Jakarta — Masuknya Rocky Gerung ke dalam jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menandai perubahan penting dalam posisi publik akademisi dan pengamat politik yang selama ini dikenal vokal mengkritisi kebijakan pemerintah. Perubahan tersebut sekaligus menempatkan Rocky pada ruang kelembagaan yang berbeda: dari pengamat di luar pemerintahan menjadi bagian dari lembaga resmi yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Rocky Gerung resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Wantimpres bersama 25 tokoh lainnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pengangkatan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Keberadaan Rocky Gerung di Wantimpres segera menjadi perhatian karena rekam jejaknya selama bertahun-tahun lekat dengan kritik terhadap kebijakan dan praktik kekuasaan. Kini, pandangan tersebut akan disampaikan dari dalam struktur pemerintahan melalui lembaga yang secara konstitusional dan hukum memiliki mandat memberikan pertimbangan kepada Presiden.
Perubahan posisi itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai perubahan sikap politik. Justru, persoalan utama yang akan menjadi perhatian publik adalah bagaimana Rocky mempertahankan independensi intelektualnya sekaligus menjalankan kewajiban kelembagaan sebagai anggota Wantimpres.
Rocky Gerung: Pindah Posisi, Sikap Tetap
Rocky sendiri telah memberikan penjelasan mengenai perubahan tersebut. Seusai pelantikan, ia menegaskan bahwa perpindahan dari ruang publik di luar pemerintahan ke dalam struktur pemerintahan tidak otomatis mengubah sikap dan pandangannya.
“Ya kan cuma pindah. Saya cuma pindah dari luar ke dalam. Sikap saya tetap, pandangan saya tetap, radical break. Udah,” kata Rocky seusai pelantikan.
Rocky juga menjelaskan bahwa Wantimpres memiliki kedudukan yang bersifat etis, bukan teknis. Menurut dia, fungsi tersebut berkaitan dengan kemampuan melihat dampak kebijakan serta memberikan pertimbangan mengenai arah kebijakan kepada Presiden, sedangkan keputusan akhir tetap berada pada Presiden.
Secara kelembagaan, penjelasan tersebut sejalan dengan mandat Wantimpres. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan, baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres juga memiliki batasan kelembagaan. Isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden tidak dibenarkan untuk disebarluaskan kepada pihak lain. Ketentuan tersebut membuat fungsi Wantimpres berbeda dari posisi komentator politik atau pengamat publik yang dapat menyampaikan penilaian secara terbuka.
Dari Kritik Publik ke Pertimbangan Kelembagaan
Perubahan ruang kerja tersebut membuat posisi Rocky menjadi menarik untuk diamati. Jika sebelumnya kritik disampaikan secara terbuka kepada publik, kini pandangan kritis tersebut berada dalam mekanisme kelembagaan yang sebagian prosesnya memang bersifat tertutup.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan Rocky sebagai Wantimpres tidak semata-mata terletak pada seberapa keras kritik yang disampaikan, tetapi juga pada kualitas analisis, ketajaman pertimbangan, dan kemampuannya membaca konsekuensi suatu kebijakan sebelum keputusan ditetapkan Presiden.
Tantangan tersebut sekaligus menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai fungsi lembaga penasihat presiden. Wantimpres tidak memiliki kewenangan untuk menggantikan Presiden dalam menetapkan kebijakan. Karena itu, kontribusinya lebih tepat dinilai dari kualitas nasihat dan pertimbangan yang disampaikan dalam proses pengambilan keputusan.
Rekam Digital Rocky Kembali Mendapat Sorotan
Sorotan terhadap Rocky juga tidak dapat dilepaskan dari rekam pernyataan publiknya. Pada 2023, Rocky menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan yang berkaitan dengan pernyataannya dalam sebuah kegiatan konsolidasi buruh.
Dalam pemeriksaan lanjutan pada September 2023, penyidik Bareskrim menyampaikan bahwa Rocky mendapat 45 pertanyaan mengenai materi ceramah yang disampaikannya pada 29 Juli 2023. Materi yang diperiksa antara lain berkaitan dengan argumentasi Rocky mengenai UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan kebijakan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, aspek hukum tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Pernah menjalani pemeriksaan dalam suatu perkara tidak sama dengan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Prinsip tersebut penting agar rekam hukum seseorang tidak disederhanakan menjadi kesimpulan yang tidak didukung putusan pengadilan.
Ruang digital juga pernah memunculkan informasi keliru mengenai Rocky. ANTARA melalui layanan cek fakta menyatakan klaim bahwa Rocky Gerung ditangkap dan divonis 20 tahun penjara pada Mei 2025 merupakan hoaks. Pemeriksaan yang ditampilkan dalam video tersebut merupakan rekaman lama ketika Rocky menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada 2023.
Karena itu, rekam digital Rocky Gerung perlu dibaca dengan membedakan antara pernyataan, proses pemeriksaan, klaim di media sosial, dan fakta hukum yang telah memperoleh kepastian. Pendekatan tersebut penting dalam menjaga kualitas informasi publik, terutama ketika seseorang telah menempati jabatan negara.
Silaen Soroti Akuntabilitas Wantimpres
Selain persoalan independensi pemikiran, keberadaan Rocky dalam Wantimpres juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas lembaga dan penggunaan anggaran negara. Pengamat politik Samuel F. Silaen melihat persoalan tersebut tidak hanya dari sisi siapa yang menjadi anggota, tetapi juga dari manfaat konkret yang dihasilkan bagi negara.
Menurut Silaen, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan efektivitas Wantimpres, terutama karena jabatan tersebut dibiayai melalui anggaran negara.
“Uang rakyat dihamburkan untuk gaji jabatan yang nggak penting, Wantimpres. Memangnya Presiden mau dengar? Jangan-jangan hanya jadi benteng buat Presiden kalau ada omongan yang kemudian dihujat rakyat, tinggal bilang: itu sudah atas saran Wantimpres.”
Pernyataan Silaen tersebut merupakan kritik dan pandangan politik terhadap efektivitas lembaga, bukan kesimpulan faktual bahwa Wantimpres tidak memiliki fungsi. Secara hukum, lembaga tersebut mempunyai mandat resmi untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Karena itu, perdebatan mengenai Wantimpres semestinya diarahkan pada ukuran kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Pertanyaan pokoknya bukan hanya mengenai siapa yang mendapatkan jabatan, tetapi apakah keberadaan lembaga tersebut mampu menghasilkan pertimbangan yang substantif bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Hak Keuangan Rp76,5 Juta dan Pertanyaan Akuntabilitas
Aspek lain yang menjadi perhatian publik adalah hak keuangan anggota Wantimpres. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden menetapkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan bagi masing-masing ketua dan anggota.
Dengan 26 anggota yang dilantik, nilai hak keuangan tersebut secara matematis mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan atau sekitar Rp23,868 miliar per tahun apabila seluruh anggota menerima hak tersebut selama 12 bulan. Perhitungan itu hanya menggambarkan akumulasi hak keuangan bulanan dan belum memasukkan fasilitas serta biaya pendukung lainnya.
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres, termasuk fasilitas yang disetarakan dengan fasilitas menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, nominal Rp76,5 juta tidak tepat dipahami sebagai keseluruhan biaya yang dikeluarkan negara untuk menjalankan Wantimpres.
Persoalan yang lebih substantif kemudian adalah hubungan antara pembiayaan negara dan keluaran kelembagaan. Setiap jabatan publik yang menggunakan APBN memiliki tuntutan akuntabilitas, sehingga manfaat dari pelaksanaan tugas perlu dapat dijelaskan melalui kualitas kerja dan kontribusi terhadap kepentingan publik.
Ujian Rocky Gerung Dimulai dari Dalam
Posisi baru Rocky Gerung sebagai Wantimpres menghadirkan paradoks yang menarik dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Selama bertahun-tahun, ia dikenal sebagai intelektual publik yang mengambil jarak kritis terhadap kekuasaan. Kini, ia berada di dalam lembaga yang secara langsung memberikan pertimbangan kepada Presiden.
Perubahan tersebut tidak otomatis berarti Rocky kehilangan sikap kritis. Sebaliknya, posisi baru itu memberikan kesempatan untuk melihat apakah kritik yang selama ini disampaikan dari luar kekuasaan dapat diterjemahkan menjadi analisis dan pertimbangan yang konstruktif dari dalam mekanisme pemerintahan.
Pada saat yang sama, keberadaan Rocky juga menempatkan Presiden Prabowo pada posisi yang akan dinilai publik. Pertanyaan yang relevan bukan hanya apakah Presiden memiliki penasihat, tetapi sejauh mana pandangan yang diberikan Wantimpres menjadi bagian bermakna dari proses pertimbangan kebijakan.
Di sinilah fungsi Wantimpres harus dibedakan dari sekadar simbol politik. Lembaga tersebut memiliki dasar hukum dan mandat formal untuk membantu Presiden melalui nasihat dan pertimbangan. Karena itu, kualitas kelembagaan pada akhirnya bergantung pada substansi masukan yang dihasilkan dan kemampuan Presiden memanfaatkannya dalam pengambilan keputusan.
Pembuktian Setelah Pelantikan
Pelantikan 26 anggota Wantimpres telah mengakhiri tahap pembentukan dan sekaligus membuka fase pembuktian. Bagi Rocky, tantangan tersebut memiliki dimensi tambahan karena ia memasuki lembaga negara dengan reputasi publik sebagai figur yang kritis terhadap kekuasaan.
Kini, publik akan menilai apakah sikap kritis yang selama ini menjadi bagian dari identitas Rocky tetap hadir ketika ia menjalankan fungsi kelembagaan. Ukurannya bukan semata-mata pernyataan yang disampaikan kepada media, melainkan kualitas pertimbangan yang diberikan dalam ruang kerja Wantimpres.
Pada akhirnya, pertanggungjawaban Wantimpres tidak hanya berkaitan dengan besarnya hak keuangan, fasilitas, ataupun status kelembagaan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana lembaga tersebut mampu memperkaya proses pengambilan keputusan Presiden melalui pertimbangan yang objektif, etis, berbasis pengetahuan, dan berorientasi pada kepentingan negara.
Bagi Rocky Gerung, pelantikan sebagai Wantimpres dengan demikian bukan sekadar perubahan alamat politik dari luar menuju ke dalam pemerintahan. Jabatan tersebut menjadi ruang baru untuk menguji konsistensi antara gagasan, sikap kritis, dan tanggung jawab kelembagaan.
Babak baru itu kini berlangsung dari dalam Istana. Rocky tidak lagi hanya dinilai dari apa yang ia kritik sebagai pengamat di luar kekuasaan, tetapi juga dari bagaimana ia menggunakan mandat sebagai Wantimpres untuk memberikan pertimbangan yang dapat memperkuat kualitas kebijakan publik.







