Transformasi Layanan PERINTIS 10 Hari Tangsel Semakin Dilirik Kantah Berbagai Daerah

Transformasi Layanan PERINTIS 10 Hari Tangsel Semakin Dilirik Kantah Berbagai Daerah
Teropongpost , Tangsel, –Transformasi pelayanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja terus mendapat perhatian dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah di Indonesia.

Program yang menjadi bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah sebagai tahap awal. Selanjutnya, pada 24 September 2026, layanan ini diperluas menjadi 24 Kantah Kota/Kabupaten.

Dalam skemanya, pelayanan dibangun secara terintegrasi melalui tiga tahapan utama. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai maksimal 3 hari, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama 5 hari. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian proses dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja.

Ketertarikan terhadap program ini ditunjukkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang hadir di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam rangka sharing session mengenai pelaksanaan PERINTIS yang telah berjalan sejak 18 Agustus lalu.

Read More

“Kami hadir di sini untuk berdiskusi mengenai teknis PERINTIS itu seperti apa dan bagaimana, sebagai upaya untuk memperlancar implementasi sistem di lapangan dan persiapan kami yang juga akan melaksanakan program ini,” ungkap Ulin Nuha, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, Kepala Kantah Kota Tangsel, Seto Apriyadi, menyampaikan bahwa layanan PERINTIS menjadi momentum untuk membangun pelayanan pertanahan yang semakin terukur, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“PERINTIS ini bukan hanya mengenai kecepatan penyelesaian, tapi juga proses pelayanan yang terukur dari awal sampai akhir. Kunci keberhasilannya adalah kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, PPAT, dan tentu kesiapan masyarakat dalam memenuhi persyaratan,” ujarnya Kamis, (24/9/26).

“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian. Ketika persyaratan sudah lengkap dan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas kapan prosesnya akan selesai. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan pasti,” tutup Seto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.