WhatsApp Group Perlu Transparan: Jangan Jadikan Solidaritas Sosial sebagai Kedok Kepentingan Pribadi

WhatsApp Group Perlu Transparan: Jangan Jadikan Solidaritas Sosial sebagai Kedok Kepentingan Pribadi
Teropongpost, JAKARTA — WhatsApp Group (WAG) perlu dipahami sebagai sarana komunikasi digital yang dapat mempererat hubungan sosial, tetapi bukan secara otomatis merupakan organisasi resmi yang memiliki legalitas, kewenangan, dan pertanggungjawaban kelembagaan. Karena itu, setiap kegiatan sosial maupun keagamaan yang melibatkan pengumpulan sumbangan melalui WAG harus dijalankan dengan memperhatikan ketentuan hukum, perizinan yang berlaku, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Persoalan WhatsApp Group menjadi penting ketika ruang komunikasi yang semula dibentuk untuk menjaga silaturahmi berkembang menjadi wadah penggalangan dana, penyelenggaraan kegiatan sosial, atau aktivitas keagamaan. Dalam situasi tersebut, kepercayaan antaranggota harus diimbangi dengan tata kelola yang jelas agar semangat kebersamaan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Keberadaan WhatsApp Group juga tidak serta-merta menjamin bahwa setiap kegiatan yang mengatasnamakan komunitas telah memenuhi ketentuan hukum. Status sebagai admin, pendiri, atau pengurus grup tidak otomatis menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Namun, siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan keterlibatannya.

Dalam praktiknya, grup percakapan digital dapat menjadi sarana yang efektif untuk menyebarkan informasi, mengoordinasikan bantuan, dan menggerakkan kepedulian masyarakat. Akan tetapi, efektivitas tersebut sangat bergantung pada integritas para pengelolanya. Tanpa aturan internal, pencatatan keuangan, serta pelaporan yang dapat diperiksa anggota, kegiatan yang awalnya bertujuan baik berisiko menimbulkan kesalahpahaman dan perselisihan.

Bang Sunan mengingatkan bahwa ruang silaturahmi seharusnya tidak berubah menjadi tempat berkembangnya iri hati, kedengkian, persaingan untuk memperoleh pengakuan, ataupun perilaku saling menjatuhkan. Ketika anggota lebih sibuk mempertentangkan kontribusi dan mencari pengaruh, tujuan awal membangun kebersamaan dapat kehilangan maknanya.

Menurutnya, persoalan tersebut patut menjadi bahan evaluasi bagi setiap komunitas digital. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi konflik yang terus dipelihara, komunikasi yang tidak sehat, dan klaim sepihak atas kontribusi dapat merusak kepercayaan yang menjadi fondasi sebuah kelompok.

Aspek yang tidak kalah penting adalah pengelolaan sumbangan. Apabila suatu grup menggalang dana untuk kegiatan sosial atau keagamaan, penyelenggara perlu menjelaskan tujuan pengumpulan uang, pihak yang bertanggung jawab, jumlah dana yang diterima, serta penggunaannya. Bukti transaksi dan laporan pertanggungjawaban sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada pihak yang berkepentingan agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

Pengumpulan sumbangan dari masyarakat juga harus memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku sesuai dengan bentuk, cakupan, dan pelaksanaan kegiatannya. Oleh sebab itu, penyelenggara perlu memastikan persyaratan yang relevan sebelum menggalang dana. Penggunaan nama komunitas, agama, atau kegiatan sosial tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Dari sisi hukum, pengurus atau inisiator dapat menghadapi konsekuensi pidana apabila terdapat bukti yang cukup bahwa mereka terlibat dalam perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, seperti penipuan, penggunaan keterangan palsu, pencemaran nama baik atau fitnah, maupun penyalahgunaan dana secara melawan hukum. Namun, penilaian terhadap suatu dugaan pelanggaran harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan, bukan semata-mata pada jabatan seseorang di dalam grup.

Prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap hak setiap orang. Kritik terhadap pengelolaan komunitas harus disampaikan secara bertanggung jawab, sedangkan dugaan pelanggaran sebaiknya ditangani melalui mekanisme yang tepat. Dengan demikian, konflik internal tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar yang justru memperburuk keadaan.

Bang Sunan menegaskan agar masyarakat tidak menjadikan identitas sosial, agama, ataupun solidaritas sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi. Nilai-nilai tersebut semestinya menjadi landasan untuk membantu sesama, memperkuat hubungan antaranggota, dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata.

Kebersamaan, dalam pandangan tersebut, tidak cukup diukur dari banyaknya anggota yang tergabung dalam grup atau besarnya dana yang berhasil dikumpulkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah kejujuran dalam bertindak, keterbukaan dalam mengelola amanah, serta kesediaan mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang berkaitan dengan kepentingan bersama.

Masyarakat pun perlu bersikap kritis ketika sebuah komunitas lebih sering memunculkan konflik, memperlihatkan ketidakjelasan penggunaan dana, atau tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai tujuan kegiatannya. Sikap kritis bukan berarti menolak kegiatan sosial dan keagamaan, melainkan menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa aktivitas tersebut benar-benar dijalankan sesuai dengan tujuan yang diumumkan.

Pada akhirnya, WhatsApp Group akan memberikan manfaat apabila dikelola dengan etika, aturan yang jelas, dan komitmen terhadap akuntabilitas. Teknologi komunikasi hanyalah sarana; kualitas sebuah komunitas tetap ditentukan oleh perilaku orang-orang di dalamnya. Tanpa integritas, ruang yang dibangun atas nama silaturahmi berpotensi menjadi sumber perpecahan. Sebaliknya, dengan keterbukaan dan tanggung jawab, WAG dapat menjadi media yang produktif untuk memperkuat solidaritas serta mendorong kegiatan sosial yang bermanfaat.

“Jangan jadikan nama sosial, agama, atau solidaritas sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi. Kebersamaan sejati harus dibuktikan melalui kejujuran, tanggung jawab, dan manfaat nyata bagi sesama,” pungkas Bang Sunan.

Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me.,

Praktisi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sekaligus Pengamat Kebijakan Publik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.