/9/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Dr. Tri Umaryani, S.P., M.Si. dan dihadiri sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) Lampung, serta 14 penyedia jasa telekomunikasi dan internet (ISP) yang beroperasi di daerah ini.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain:
– Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lam-Sel
– Kepala BAPPDA Kab. Lam-Sel
– Kepala BPPRD Kab. Lam-Sel
– Kepala DPMPPTSP Kab. Lam-Sel
– Kepala Dinas Perkim Kab. Lam-Sel
– Kepala Dinas Kominfo Kab. Lam-Sel
– Kasat Pol PP Kab. Lam-Sel
– Kepala Dinas PUPR Kab. Lam-Sel
– Kabag Hukum Setdakab Lam-Sel
– Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) Lampung
Hasil Rapat: Lima Ketentuan Mengikat
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, S.H., memaparkan lima kesepakatan utama yang wajib dipatuhi seluruh penyelenggara jaringan:
1. Perapihan, Konstruksi, dan Keselamatan — Semua perusahaan wajib merapikan kabel dan jaringan yang berantakan demi ketertiban dan keselamatan umum.
2. Persetujuan Pemilik Lahan — Pemasangan jaringan di atas lahan milik warga wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari pemilik tanah yang bersangkutan.
3. Izin Penggunaan Ruang Milik Jalan — Setiap pemanfaatan ruang milik jalan pemerintah harus mengajukan permohonan dan mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
4. Kelengkapan Dokumen Perizinan — Perusahaan yang belum memiliki Rekomendasi Teknis dan persetujuan penyelenggaraan wajib segera mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku.
5. Sanksi Tegas bagi Pelanggar — Bagi yang tidak memenuhi ketentuan di atas, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh pihak telah sepakat dan menyatakan bersedia melaksanakan ketentuan tersebut. Jika tidak dipatuhi, penindakan akan dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu,” tegas Rio Gismara menjelaskan hasil rapat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penertiban menyeluruh demi menjaga ketertiban tata ruang, keindahan wilayah, keselamatan masyarakat, serta menjamin perlindungan hak-hak warga atas lahan yang dimilikinya. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan tertib, berizin, dan tidak merugikan kepentingan publik.







