Kejati Kaltara Geledah Empat Lokasi di Jakarta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kredit Investasi PT SSP

Kejati Kaltara Geledah Empat Lokasi di Jakarta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kredit Investasi PT SSP
Teropongpost, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) memperluas penyidikan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP). Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di empat lokasi di Jakarta selama empat hari berturut-turut, yakni pada 26–29 Oktober 2026.

Penggeledahan oleh Kejati Kaltara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Raya Agroniaga Tbk, yang sebelumnya bernama PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, kepada PT SSP. Fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan itu diduga berlangsung dalam periode 2017 hingga 2025 dan disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Langkah Kejati Kaltara menggeledah sejumlah lokasi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya adalah TKSD, laki-laki berusia 65 tahun yang menjabat Direktur Utama PT SSP, serta BF, perempuan berusia 58 tahun yang disebut menjabat sebagai Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau Bank Raya Agroniaga.

Empat Lokasi di Jakarta Digeledah

Read More

Dalam rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik mendatangi empat lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP. Lokasi pertama adalah kediaman tersangka TKSD.

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di kantor PT Sebaung Sawit Plantation dan kantor Bank Raya Agroniaga. Satu lokasi lainnya berada di kawasan Puri Kembangan, Jakarta.

Penyidik melakukan tindakan tersebut untuk menemukan dokumen, barang, maupun informasi lain yang dapat menjelaskan proses pemberian fasilitas kredit. Pengumpulan bukti di sejumlah tempat itu juga diarahkan untuk menelusuri keterkaitan antara pihak penerima kredit, pihak perbankan, dan proses pengambilan keputusan dalam transaksi yang sedang diperiksa.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset milik tersangka TKSD. Barang-barang yang diamankan tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk mendukung pembuktian serta memperjelas konstruksi perkara.

Penyidik Telusuri Proses Kredit Periode 2017–2025

Substansi penyidikan perkara ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit investasi oleh Bank Raya Agroniaga kepada PT SSP selama kurun waktu 2017 hingga 2025. Rentang waktu tersebut menjadi perhatian karena penyidik perlu menelusuri keseluruhan proses, mulai dari pengajuan kredit hingga pemanfaatan dana yang dicairkan.

Penelusuran terhadap proses pemberian kredit mencakup sejumlah tahapan penting, antara lain analisis kelayakan, persetujuan fasilitas, pencairan dana, serta penggunaan kredit. Pemeriksaan terhadap tahapan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah keputusan pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Selain menelusuri dokumen administrasi, penyidik juga perlu mengidentifikasi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat. Hal ini penting untuk menguji apakah terdapat tindakan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diduga dalam perkara tersebut.

Penggeledahan di kantor perusahaan penerima kredit dan institusi perbankan menjadi salah satu langkah untuk memperoleh bukti yang dapat menghubungkan dokumen transaksi, proses persetujuan, serta pelaksanaan fasilitas kredit. Bukti-bukti tersebut akan menjadi bagian dari materi yang dianalisis dalam proses penyidikan.

Dua Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelum penggeledahan berlangsung, Kejati Kaltara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. TKSD merupakan Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation, sedangkan BF disebut pernah menjabat sebagai Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau Bank Raya Agroniaga.

Penetapan status tersangka terhadap keduanya merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit investasi. Penyidik masih perlu mengembangkan pemeriksaan guna menjelaskan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diperoleh.

Penyitaan dokumen dan aset dalam rangkaian penggeledahan di Jakarta diharapkan dapat memperkaya alat bukti serta membantu mengungkap alur transaksi yang menjadi objek penyidikan. Pemeriksaan lebih lanjut juga diperlukan untuk memastikan hubungan antara proses pemberian kredit, penggunaan dana, dan dugaan timbulnya kerugian keuangan negara.

Meski demikian, dugaan perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejati Kaltara terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP. Proses tersebut mencakup penelusuran dokumen, pendalaman peran para pihak, serta penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penyaluran kredit investasi perlu ditopang oleh tata kelola perbankan yang akuntabel, penerapan prinsip kehati-hatian, dan mekanisme pengendalian internal yang efektif. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan penyimpangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor keuangan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

1 comment