Pendapat Hukum Bullying: Perundungan terhadap Siswa SMP 10 Beserta Ancaman Pidananya

Pendapat Hukum Bullying: Perundungan terhadap Siswa SMP 10 Beserta Ancaman Pidananya
Teropongpost, TANGERANG SELATAN — Kasus dugaan bullying atau perundungan yang melibatkan siswa SMP 10 menjadi perhatian setelah empat siswa melaporkan peristiwa tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 26 Oktober 2026. Setelah menerima rekomendasi untuk melanjutkan pengaduan, para pelapor diarahkan menempuh jalur pelaporan ke Polres Tangerang Selatan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendorong penanganan dugaan perundungan melalui mekanisme perlindungan korban dan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pendapat hukum mengenai bullying dan ancaman pidananya disampaikan oleh Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., yang dikenal dengan sapaan Bang Sunan. Ia menekankan bahwa perundungan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai candaan atau kenakalan antarsiswa. Apabila tindakan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana, perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

Dalam perspektif hukum, dugaan bullying harus dinilai berdasarkan bentuk perbuatan, dampak terhadap korban, bukti yang tersedia, serta ketentuan pidana yang relevan. Karena itu, penanganan perkara tidak cukup hanya dengan mengandalkan keterangan sepihak. Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan fakta kejadian sekaligus melindungi hak setiap anak yang terlibat, baik sebagai korban, saksi, maupun pihak yang dilaporkan.

Bang Sunan menjelaskan, perundungan yang melibatkan kekerasan fisik atau psikis terhadap anak dapat dianalisis berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur perbuatan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, tidak setiap konflik antarsiswa otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang sama.

Read More

Selain kekerasan fisik, perundungan juga dapat berbentuk intimidasi, ancaman, penghinaan, atau tindakan melalui media elektronik. Setiap bentuk perbuatan perlu diperiksa secara terpisah berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Khusus untuk dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital, penentuan pasal yang relevan harus mempertimbangkan isi, konteks, media penyebaran, serta unsur hukum yang dapat dibuktikan.

Penanganan Pelaku Anak Mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Persoalan menjadi lebih khusus ketika pihak yang dilaporkan masih berusia anak. Menurut Bang Sunan, proses penanganan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Regulasi tersebut mengatur mekanisme peradilan yang mempertimbangkan usia, kepentingan terbaik bagi anak, serta pendekatan yang sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

UU SPPA membedakan perlakuan hukum berdasarkan usia anak. Anak yang belum berusia 14 tahun tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, anak yang telah berusia 14 tahun tetapi belum berusia 18 tahun dapat diproses berdasarkan mekanisme peradilan pidana anak, dengan memperhatikan syarat dan batasan yang ditetapkan undang-undang. Pidana penjara terhadap anak merupakan upaya terakhir.

Ketentuan mengenai diversi juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara anak. Berdasarkan Pasal 7 UU SPPA, diversi wajib diupayakan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara di pengadilan negeri apabila tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dengan demikian, diversi tidak otomatis berlaku untuk setiap perkara perundungan, melainkan harus memenuhi persyaratan hukum yang ditentukan.

Mekanisme tersebut tidak berarti hak korban dapat diabaikan. Proses penyelesaian perkara harus tetap memperhatikan kepentingan korban, kebutuhan pemulihan, keamanan anak yang terdampak, serta tanggung jawab pihak yang melakukan perbuatan. Pendekatan yang melindungi anak pelaku dari proses yang tidak proporsional perlu berjalan seiring dengan upaya memastikan korban memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan.

Bukti dan Pelaporan Menjadi Bagian Penting Penanganan Perkara

Dalam kasus dugaan perundungan, dokumentasi kejadian dapat membantu aparat melakukan pemeriksaan secara lebih terarah. Bukti yang relevan dapat berupa keterangan korban dan saksi, rekaman kamera pengawas, pesan elektronik, foto kondisi korban, dokumen pemeriksaan medis, atau barang lain yang berkaitan langsung dengan peristiwa. Bukti harus disimpan dalam bentuk aslinya sejauh memungkinkan agar keutuhan dan konteksnya tetap terjaga.

Pelaporan kepada kepolisian juga perlu disertai uraian kejadian yang jelas, termasuk waktu, tempat, bentuk tindakan yang diduga terjadi, identitas saksi jika diketahui, serta dampak yang dialami korban. Apabila terdapat beberapa korban, keterangan masing-masing perlu didokumentasikan secara cermat. Pemeriksaan medis dan pendampingan psikologis dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan korban, terutama apabila terdapat dugaan cedera atau dampak emosional yang serius.

Di sisi lain, sekolah, orang tua, dan masyarakat memiliki peran dalam mencegah perundungan berulang. Sekolah perlu memastikan keselamatan siswa, menindaklanjuti pengaduan secara objektif, serta menghindari tindakan yang dapat memperburuk kondisi korban. Orang tua juga perlu mendampingi anak selama proses pelaporan dan pemeriksaan, sementara masyarakat diharapkan tidak menyebarkan identitas anak atau melakukan penghakiman melalui media sosial.

Bang Sunan berpandangan bahwa penanganan bullying harus dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan. Menurutnya, alasan bercanda tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang merugikan atau membahayakan orang lain. Namun, penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada penilaian publik.

Ia menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga mencakup perlindungan korban, pencegahan pengulangan, dan pembinaan terhadap anak yang terbukti melakukan pelanggaran. Karena itu, seluruh pihak perlu menghindari tindakan main hakim sendiri, intimidasi terhadap saksi, maupun penyebaran informasi yang berpotensi melanggar hak dan privasi anak.

Pada akhirnya, penanganan dugaan perundungan di lingkungan sekolah membutuhkan kerja sama antara keluarga, satuan pendidikan, lembaga perlindungan anak, dan aparat penegak hukum. Pelaporan yang disertai bukti serta proses pemeriksaan yang objektif diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan memastikan hak semua pihak tetap terlindungi.

“Tidak dibenarkan berlindung di balik alasan bercanda untuk membenarkan bullying. Hukum harus melindungi korban, mendidik pelaku anak, dan menghadirkan keadilan bagi semua pihak,” demikian pesan Bang Sunan.

oleh Dr. (c) M. SUNANDAR YUWONO, S.H., M.H.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.