Polemik SPMB Jalur Afirmasi dan Data Desil DTSEN, Bang Sunan: Keadilan Pendidikan Harus Dijaga dari Praktik Manipulasi

Polemik SPMB Jalur Afirmasi dan Data Desil DTSEN, Bang Sunan: Keadilan Pendidikan Harus Dijaga dari Praktik Manipulasi
Teropongpost, Tangerang Selatan – Pelaksanaan SPMB Jalur Afirmasi Tahun Ajaran 2026/2027 kembali memicu perhatian publik setelah muncul berbagai laporan mengenai kendala administrasi dan dugaan penyalahgunaan data penerimaan peserta didik. Selain persoalan dugaan manipulasi dokumen dan status ekonomi keluarga, polemik juga mengemuka terkait ketidakakuratan data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi salah satu dasar penentuan kelayakan peserta pada jalur afirmasi.

Menanggapi dinamika tersebut, praktisi hukum dan akademisi, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., atau yang lebih dikenal sebagai Bang Sunan, menegaskan bahwa SPMB Jalur Afirmasi merupakan instrumen kebijakan yang dirancang negara untuk menjamin akses pendidikan bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan sosial dan ekonomi. Karena itu, pelaksanaannya harus dijaga agar tetap berpijak pada prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Menurut Bang Sunan, persoalan data desil dalam DTSEN menjadi isu yang tidak dapat diabaikan karena berpotensi memengaruhi hak masyarakat rentan dalam memperoleh akses pendidikan. Tidak sedikit keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas yang menghadapi kendala ketika data desil mereka tidak tercantum atau tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Situasi tersebut dapat menyebabkan peserta didik kehilangan kesempatan mengikuti SPMB Jalur Afirmasi, meskipun secara faktual berasal dari keluarga yang membutuhkan dukungan negara.

Kelompok masyarakat rentan merupakan pihak yang paling terdampak ketika terjadi ketidaksesuaian data dalam sistem DTSEN. Kelompok ini meliputi keluarga berpenghasilan rendah, pekerja sektor informal, buruh harian, penyandang disabilitas, lansia, hingga rumah tangga yang berada pada batas kerentanan ekonomi. Meskipun tidak seluruhnya masuk kategori miskin ekstrem, mereka memiliki keterbatasan yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Read More

Dalam konteks penerimaan peserta didik baru, kekeliruan atau kekosongan data desil dapat menimbulkan konsekuensi serius. Peserta yang secara substansial memenuhi kriteria penerima afirmasi berisiko tersingkir akibat kendala administratif yang berasal dari sistem pendataan. Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara realitas sosial masyarakat dengan basis data yang digunakan sebagai acuan dalam proses seleksi.

Persoalan tersebut, menurut Bang Sunan, menunjukkan bahwa akurasi DTSEN bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan perlindungan hak warga negara. Oleh sebab itu, mekanisme pembaruan, verifikasi, dan koreksi data harus dibangun secara transparan agar masyarakat yang berhak tidak dirugikan akibat kesalahan pendataan.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses pendidikan yang setara. Jalur afirmasi lahir bukan untuk memberikan keistimewaan, melainkan untuk mengoreksi ketimpangan sosial dan ekonomi yang nyata terjadi di masyarakat,” ujar Bang Sunan.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan jalur afirmasi memiliki landasan hukum yang kuat karena sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Selain itu, kebijakan afirmatif juga merupakan implementasi prinsip keadilan distributif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Meski demikian, Bang Sunan menilai tujuan mulia tersebut dapat kehilangan makna apabila pelaksanaannya tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang memadai. Berbagai laporan mengenai dugaan penggunaan data yang tidak sesuai, alamat fiktif, hingga pemanfaatan celah administratif menjadi indikator bahwa proses verifikasi masih perlu diperkuat.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap kebijakan publik harus memenuhi asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan. Apabila jalur afirmasi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga anak-anak dari keluarga kurang mampu yang seharusnya memperoleh kesempatan tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi SPMB secara jelas mengatur bahwa jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan kelompok tertentu yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk penyandang disabilitas. Oleh karena itu, validitas data menjadi faktor utama dalam menentukan keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, Bang Sunan mendorong pemerintah daerah, dinas pendidikan, dinas sosial, serta instansi kependudukan untuk memperkuat integrasi data antarlembaga. Sinkronisasi antara DTSEN, DTKS, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), data kependudukan, dan sistem pendidikan nasional dinilai penting guna meminimalkan potensi kesalahan maupun penyalahgunaan.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kebijakan afirmasi hanya karena lemahnya pengawasan. Negara harus hadir memastikan bahwa setiap kuota afirmasi benar-benar diterima oleh mereka yang berhak,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberian data atau keterangan yang tidak benar dalam proses penerimaan peserta didik dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam bentuk sanksi administratif maupun pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai akademisi hukum, Bang Sunan menilai polemik yang muncul dalam pelaksanaan SPMB tahun ini harus dijadikan momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola sistem penerimaan peserta didik. Evaluasi tersebut tidak hanya berfokus pada pencapaian kuota, tetapi juga pada efektivitas kebijakan dalam menjamin akses pendidikan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Jalur afirmasi harus tetap dipertahankan karena merupakan wujud kehadiran negara bagi kelompok yang membutuhkan. Yang harus diperbaiki adalah sistem pengawasannya. Jangan sampai kebijakan yang dirancang untuk membantu rakyat kecil justru dinikmati oleh mereka yang mampu memanipulasi keadaan,” pungkas Bang Sunan.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB 2026, tuntutan akan sistem penerimaan peserta didik yang transparan, akuntabel, dan berbasis data yang akurat semakin menguat. Keberhasilan jalur afirmasi pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang diterima, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan perlindungan dan dukungan negara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.