Ketua Umum PIDSUS Soroti Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Tekankan Pentingnya Perspektif Hukum yang Objektif

Ketua Umum PIDSUS Soroti Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Tekankan Pentingnya Perspektif Hukum yang Objektif
Teropongpost, JAKARTA – Polemik mengenai keputusan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terus menjadi perhatian publik. Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum PIDSUS WATCH INDONESIA, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., atau yang dikenal sebagai Bang Sunan, menegaskan bahwa mekanisme penangguhan penahanan merupakan bagian dari instrumen hukum yang sah dan telah diatur dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.

Menurut Ketua Umum PIDSUS, pemahaman yang tepat mengenai penangguhan penahanan sangat penting agar masyarakat tidak keliru menafsirkan kebijakan aparat penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa penahanan bukanlah bentuk penghukuman terhadap seseorang, melainkan tindakan hukum yang bertujuan menjamin kelancaran proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pandangan Ketua Umum PIDSUS, ketika aparat penegak hukum menilai bahwa persyaratan penangguhan penahanan telah terpenuhi, termasuk adanya jaminan dari pihak keluarga serta komitmen tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, maka pemberian penangguhan merupakan kewenangan yang secara legal dapat dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip hukum acara pidana.

“Penangguhan penahanan bukan berarti seseorang dinyatakan tidak bersalah ataupun perkara dihentikan. Justru proses hukum akan tetap berjalan dan seluruh fakta serta alat bukti nantinya akan diuji secara terbuka dalam persidangan,” ujar Bang Sunan kepada awak media, Kamis (25/6/2026).

Read More

Bang Sunan menilai keputusan yang diambil Kejaksaan menunjukkan adanya upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Menurutnya, prinsip negara hukum menghendaki agar setiap tindakan aparat tetap berlandaskan aturan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek keadilan dan proporsionalitas.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh pihak perlu menghormati tahapan proses hukum yang masih berlangsung. Pembentukan opini publik yang berlebihan, terutama yang berpotensi memengaruhi independensi lembaga peradilan, dinilai tidak sejalan dengan prinsip due process of law yang menjadi fondasi negara hukum modern.

Sebagai praktisi hukum sekaligus penggiat pengawasan penegakan hukum, Bang Sunan mengapresiasi pernyataan para pihak yang menyatakan kesediaannya untuk mengikuti seluruh agenda persidangan setelah memperoleh penangguhan penahanan. Baginya, sikap kooperatif merupakan salah satu indikator penting dalam mendukung kelancaran proses peradilan.

“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh tekanan opini maupun kepentingan kelompok tertentu. Kebenaran harus dicari melalui mekanisme pembuktian di persidangan. Karena itu, masyarakat hendaknya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum menarik kesimpulan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bang Sunan mengajak masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang kondusif serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Menurutnya, independensi lembaga peradilan merupakan elemen penting dalam menjamin terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kepastian hukum hanya dapat diperoleh melalui proses peradilan yang independen, profesional, dan berkeadilan. Mari kita hormati proses tersebut demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” pungkas Bang Sunan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penangguhan penahanan harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang objektif dan proporsional. Dalam sistem peradilan pidana, substansi utama bukan terletak pada status penahanan seseorang, melainkan pada proses pembuktian yang transparan, independen, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.