Teropongpost, BLITAR – Konflik agraria di kawasan bekas Perkebunan Kroewoek Java Plantations, Kabupaten Blitar, kembali mendapat perhatian setelah Kelompok Tani Suka Mulya Abadi menyampaikan persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan kepada Tenaga Ahli (TA) Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik Keamanan (Polkam), Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi. Pertemuan tersebut menjadi upaya kelompok tani untuk mendorong penyelesaian sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam pertemuan pembahahasan konflik Agraria yang berlangsung di sebuah hotel di Surabaya itu, Ketua Kelompok Tani Suka Mulya Abadi, Slamet, hadir bersama sejumlah pengurus kelompok tani. Mereka didampingi Sugeng, tokoh organisasi kemasyarakatan Kabupaten Blitar, serta tim hukum dari Kantor Advokat Asmojodipati Lawyer’s. Delegasi petani menyampaikan riwayat persoalan lahan sekaligus berbagai kendala yang mereka klaim alami selama menjalankan aktivitas pertanian.
Konflik agraria Blitar tersebut berkaitan dengan status lahan setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dikelola PT Rotorejo Kruwuk. Di tengah belum tuntasnya kepastian pengelolaan lahan, kelompok tani mengaku menghadapi tekanan, mulai dari dugaan intimidasi dan provokasi hingga tindakan anarkis. Berbagai persoalan itu disampaikan kepada Saurip Kadi agar memperoleh perhatian dan ditelaah secara objektif berdasarkan ketentuan hukum.
Slamet menjelaskan, para petani berupaya menjaga situasi agar perbedaan kepentingan tidak berkembang menjadi benturan fisik. Menurutnya, kelompok tani memilih menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara damai karena konflik terbuka berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat di sekitar kawasan.
Ia juga menyebut sejumlah anggota kelompok tani pernah memenuhi panggilan kepolisian setelah adanya laporan dari pihak lain. Namun, menurut keterangan Slamet, proses tersebut tidak berlanjut menjadi perkara hukum terhadap anggota kelompoknya.
“Kami meyakini tidak ada kesalahan dalam menggarap lahan ini. PT Rotorejo Kruwuk yang sebelumnya sempat menggarap lahan telah berhenti sejak sekitar 2009 karena HGU-nya telah berakhir,” tegas Slamet.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan kelompok tani mengenai dasar penguasaan lahan. Adapun kepastian status tanah, kewenangan pengelolaan setelah berakhirnya HGU, serta legalitas aktivitas pihak-pihak yang berkepentingan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen dan penetapan berdasarkan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Riwayat Eks-HGU dan Persoalan Reforma Agraria
Persoalan di kawasan tersebut memiliki latar belakang sejarah panjang. Area yang kini menjadi objek pengelolaan masyarakat merupakan bagian dari bekas Perkebunan Kroewoek Java Plantations yang telah tercatat sejak masa kolonial Belanda. Perusahaan perkebunan Kroewoek diketahui berdiri pada 1909.
Dalam perkembangan berikutnya, pengelolaan kawasan berada di bawah PT Rotorejo Kruwuk. Persoalan mulai mengemuka setelah HGU perusahaan tersebut berakhir pada 2009 dan, berdasarkan keterangan dalam pertemuan, belum diperpanjang hingga saat ini. Berakhirnya masa hak tersebut kemudian memunculkan perbedaan pandangan mengenai status tanah dan pihak yang berwenang mengelolanya.
Kompleksitas persoalan bertambah dengan adanya dugaan penyewaan sebagian lahan kepada pihak ketiga setelah masa HGU berakhir. Dugaan tersebut memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, serta dasar hukum setiap bentuk pemanfaatan lahan. Penelusuran tersebut penting agar penyelesaian tidak hanya bertumpu pada klaim salah satu pihak.
Sengketa antara PT Rotorejo Kruwuk dan kelompok masyarakat di Desa Gadungan serta Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, juga telah menjadi perhatian dalam sejumlah kajian akademik. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut perbedaan klaim penguasaan tanah, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola agraria, kepastian hak, dan pelaksanaan kebijakan reforma agraria.
Harapan penyelesaian sempat menguat pada 2025 melalui pertemuan di Aula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar. Dalam forum tersebut dibahas kesepakatan pelaksanaan reforma agraria melalui skema redistribusi tanah dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), BPN, kelompok masyarakat, serta pemerintah desa.
Melalui skema tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bentuk kepastian hukum atas tanah yang menjadi objek reforma agraria. Namun, realisasi kebijakan tersebut tetap bergantung pada hasil verifikasi status tanah, pemenuhan persyaratan, dan prosedur yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Kesepakatan yang pernah dibahas itu belum sepenuhnya mengakhiri persoalan di lapangan. Sebelumnya, juga muncul laporan mengenai dugaan penyerbuan dan perusakan posko petani oleh pihak yang disebut terlibat dalam konflik. Laporan tersebut perlu ditangani melalui proses pemeriksaan yang objektif agar fakta, pihak yang bertanggung jawab, dan konsekuensi hukumnya dapat ditentukan secara adil.
Saurip Kadi Tekankan Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
Setelah mendengarkan penjelasan delegasi petani, Saurip Kadi mengingatkan agar perjuangan mempertahankan kepentingan masyarakat tetap dilakukan secara benar dan bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya menjaga tindakan agar tidak menyimpang dari koridor hukum, terutama dalam situasi yang berpotensi memicu konflik antarkelompok.
Saurip juga menyampaikan komitmennya untuk melihat persoalan tersebut secara objektif dan memberikan perhatian terhadap masyarakat yang membutuhkan keadilan. Ia menyatakan kesediaan untuk turun tangan apabila ditemukan persoalan yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
Bagi kelompok tani, perhatian tersebut diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan pihak-pihak terkait. Mereka berharap persoalan di Kecamatan Gandusari tidak hanya dipandang sebagai sengketa penguasaan lahan di tingkat lokal, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan reforma agraria dan perlindungan hak masyarakat.
Akses Tanah Dinilai Penting bagi Kemandirian Ekonomi Desa
Sugeng menegaskan bahwa perjuangan kelompok tani bukan dimaksudkan untuk menciptakan pertentangan dengan pihak lain. Menurutnya, tujuan utama para petani adalah memperoleh kesempatan mengelola lahan secara aman dan produktif sehingga dapat menopang kesejahteraan keluarga serta menggerakkan perekonomian masyarakat pedesaan.
Ia memandang akses terhadap tanah mempunyai hubungan langsung dengan kemandirian ekonomi desa. Bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian, lahan bukan hanya aset, melainkan juga sumber pendapatan dan ruang untuk mengembangkan kegiatan ekonomi produktif.
“Kepentingan para petani tidak lain adalah untuk bisa menggarap lahan demi menuju kemandirian masyarakat pedesaan, sehingga nantinya dapat berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sugeng.
Pertemuan dengan Saurip Kadi diharapkan menjadi salah satu langkah untuk mendorong penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Gandusari. Namun, penyelesaian yang berkelanjutan memerlukan tindak lanjut konkret dari instansi terkait, terutama dalam memastikan status hukum tanah, menelusuri riwayat penguasaan, dan mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan reforma agraria yang pernah dibahas.
Bagi Kelompok Tani Suka Mulya Abadi, kepastian hukum, perlindungan dari tindakan intimidatif, dan keberlanjutan kegiatan pertanian merupakan kebutuhan mendasar. Pada saat yang sama, penyelesaian sengketa harus tetap menjamin hak seluruh pihak untuk memperoleh pemeriksaan yang adil berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan.
Peristiwa di kawasan eks Perkebunan Kroewoek Java Plantations memperlihatkan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari kesepakatan redistribusi atau rencana penerbitan sertifikat. Kebijakan tersebut juga harus mampu menghadirkan kepastian hukum, mencegah konflik berulang, dan memastikan pengelolaan tanah berlangsung secara aman serta produktif.
Penyelesaian konflik agraria Blitar membutuhkan kehadiran negara melalui koordinasi antarlembaga, keterbukaan proses administrasi, dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Langkah tersebut penting agar kepentingan masyarakat terlindungi tanpa mengabaikan hak pihak lain, sekaligus memastikan kebijakan reforma agraria benar-benar memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat pedesaan.







