Teropongpost, JAKARTA — Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menyoroti pelemahan institusi demokrasi Indonesia yang menurut analisisnya berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam satu dekade terakhir. Ia menilai, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perilaku individu pemegang jabatan, tetapi juga menyentuh kualitas tata kelola negara, independensi lembaga publik, serta efektivitas mekanisme pengawasan kekuasaan.
Dalam analisis berjudul “Pemimpin yang Merusak Hukum dan Institusi”, Didik J. Rachbini mengidentifikasi sejumlah praktik yang dinilainya berkontribusi terhadap pelemahan institusi demokrasi Indonesia. Persoalan itu mencakup manipulasi aturan dan konstitusi, pengaruh kekuasaan terhadap lembaga penegak hukum, penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik, pelemahan oposisi, hingga politik dinasti dan patronase.
Pandangan Didik J. Rachbini tersebut disampaikan sebagai respons terhadap seruan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kepada Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Melalui akun X resminya pada Rabu (4/11/2026), SBY menyampaikan keprihatinan atas perkembangan politik nasional yang dinilainya semakin jauh dari prinsip etika dan moralitas.
“Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah,” tulis SBY.
Didik memandang pernyataan tersebut sebagai refleksi atas kegelisahan terhadap praktik politik yang terlalu berorientasi pada perebutan dan pemeliharaan kekuasaan. Ia juga mengangkat persoalan pengaruh politik informal dari mantan pemimpin yang dinilainya berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan pemerintahan setelah seseorang tidak lagi menduduki jabatan formal.
Lima Praktik yang Dinilai Menggerus Institusi Demokrasi
Untuk menjelaskan persoalan tersebut, Didik merujuk pada pemikiran Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku Why Nations Fail. Karya tersebut menjelaskan pentingnya karakter institusi politik dan ekonomi dalam menentukan keberhasilan atau kegagalan suatu negara.
Dalam kerangka pemikiran itu, kemajuan negara tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi geografis, budaya, atau kekayaan sumber daya alam. Kualitas institusi, distribusi kekuasaan, kepastian hukum, dan kemampuan negara membangun tata kelola yang inklusif turut menentukan arah pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Berangkat dari perspektif tersebut, Didik menguraikan lima praktik yang menurut penilaiannya dapat menghambat konsolidasi demokrasi Indonesia. Kelima persoalan itu berkaitan dengan penyimpangan penggunaan kewenangan, melemahnya independensi lembaga, serta berkurangnya efektivitas pengawasan terhadap kekuasaan.
Pertama, manipulasi aturan dan konstitusi untuk kepentingan politik. Didik menilai konstitusi dan peraturan perundang-undangan seharusnya menjadi pedoman bersama yang membatasi kekuasaan. Namun, ketika regulasi digunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu, hukum berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen keadilan dan pengendalian kekuasaan.
Salah satu perkara yang disorot ialah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut menjadi kontroversi karena berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, yang memiliki hubungan keluarga dengan Gibran, kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurut Didik, kontroversi tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai persepsi publik terhadap independensi peradilan dan integritas proses konstitusional. Kepercayaan terhadap lembaga peradilan, dalam pandangannya, merupakan salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan demokrasi yang berdasarkan hukum.
Kedua, penguasaan atau intervensi terhadap lembaga penegak hukum. Didik menekankan bahwa demokrasi membutuhkan institusi hukum yang profesional, independen, dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kepolisian, kejaksaan, lembaga antikorupsi, dan pengadilan harus menjalankan kewenangannya tanpa tekanan kepentingan politik maupun individu.
Apabila lembaga penegak hukum kehilangan independensi, proses penegakan hukum berisiko tidak lagi berorientasi pada keadilan. Dalam kondisi demikian, kewenangan institusional dapat dipersepsikan sebagai alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu atau menekan pihak yang berseberangan.
Didik juga menilai berbagai dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat kepolisian yang menjadi perhatian masyarakat perlu ditangani melalui proses pemeriksaan yang transparan dan akuntabel. Baginya, pembenahan tidak cukup dilakukan dengan menyelesaikan kasus secara individual, tetapi harus disertai evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pertanggungjawaban kelembagaan.
Ketiga, pemanfaatan sumber daya negara untuk kepentingan politik. Didik mengingatkan bahwa birokrasi, anggaran, fasilitas pemerintahan, program bantuan, dan instrumen kebijakan publik merupakan sumber daya yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Penggunaannya tidak semestinya diarahkan untuk keuntungan pribadi, keluarga, maupun kelompok politik tertentu.
Dalam konteks ini, ia menggunakan istilah abuse of incumbency, yaitu penyalahgunaan keuntungan dan fasilitas yang melekat pada jabatan petahana untuk memperoleh manfaat politik. Praktik semacam itu, apabila terjadi, dapat mengganggu kesetaraan kompetisi politik karena pemegang jabatan memiliki akses terhadap sumber daya negara yang tidak dimiliki oleh pihak lain.
Keempat, kooptasi elite politik dan pelemahan oposisi. Menurut Didik, fungsi pengawasan dalam demokrasi dapat kehilangan efektivitas apabila sebagian besar kekuatan politik terkonsentrasi dalam lingkaran pemerintahan. Padahal, keberadaan oposisi dan kelompok kritis diperlukan untuk menguji kebijakan, mengawasi penggunaan anggaran, serta memastikan pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ia juga menyoroti kemungkinan terbentuknya dua pusat pengaruh politik, yakni kekuasaan formal yang dijalankan pemerintahan saat ini dan pengaruh informal dari pihak yang tidak lagi menduduki jabatan pemerintahan. Didik menilai, apabila pengaruh informal tersebut terlalu dominan, efektivitas kepemimpinan dan kejelasan rantai pengambilan keputusan dapat terganggu.
Kelima, politik dinasti dan patronase. Didik berpandangan bahwa hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan dapat menimbulkan persoalan apabila menghasilkan akses istimewa terhadap jabatan, sumber daya publik, atau perubahan kebijakan. Situasi tersebut berpotensi menciptakan konflik kepentingan serta mengurangi kesetaraan kesempatan dalam kehidupan politik.
Politik dinasti juga menjadi persoalan ketika kedekatan keluarga dan jaringan patronase lebih menentukan akses terhadap kekuasaan dibandingkan kompetensi, kapasitas, dan rekam jejak. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi semacam itu dapat melemahkan prinsip meritokrasi dan profesionalisme institusi negara.
Demokrasi Tidak Berhenti pada Penyelenggaraan Pemilu
Lebih jauh, Didik menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum secara berkala belum cukup untuk menjamin kualitas demokrasi. Pemilu memang menjadi mekanisme penting dalam pergantian kekuasaan, tetapi demokrasi substantif membutuhkan institusi yang kuat, supremasi hukum, independensi peradilan, pemberantasan korupsi, serta pengawasan parlemen yang efektif.
Menurutnya, proses elektoral harus disertai jaminan bahwa kekuasaan dijalankan sesuai konstitusi. Kemenangan politik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menggunakan kewenangan negara secara sewenang-wenang atau mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok.
Didik juga mengingatkan bahaya kultus individu dalam sistem politik. Dalam negara demokratis, tidak semestinya terdapat figur yang ditempatkan lebih tinggi daripada konstitusi dan institusi negara. Pemimpin memperoleh mandat untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum, bukan untuk menjadikan lembaga publik bergantung pada kehendak personal.
Atas dasar itu, ia mendorong agar evaluasi demokrasi diarahkan pada pembenahan sistem dan praktik kekuasaan, bukan hanya pada penilaian terhadap individu yang sedang atau pernah memegang jabatan. Penguatan mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dinilai lebih mendasar untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan berulang.
Menutup analisisnya, Didik menilai seruan SBY mengenai politik berkeadaban perlu dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat kembali institusi negara. Seruan tersebut, menurutnya, semestinya diikuti komitmen nyata untuk menjaga independensi lembaga penegak hukum, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan memastikan seluruh pemegang kekuasaan tunduk pada konstitusi.
“Demi tegaknya demokrasi dan negara yang sehat, maka agen dan prinsipalnya harus diusut tuntas.”
Bagi Didik, demokrasi yang sehat tidak cukup dibangun melalui prosedur elektoral atau pergantian kepemimpinan. Fondasi utamanya terletak pada institusi yang mampu membatasi kekuasaan, menjamin kesetaraan di hadapan hukum, serta memastikan bahwa kewenangan publik digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dengan prinsip tersebut, politik berkeadaban tidak berhenti sebagai seruan moral, tetapi menjadi standar dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.







