Santrawan T. Paparang Soroti Mafia Tanah, Desak Penguatan Penegakan Hukum Pertanahan

Santrawan T. Paparang Soroti Mafia Tanah, Desak Penguatan Penegakan Hukum Pertanahan
Teropongpost, JAKARTA – Praktik mafia tanah dan lemahnya kepastian hukum pertanahan menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian pemerintah serta aparat penegak hukum. Penanganan sengketa kepemilikan, dugaan pemalsuan dokumen, tumpang tindih sertifikat, hingga penyalahgunaan kewenangan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum agar hak masyarakat terlindungi.

Praktisi hukum Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menilai penguatan penegakan hukum pertanahan perlu menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, persoalan mafia tanah tidak cukup diselesaikan melalui pembenahan administrasi, tetapi juga membutuhkan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.

Santrawan menegaskan bahwa penegakan hukum pertanahan dengan sorotan mafia tanah harus berorientasi pada kepastian hak, perlindungan masyarakat, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Setiap sengketa maupun dugaan tindak pidana pertanahan, kata dia, perlu diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti, riwayat kepemilikan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbekal pengalaman menangani perkara melalui jalur pidana, perdata, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta penyelesaian nonlitigasi, ia berpandangan bahwa persoalan pertanahan memiliki dimensi hukum yang kompleks. Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara parsial atau hanya dengan mengandalkan dokumen administratif tanpa menelusuri fakta hukum yang melatarbelakanginya.

Read More

ā€œPersoalan tanah bukan sekadar persoalan administrasi atau siapa yang memegang sertifikat. Di dalamnya ada hak masyarakat, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara untuk melindungi warga. Karena itu, setiap persoalan pertanahan harus ditangani secara cermat, objektif, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,ā€ tegas Santrawan, Senin (2/11/2026).

Mafia Tanah dan Dugaan Pemalsuan Dokumen Perlu Diusut

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Santrawan adalah dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan administrasi maupun celah dalam proses hukum. Modus yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau rekayasa peralihan hak perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang objektif dan berbasis bukti.

Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan politik, kekuatan ekonomi, maupun kedekatan pihak tertentu dengan pemegang kekuasaan. Setiap laporan harus ditangani berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan posisi sosial atau pengaruh pihak-pihak yang terlibat.

ā€œNegara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merampas hak masyarakat. Kalau ada pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau rekayasa dalam proses peralihan hak atas tanah, semuanya harus diperiksa secara menyeluruh. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,ā€ ujarnya.

Menurut Santrawan, pemberantasan mafia tanah membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan perlu memperkuat kerja sama sesuai kewenangan masing-masing agar penanganan sengketa dan dugaan tindak pidana pertanahan berjalan efektif.

Koordinasi tersebut antara lain diperlukan dalam pemeriksaan keabsahan dokumen, penelusuran riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah, serta pengujian proses peralihan hak. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas sehingga penyelesaian perkara tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi masyarakat.

Selain koordinasi kelembagaan, transparansi penanganan laporan juga menjadi faktor penting. Masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai perkembangan pengaduan yang disampaikan, termasuk alasan hukum apabila suatu laporan belum dapat ditindaklanjuti. Kepastian prosedur akan membantu mengurangi ketidakpercayaan terhadap institusi yang bertanggung jawab dalam penanganan persoalan pertanahan.

Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Kecil Harus Dijamin

Santrawan juga menyoroti potensi ketimpangan posisi masyarakat ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki sumber daya ekonomi lebih besar atau pengaruh tertentu. Dalam situasi demikian, akses terhadap bantuan hukum, informasi, dan proses penyelesaian perkara menjadi faktor penting agar masyarakat tetap dapat mempertahankan haknya.

Ia menekankan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai norma formal. Prinsip tersebut harus tercermin dalam proses pemeriksaan, pelayanan administrasi, penanganan pengaduan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

ā€œJangan sampai masyarakat kecil yang berusaha mempertahankan tanahnya justru merasa tidak berdaya ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh. Hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara,ā€ katanya.

Dalam perspektif pembangunan nasional, kepastian hukum pertanahan juga memiliki keterkaitan dengan iklim investasi dan stabilitas ekonomi. Kejelasan status tanah memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam melakukan berbagai aktivitas ekonomi. Sebaliknya, sengketa berkepanjangan dan ketidakjelasan kepemilikan dapat menimbulkan risiko hukum, menghambat pemanfaatan lahan, serta memicu konflik sosial.

Karena itu, pembenahan sektor pertanahan perlu mencakup perbaikan tata kelola administrasi, penguatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas pelayanan, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Langkah tersebut harus disertai penegakan hukum yang independen agar tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Supremasi Hukum Harus Dirasakan oleh Masyarakat

Lebih jauh, Santrawan berpandangan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup dinilai dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau capaian administratif pemerintahan. Kemampuan negara memberikan perlindungan ketika hak warga terancam juga menjadi ukuran penting dalam menilai kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Tanah memiliki nilai strategis bagi kehidupan masyarakat karena berkaitan dengan tempat tinggal, sumber penghidupan, kegiatan ekonomi, dan keberlanjutan kehidupan keluarga. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap hak atas tanah harus ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum.

ā€œKeberhasilan pemerintah dalam membangun bangsa tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Masyarakat juga harus merasakan kehadiran negara ketika hak-haknya terancam. Tanah adalah sumber kehidupan bagi banyak keluarga, sehingga perlindungan hukumnya tidak boleh diabaikan,ā€ pungkas Santrawan.

Pandangan tersebut menegaskan bahwa pembenahan sektor pertanahan membutuhkan pendekatan menyeluruh. Penyelesaian sengketa harus didasarkan pada pembuktian yang sah, sementara dugaan tindak pidana perlu diproses melalui mekanisme penegakan hukum yang sesuai. Dengan demikian, perlindungan terhadap pemilik hak tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun hak setiap pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Pada akhirnya, pemberantasan mafia tanah dan penguatan penegakan hukum pertanahan bukan semata-mata persoalan penyelesaian konflik kepemilikan. Agenda tersebut berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap negara, kualitas pelayanan publik, dan tegaknya prinsip keadilan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut memastikan seluruh proses pertanahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan konsisten berdasarkan hukum. Penegakan hukum yang tidak diskriminatif, disertai pembenahan administrasi serta pengawasan yang efektif, menjadi prasyarat agar hak masyarakat atas tanah memperoleh perlindungan yang semestinya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.