Sengketa Tanah Bahomakmur–Bahodopi Morowali Disorot, Bang Sunan Siap Kawal Hak Warga Transmigrasi

Sengketa Tanah Bahomakmur–Bahodopi Morowali Disorot, Bang Sunan Siap Kawal Hak Warga Transmigrasi
Teropongpost, MOROWALI – Persoalan administrasi peralihan wilayah dari Bahomakmur ke Bahodopi, Kabupaten Morowali, menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan ketidakpastian status penguasaan tanah yang selama ini ditempati dan dikelola warga. Sejumlah warga, di antaranya Nuhaidin dan Sriwarni, disebut menghadapi persoalan pertanahan yang berpotensi memengaruhi kepastian hak mereka atas lahan tersebut.

Sengketa tanah Bahomakmur–Bahodopi tidak hanya berkaitan dengan perubahan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut riwayat penguasaan lahan, dokumen pertanahan, dan perlindungan hak masyarakat. Warga yang memiliki keterkaitan dengan program transmigrasi mempertanyakan kepastian status tanah yang telah mereka tempati dan kelola selama bertahun-tahun.

Dalam perkembangan persoalan sengketa tanah Bahomakmur–Bahodopi, masyarakat menunjuk Bang Sunan sebagai penasihat hukum untuk memberikan pendampingan dan mengawal upaya perlindungan hak warga. Pendampingan tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa persoalan administrasi pertanahan diperiksa secara menyeluruh serta diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena terdapat dugaan praktik mafia tanah yang disebut memanfaatkan ketidakjelasan administrasi untuk menguasai lahan masyarakat. Selain itu, beredar pula dugaan intimidasi terhadap warga yang berupaya mempertahankan tanah yang selama ini mereka kuasai. Dugaan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum pemerintah desa maupun pihak di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perlu dibuktikan melalui pemeriksaan objektif oleh lembaga berwenang.

Bang Sunan menegaskan bahwa perubahan administrasi pemerintahan maupun penyesuaian batas wilayah tidak serta-merta menghapus hak masyarakat atas tanah. Menurutnya, setiap perubahan tata kelola wilayah harus tetap memperhatikan riwayat penguasaan, dokumen yang dimiliki warga, serta ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat transmigrasi yang telah puluhan tahun membuka, menguasai, dan mengelola tanah justru menjadi korban permainan administrasi dan kepentingan pihak tertentu. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil berhadapan dengan intimidasi ketika mereka mempertahankan haknya. Jika ditemukan penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Bang Sunan.

Ia mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bersama aparat penegak hukum, diminta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan status dan riwayat tanah warga.

Pemeriksaan tersebut, menurut Bang Sunan, perlu mencakup dokumen program transmigrasi, Surat Keterangan Tanah (SKT), riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan, data administrasi pertanahan, serta dasar hukum perubahan atau peralihan administrasi wilayah dari Bahomakmur ke Bahodopi. Penelusuran dokumen menjadi penting untuk mengidentifikasi apakah terdapat ketidaksesuaian data, kekeliruan administrasi, atau tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain aspek dokumentasi, proses penyelesaian juga perlu melibatkan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan. Pemeriksaan lapangan, pencocokan data pertanahan, dan penelusuran riwayat administrasi dapat membantu memastikan batas serta status lahan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, intimidasi, atau tindakan melawan hukum lainnya, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya secara profesional. Penanganan harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur yang sah, tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.

Bang Sunan menyatakan kesiapannya untuk mengawal kepentingan Nuhaidin, Sriwarni, dan warga lainnya melalui jalur hukum. Pendampingan tersebut diarahkan agar masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan keberatan, mengajukan bukti penguasaan tanah, serta meminta penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

Lebih jauh, persoalan ini menunjukkan bahwa penataan administrasi wilayah harus dilaksanakan secara cermat dan transparan. Perubahan batas pemerintahan tidak boleh menimbulkan ketidakjelasan data pertanahan yang kemudian membebani masyarakat, terutama warga yang telah lama menempati dan mengelola lahan berdasarkan riwayat penguasaan tertentu.

Dengan demikian, sengketa tanah Bahomakmur–Bahodopi tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif atau perbedaan batas wilayah. Kasus ini juga berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat, akuntabilitas pelayanan pertanahan, dan tanggung jawab negara dalam menjamin kepastian hukum.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Penyelesaian yang terbuka, berbasis bukti, dan tidak memihak menjadi prasyarat penting agar hak warga terlindungi serta dugaan penyimpangan dapat diungkap secara bertanggung jawab.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.