Teropongpost, Jakarta – Penyediaan Peta Dasar Skala Besar 1:5.000 untuk wilayah daratan Indonesia memasuki tahap pengamanan strategis setelah Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) menandatangani Pakta Integritas dan melaksanakan entry meeting Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Selasa, 22 September 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Keterlibatan Kejaksaan Agung dalam Peta Dasar Skala Besar 1:5.000 menempatkan aspek pengamanan pembangunan sebagai bagian penting dari pelaksanaan proyek yang memiliki nilai strategis bagi pengelolaan wilayah Indonesia. Data geospasial tersebut dibutuhkan untuk mendukung berbagai kepentingan pemerintahan, mulai dari administrasi pertanahan, tata ruang dan perizinan hingga pembangunan wilayah serta mitigasi bencana.
Dalam konteks tersebut, Peta Dasar Skala Besar 1:5.000 tidak hanya diposisikan sebagai keluaran teknis kegiatan pemetaan, tetapi juga sebagai fondasi informasi spasial yang dapat digunakan dalam proses pengambilan kebijakan. Akurasi, konsistensi, keamanan dan keterpaduan data menjadi aspek yang menentukan agar informasi tersebut dapat dimanfaatkan lintas sektor secara efektif.
Dalam sambutannya, Reda Manthovani menyampaikan apresiasi atas kepercayaan BIG kepada Kejaksaan RI untuk mengawal proyek strategis tersebut. Ia menilai ketersediaan peta dasar yang akurat merupakan kebutuhan mendesak bagi Indonesia, terutama seiring meningkatnya kebutuhan terhadap data spasial yang dapat mendukung berbagai agenda pembangunan.
Secara kelembagaan, penyelenggaraan informasi geospasial dasar memiliki landasan hukum melalui UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, BIG memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara Informasi Geospasial Dasar di Indonesia.
Kebutuhan terhadap peta skala besar juga berkaitan dengan penyelesaian persoalan pertanahan dan pengurangan potensi tumpang tindih perizinan. Data geospasial menjadi salah satu basis dalam penerapan Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga kualitas informasi spasial memiliki implikasi terhadap proses perencanaan dan pelayanan perizinan.
Selain tata ruang dan pertanahan, program tersebut berkaitan dengan mitigasi bencana, pengelolaan ruang dan agenda pembangunan nasional. Penyediaan peta dasar ini tercantum sebagai salah satu indikasi Proyek Strategis Nasional dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Proyek ILASPP Bernilai USD653 Juta
Penyediaan peta dasar untuk wilayah Indonesia di luar Sulawesi merupakan kelanjutan dari kegiatan pemetaan wilayah Sulawesi yang telah dilakukan pada 2024 dengan menggunakan dana rupiah murni. Tahap berikutnya dilaksanakan untuk periode 2025–2029 melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Program ILASPP tersebut didukung Perjanjian Pinjaman Bank Dunia Nomor 9732-ID. Total nilai pinjaman proyek mencapai USD653 juta, dengan sekitar USD298 juta dialokasikan untuk Komponen 4 yang berada dalam pengelolaan BIG.
Skala pembiayaan tersebut beriringan dengan kompleksitas pekerjaan yang harus dilaksanakan. Sejumlah paket utama mencakup pemetaan wilayah urban melalui teknologi foto udara dan Light Detection and Ranging (LiDAR), pemetaan kawasan nonurban menggunakan airborne synthetic aperture radar (SAR) dan citra satelit resolusi tinggi, penyusunan peta dasar skala menengah dan kecil wilayah Sulawesi, serta kegiatan pengendalian dan penjaminan kualitas.
Dengan karakter pekerjaan yang melibatkan wilayah luas, teknologi pemetaan dan sumber daya dalam jumlah besar, pengamanan proyek tidak berhenti pada aspek pelaksanaan teknis. Pengadaan, logistik, sumber daya manusia, teknologi, kualitas data dan keamanan informasi turut menjadi bagian yang perlu mendapatkan perhatian.
Risiko Pelaksanaan Dipetakan Sejak Awal
Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, Tim PPS Intelijen Kejaksaan Agung akan melaksanakan pengamanan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 serta petunjuk teknis JAM-Intel.
Sejumlah potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan telah dipetakan dalam pelaksanaan proyek. Salah satu perhatian adalah kemungkinan terjadinya intervensi maupun intimidasi terhadap pihak-pihak yang menjalankan kegiatan di lapangan.
Dari sisi materiil dan aset, perhatian juga diarahkan pada pengadaan dengan nilai besar, kompleksitas survei udara di berbagai daerah, ketergantungan terhadap teknologi luar negeri, perbedaan data antarlembaga serta potensi ancaman siber terhadap keamanan informasi.
Aspek administratif dan birokrasi turut menjadi bagian dari pengamanan. Di antaranya berkaitan dengan special permit bagi pesawat pemotret udara asing, security clearance, serta izin kerja bagi tenaga asing yang terlibat dalam kegiatan tertentu.
Luasnya cakupan wilayah pekerjaan membuat pelaksanaan PPS tidak hanya dilakukan oleh jajaran pusat. Tim pengamanan akan melibatkan jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah Indonesia sesuai kebutuhan pelaksanaan proyek.
Pengamanan Strategis Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Hukum
Reda Manthovani menegaskan bahwa pengamanan pembangunan strategis tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kekebalan hukum kepada pihak yang terlibat dalam proyek. Mekanisme pengamanan justru diarahkan untuk memastikan pembangunan dapat berlangsung sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan.
Apabila dalam proses pelaksanaan ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai bentuk pelanggarannya, baik secara administratif, perdata maupun pidana. Dengan demikian, fungsi pengamanan ditempatkan berdampingan dengan prinsip kepatuhan hukum.
Penandatanganan Pakta Integritas antara Kejaksaan dan BIG menjadi bagian dari komitmen untuk menjalankan proyek secara profesional, transparan dan objektif. Komitmen tersebut sekaligus diarahkan untuk mencegah kolusi, korupsi, nepotisme serta transaksi yang tidak sah selama proyek berlangsung.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kepala BIG Mohamad Arief Syafi’i, Direktur Pemetaan Rupabumi Wilayah Darat sekaligus Direktur PIU ILASPP Ade Komara Mulyana, perwakilan Inspektorat dan Biro Hukum BIG, Direktur IV Pengamanan Pembangunan Strategis Abdullah Noer Deny, serta jajaran Tim PPS Direktorat IV JAM-Intel.
Pada akhirnya, penyediaan Peta Dasar Skala Besar 1:5.000 memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar menghasilkan produk pemetaan. Data tersebut diproyeksikan menjadi bagian dari fondasi informasi spasial yang digunakan dalam menentukan arah tata ruang, pertanahan, investasi dan pembangunan.
Karena itu, keberhasilan proyek tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghasilkan data dengan cakupan luas dan tingkat akurasi yang diperlukan. Transparansi, akuntabilitas, keamanan informasi, kualitas data dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi unsur yang perlu berjalan secara bersamaan agar hasil proyek dapat memberikan dasar informasi yang dapat dipertanggungjawabkan bagi kepentingan pembangunan nasional.







