Didik J. Rachbini mengatakan isu shadow politics menunjukkan bahwa pengaruh politik mantan presiden dapat tetap bekerja setelah tidak lagi memegang jabatan formal dalam pemerintahan. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menimbulkan persoalan ketika pengaruh personal berada terlalu dekat dengan proses pengambilan keputusan dalam institusi negara.
Dalam konteks tersebut, Didik J. Rachbini menilai shadow politics perlu menjadi objek kajian akademik karena berkaitan dengan kualitas demokrasi dan mekanisme pembatasan kekuasaan. Ia menyampaikan pandangannya ketika menyoroti dinamika persidangan MK dan persoalan politik yang berkembang di sekitarnya.
“Sidang MK dan pembuktian kebohongan ini membuka tabir manipulasi dan perangai politik Jokowi selama ini. Kita cendekiawan perlu membuat analisis tentang perilaku politik Jokowi di dalam sistem politik,” ujar Didik.
Menurut Didik, perkembangan demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir tidak dapat dilepaskan dari persoalan pelemahan institusi dan perubahan aturan main yang dinilainya dipengaruhi kepentingan politik personal. Ia menilai kondisi tersebut dapat mengurangi independensi lembaga negara apabila tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai.
“Selama lima tahun terakhir demokrasi dilemahkan dengan merusak institusi-institusi demokrasi. Tidak hanya manipulasi konstitusi dalam hal umum capres/cawapres, upaya untuk mengubah konstitusi menjadi tiga periode juga pernah dilakukan secara masif, tetapi gagal karena Ketua Umum partai berkuasa Megawati menghalanginya.”
Shadow Politics dan Persoalan Dualisme Kekuasaan
Didik mendefinisikan shadow politics sebagai bentuk pengaruh kekuasaan informal yang bekerja di luar struktur pemerintahan secara resmi. Dalam perspektif tersebut, jejaring politik, kedekatan personal, dan loyalitas terhadap figur tertentu dapat menjadi instrumen untuk mempertahankan pengaruh meskipun seseorang telah meninggalkan jabatan formal.
“Sebelum reshuffle pergantian menteri (PMK, Kapolri, Badan Komunikasi dan lainnya), Jokowi dalam dua tahun ini memainkan ‘shadow politics’ sebagai kelanjutan kekuasaannya setelah gagal mencoba mengubah konstitusi tiga periode,” katanya.
Ia berpendapat bahwa keberadaan pengaruh informal yang kuat berpotensi menciptakan dualisme kekuasaan. Di satu sisi terdapat otoritas yang memperoleh legitimasi melalui jabatan konstitusional, sedangkan di sisi lain terdapat pengaruh politik yang bekerja melalui jalur informal.
“Pemerintahan sekarang juga tidak luput dari praktik shadow politics Jokowi sehingga selama dua tahun terakhir ini terjadi dualisme kekuasaan, yang satu legal dan formal dan yang satu lagi lewat makhluk halus dari luar.”
Dalam pandangan Didik, perubahan komposisi pejabat pemerintahan melalui reshuffle dapat menjadi salah satu momentum untuk memperjelas kembali pusat otoritas dalam sistem presidensial. Ia menilai kejelasan tersebut penting agar tanggung jawab politik dan administratif tetap melekat pada pejabat yang memiliki mandat formal.
“Jadi sudah benar Presiden Prabowo melenyapkan shadow politics Jokowi dan menghilangkan keraguan masyarakat akan adanya dualisme kekuasaan. Kini kekuasaan yang formal tidak lagi menjadi bayang-bayang kekuasaan Jokowi.”
Personalisasi Kekuasaan Menjadi Perhatian
Selain shadow politics, Didik menempatkan personalisasi kekuasaan sebagai persoalan yang perlu mendapatkan perhatian dalam perkembangan demokrasi Indonesia. Personalisasi terjadi ketika pengaruh seorang individu menjadi lebih dominan daripada mekanisme institusional yang seharusnya mengatur penggunaan kekuasaan.
“Apa yang dilakukan Jokowi? Personalisasi politik. Dengan pengaruh pribadinya sebagai mantan penguasa yang berada di luar kekuasaan tetap bisa cawe-cawe dan berpengaruh terhadap sistem formal. Ini membahayakan masa depan demokrasi Indonesia.”
Menurut Didik, persoalan tersebut memiliki dimensi jangka panjang karena dapat membentuk preseden mengenai hubungan antara mantan kepala pemerintahan dengan pemerintahan yang sedang berkuasa. Apabila pola pengaruh informal menjadi sesuatu yang dianggap wajar, batas antara otoritas konstitusional dan kekuatan politik personal berpotensi semakin kabur.
“Praktik seperti ini bisa menjadi preseden, karena itu civil society, kaum intelektual, mahasiswa harus mencegah agar presiden berikutnya tidak meniru perilaku seperti ini. Jika preseden ini terus terjadi, maka jangan harap demokrasi menjadi sehat.”
Perubahan Aturan dan Democratic Backsliding
Didik juga mengaitkan dinamika tersebut dengan perubahan ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang kemudian memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden. Ia menyebut perubahan tersebut sebagai salah satu contoh democratic backsliding atau kemunduran demokrasi.
“Perubahan klausul Undang-Undang Dasar batas usia capres/cawapres melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka adalah contoh nyata dari democratic backsliding (kemunduran demokrasi). Ketika hukum atau konstitusi dapat disesuaikan demi kepentingan politik jangka pendek, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan politik akan merosot, membuat sistem menjadi rapuh.”
Pandangan tersebut menempatkan kualitas institusi sebagai salah satu indikator penting dalam menilai kesehatan demokrasi. Bagi Didik, aturan konstitusional harus diterapkan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbebas dari kepentingan personal.
Penguatan Institusi Demokrasi
Didik menilai pengalaman politik beberapa tahun terakhir seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh elemen demokrasi. Penguatan institusi, menurut dia, diperlukan agar perubahan aturan tidak digunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu dalam jangka pendek.
“Dengan praktik shadow politics seperti itu, demokrasi Indonesia akan menjadi compang-camping.”
Ia juga menilai sistem presidensial akan lebih sehat apabila kewenangan eksekutif berada secara jelas pada presiden yang sedang menjalankan mandat konstitusional. Kejelasan tersebut sekaligus penting untuk memastikan masyarakat dapat mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab terhadap kebijakan pemerintah.
“Sekarang setelah reshuffle, sistem presidensial menjadi lebih sehat, kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden yang menjabat.”
Dalam perspektif tata kelola demokrasi, persoalan shadow politics, personalisasi kekuasaan, dan independensi institusi pada akhirnya berkaitan dengan akuntabilitas. Kekuasaan formal membutuhkan batas dan pengawasan, sementara pengaruh informal perlu ditempatkan dalam kerangka transparansi agar tidak menciptakan otoritas politik yang berjalan di luar mekanisme konstitusional.
Karena itu, pernyataan Didik mengenai shadow politics dan personalisasi kekuasaan tidak hanya relevan dalam membaca dinamika politik saat ini, tetapi juga menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai ketahanan institusi demokrasi Indonesia. Peran masyarakat sipil, akademisi, media, dan lembaga negara menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses politik tetap berlangsung dalam koridor hukum, konstitusi, dan prinsip akuntabilitas publik.







