Teropongpost, Jakarta — Pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri (PTN) kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan biaya pendidikan pada satuan pendidikan negeri, mulai dari sekolah dasar hingga universitas negeri, harus dapat dijangkau tanpa biaya pendidikan yang membebani peserta didik. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Puncak Peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Pendidikan gratis hingga PTN yang disampaikan Presiden masih berada pada tahap pembahasan kebijakan. Prabowo mengatakan pemerintah akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas langkah implementasinya, sehingga gagasan tersebut masih membutuhkan perumusan mengenai mekanisme, sasaran penerima manfaat, serta skema pembiayaan.
Pendidikan gratis hingga PTN kemudian mendapat tanggapan dari Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D. Menurut Didik, kebijakan tersebut dapat dikembangkan dari sejumlah instrumen pembiayaan pendidikan yang telah berjalan, termasuk dukungan pemerintah terhadap akses pendidikan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
“Bukan hal yang mustahil menjalankan pendidikan gratis karena lebih separuhnya sudah selesai dijalankan oleh SBY 20 tahun yang lalu,” kata Didik.
Didik menilai perluasan pembiayaan pendidikan sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan fondasi kebijakan yang telah tersedia. Salah satu instrumen yang ia soroti adalah Program Indonesia Pintar (PIP), yang selama ini diarahkan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Pemerintah pada 2026 juga menjalankan kerangka Wajib Belajar 13 Tahun dan memperluas dukungan PIP hingga jenjang pendidikan tertentu, termasuk Taman Kanak-Kanak (TK). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut PIP sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pemerataan akses pendidikan dan mendukung Wajib Belajar 13 Tahun.
Menurut Didik, perluasan kebijakan tersebut dapat dilanjutkan hingga pendidikan menengah atas negeri. Ia mengusulkan agar pemerintah memperluas cakupan wajib belajar sekaligus memperkuat pembiayaan pendidikan pada jenjang tersebut.
“Sekarang Presiden Prabowo tinggal melanjutkan untuk wajib belajar 15 tahun, yakni pendidikan gratis untuk sekolah menengah atas negeri,” ujarnya.
Didik juga menilai sejumlah praktik pembiayaan pendidikan gratis yang telah diterapkan pemerintah daerah dapat menjadi referensi dalam merumuskan kebijakan nasional.
“Jadi, gerakan baru Prabowo untuk pendidikan gratis sampai SMA sudah mutlak dijalankan dan menteri Abdul Mu’ti harus mendeklarasikan wajib belajar 15 tahun,” kata Didik.
Namun, menurut Didik, kompleksitas pembiayaan meningkat ketika kebijakan pendidikan gratis diperluas ke perguruan tinggi. PTN memiliki kebutuhan pendanaan yang lebih luas karena tidak hanya menjalankan fungsi pembelajaran, tetapi juga mencakup kegiatan penelitian, pengembangan akademik, laboratorium, infrastruktur, serta pembiayaan tenaga pendidik dan kependidikan.
Karena itu, ia berpandangan bahwa pendidikan gratis di PTN tidak cukup dimaknai sebagai penghapusan biaya yang dibayarkan mahasiswa. Pemerintah juga perlu merancang mekanisme pendanaan yang memungkinkan perguruan tinggi tetap menjalankan fungsi akademik dan riset secara berkelanjutan.
Salah satu aspek yang disoroti Didik adalah jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru PTN. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan kebutuhan evaluasi terhadap desain pembiayaan dan penerimaan mahasiswa dalam konteks kebijakan pendidikan gratis.
“Dengan adanya korupsi berulang dan adanya gerakan baru Presiden ini, maka jalur mandiri dan praktik komersialisasi penerimaan mahasiswa baru PTN harus dihentikan,” ujar Didik.
Pernyataan mengenai korupsi berulang, jalur mandiri, dan praktik komersialisasi tersebut merupakan pandangan Didik mengenai tata kelola penerimaan mahasiswa dan pembiayaan pendidikan tinggi. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan adanya pelanggaran pada seluruh PTN atau seluruh jalur penerimaan mandiri.
PTN Didorong Memperkuat Fungsi Pendidikan dan Riset
Didik berpandangan PTN perlu lebih diarahkan pada fungsi utama sebagai institusi pendidikan dan penelitian. Menurutnya, perguruan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), tidak semestinya terlalu bergantung pada penerimaan mahasiswa sebagai sumber pendanaan operasional.
“PTN tidak lagi dibebani tugas komersial mencari anggaran, tetapi menjadi research university utamanya PTN BH, yang sebenarnya sudah banyak yang memiliki endowment fund dari berbagai sumber,” katanya.
Dalam kerangka tersebut, pemerintah menurut Didik tetap memiliki peran penting dalam menyediakan pembiayaan dasar bagi PTN. Sementara itu, perguruan tinggi dapat mengembangkan sumber pendanaan lain secara terukur dengan tetap memperhatikan fungsi akademik dan kepentingan mahasiswa.
Ia juga mengusulkan penataan ukuran organisasi perguruan tinggi melalui efisiensi dan konsep right sizing. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penggunaan anggaran pendidikan.
“Dengan melakukan efisiensi dan ‘right sizing’ PTN, maka pemerintah bisa membiayai dana operasional PTN utama antara Rp500 miliar sampai Rp1 triliun, sedangkan PTN kecil bisa mendapatkan dana operasional Rp200-500 miliar,” ujar Didik.
Besaran tersebut merupakan usulan Didik, bukan angka anggaran yang telah ditetapkan pemerintah. Implementasinya tetap memerlukan keputusan pemerintah mengenai kebutuhan masing-masing perguruan tinggi, sumber pembiayaan, serta mekanisme pengalokasian anggaran.
Pembagian Peran PTN dan PTS
Dalam pandangan Didik, kebijakan pendidikan tinggi gratis juga perlu memperjelas pembagian peran antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta (PTS). Ia mengusulkan agar akses PTN tetap mempertimbangkan standar akademik sekaligus memberikan perhatian kepada calon mahasiswa dari kelompok ekonomi kurang mampu.
“Bagi mahasiswa yang mampu secara ekonomi bisa mengambil jalur PTS, yang dibiayai oleh masyarakat sehingga ada dua sumber dana pendidikan tinggi, APBN dan dana masyarakat. Mahasiswa yang tidak mampu mendapat prioritas untuk memasuki PTN tentu dengan asas meritokrasi dan kemampuan,” kata Didik.
Gagasan tersebut menempatkan kemampuan akademik atau meritokrasi sebagai salah satu unsur dalam penerimaan mahasiswa PTN. Pada saat yang sama, Didik melihat PTS tetap memiliki fungsi dalam menyediakan layanan pendidikan tinggi bagi masyarakat.
Ia juga mendorong peningkatan efisiensi pengelolaan PTS agar biaya pendidikan tetap dapat dijangkau masyarakat dan perguruan tinggi swasta dapat mempertahankan keberlanjutan operasionalnya.
Penataan Anggaran Menjadi Persoalan Utama
Selain desain kelembagaan, sumber pendanaan menjadi salah satu pertanyaan utama dalam penerapan pendidikan gratis hingga PTN. Pemerintah perlu menentukan bagaimana anggaran pendidikan dialokasikan antara pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, termasuk pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.
Didik menyebut sebagian anggaran pendidikan dapat diarahkan untuk mendukung pendidikan tinggi negeri.
“Dengan mengambil sebagian kecil dari 769 triliun dana pendidikan, maka pendidikan gratis untuk PTN bisa dimulai,” kata Didik.
Angka Rp769 triliun tersebut merupakan angka yang disebut Didik dalam menyampaikan pandangannya mengenai pembiayaan pendidikan. Angka tersebut tidak dapat diposisikan sebagai besaran anggaran khusus yang telah ditetapkan pemerintah untuk membiayai pendidikan gratis di PTN.
Dengan demikian, penerapan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi memerlukan kejelasan mengenai biaya yang ditanggung negara, kelompok penerima manfaat, pola pendanaan PTN, serta mekanisme untuk menjaga mutu pendidikan. Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam menerjemahkan gagasan politik menjadi kebijakan publik yang operasional.
Pemerintah Masih Berada pada Tahap Pembahasan
Pernyataan Prabowo pada 18 September 2026 menunjukkan bahwa pemerintah masih berada pada tahap awal pembahasan kebijakan. Presiden menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas upaya mewujudkan pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri.
Kondisi tersebut berarti pernyataan mengenai pendidikan gratis belum dapat dipahami sebagai skema final yang telah menetapkan seluruh mekanisme pembiayaan dan pelaksanaannya. Tahap berikutnya akan menentukan bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan, anggaran, regulasi, dan mekanisme pelaksanaan.
Pada saat yang sama, pemerintah telah memiliki instrumen untuk memperluas akses pendidikan. Kemendikdasmen menyebut PIP sebagai bagian dari strategi pemerataan akses dan pengurangan hambatan biaya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Pada 2026, cakupan PIP juga diperluas untuk mendukung Wajib Belajar 13 Tahun.
Karena itu, perdebatan mengenai pendidikan gratis tidak semata-mata berkaitan dengan penghapusan biaya pendidikan yang dibayarkan peserta didik. Persoalan yang lebih luas mencakup kapasitas fiskal negara, desain subsidi, pemerataan akses, keberlanjutan pembiayaan PTN, serta jaminan mutu pendidikan.
Momentum Evaluasi Pembiayaan Pendidikan
Didik melihat pernyataan Presiden dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali struktur pembiayaan pendidikan nasional. Namun, terdapat catatan penting terkait salah satu kutipan dalam bahan sumber yang diberikan.
“Jadi menurut saya pemikiran Presiden tidak masuk akal. Menterinya saja yang harus sigap, serius dan cerdas menerjemahkan semangat pendidikan gratis dari SD sampai perguruan tinggi negeri,” ujar Didik.
Secara redaksional, kutipan tersebut tampak memiliki ketidaksesuaian dengan bagian lain dari pernyataan Didik yang menyebut gagasan pendidikan gratis dapat diwujudkan. Kutipan langsung sebaiknya dikonfirmasi kembali kepada narasumber sebelum dipublikasikan, karena perubahan terhadap kata-kata narasumber untuk menghilangkan kemungkinan salah ucap atau salah ketik dapat mengganggu integritas kutipan.
Didik kemudian mengaitkan penataan anggaran pendidikan dengan amanat konstitusi mengenai pencerdasan kehidupan bangsa.
“Dengan adanya semangat dan arahan Presiden tersebut tidak membuat bingung Menkeu, Mendiknas dan Mendikti—justru ini menjadi kesempatan agar anggaran tersebut kembali ke ranahnya,” katanya.
Pada akhirnya, wacana pendidikan gratis hingga PTN memasuki wilayah kebijakan yang membutuhkan perumusan lebih lanjut. Pemerintah perlu menerjemahkan gagasan tersebut ke dalam desain pembiayaan yang terukur, sementara keberlanjutan operasional perguruan tinggi, akses mahasiswa, kualitas pembelajaran, dan kapasitas penelitian tetap menjadi bagian dari perhitungan kebijakan.
“Semangat Presiden yang berapi-api seperti itu justru kesempatan baik dunia pendidikan untuk mencerdaskan bangsa sebagaimana cita-cita konstitusi,” tutup Didik.







