Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti 210 Perkara, Sabu dan Ganja Capai 126,5 Kilogram

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti 210 Perkara, Sabu dan Ganja Capai 126,5 Kilogram
Teropongpost, KOTA TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada Selasa (13/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kota Tangerang memusnahkan sabu seberat 69.629,51 gram dan ganja sebanyak 56.865 gram, dengan total gabungan sekitar 126,5 kilogram, di samping berbagai jenis obat-obatan, perangkat elektronik, senjata, dan benda lain yang terkait dengan penanganan perkara pidana.

Pemusnahan barang bukti Kejari Kota Tangerang itu mencakup perkara dalam rentang November 2025 hingga September 2026. Dari keseluruhan 210 perkara, sebanyak 150 perkara berkaitan dengan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 60 perkara lainnya merupakan perkara nonnarkotika.

Besarnya jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan pentingnya pengelolaan benda sitaan secara tertib hingga tahap penyelesaian perkara. Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Tangerang menjalankan kewenangan penanganan barang bukti sesuai proses hukum sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Sabu, Ganja, dan Berbagai Jenis Zat Dimusnahkan

Barang bukti narkotika dan obat-obatan yang dimusnahkan terdiri atas sejumlah jenis dengan kuantitas berbeda. Selain sabu dan ganja, terdapat ganja sintetis, ekstasi, etomidate, ketamine, serta obat-obatan yang tercatat dalam daftar barang bukti perkara.

Read More

Berdasarkan rincian yang disampaikan, jumlah sabu mencapai 69.629,51 gram, sedangkan ganja sebanyak 56.865 gram. Adapun ganja sintetis tercatat sebanyak 115,4099 gram, ekstasi 993,6961 gram, etomidate 2.139,164 gram, dan bubuk ketamine sebanyak 15.221,95 gram.

Selain zat-zat tersebut, petugas memusnahkan 9.678 butir tramadol, 6.023 butir Hexymer, 2.044 butir Trihexyphenidyl, serta 750 butir obat-obatan campuran. Barang bukti berupa cartridge vape dan pod juga masuk dalam daftar pemusnahan, dengan jumlah mencapai 4.883 buah.

Rincian tersebut memperlihatkan bahwa barang bukti yang ditangani tidak terbatas pada narkotika konvensional, tetapi juga mencakup berbagai zat, obat, dan produk yang berkaitan dengan perkara hukum. Meski demikian, status hukum dan klasifikasi setiap barang tetap harus merujuk pada dokumen perkara serta ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan menjadi bagian dari tahapan penyelesaian barang bukti sesuai kewenangan yang dimiliki kejaksaan. Proses ini juga penting untuk mengurangi risiko barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan kembali disalahgunakan atau beredar di luar mekanisme hukum.

Puluhan Telepon Seluler dan Beragam Barang Bukti Lain Ikut Dimusnahkan

Selain barang bukti narkotika, Kejari Kota Tangerang memusnahkan sejumlah benda yang berkaitan dengan perkara tindak pidana lainnya. Barang-barang tersebut meliputi 80 unit telepon seluler dari berbagai merek, dua barang bukti berupa senjata api rakitan dan senjata api mainan, serta lima senjata tajam jenis celurit.

Petugas juga memusnahkan 29 timbangan elektrik dan tujuh bong atau alat isap sabu. Sementara itu, kelompok barang yang terdiri atas koper, tas, dan sepatu tercatat sebanyak 61 buah; celana pendek dan celana panjang sebanyak 44 buah; serta pakaian berupa sweater, jaket, dan baju sebanyak 58 buah.

Barang bukti lainnya meliputi 62 kunci T berikut anak kunci dan kunci master, serta 21 barang berupa topi, dompet, dan helm. Selain kelompok tersebut, terdapat 2.872 barang bukti lain yang mencakup plastik, kardus, kertas, gembok, flashdisk, obeng, kayu, peluru, pipa, gunting, botol, kartu ATM, pelat nomor kendaraan, buku, sendok, dan berbagai benda lainnya.

Barang-barang itu berasal dari beragam penanganan perkara, antara lain perkara perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, hingga tindak pidana di bidang kesehatan.

Keberagaman jenis barang bukti tersebut menegaskan bahwa pengelolaan benda sitaan memerlukan pencatatan dan penanganan yang sesuai dengan karakteristik setiap perkara. Ketepatan identifikasi, kesesuaian jumlah, dan dokumentasi pemusnahan menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas proses hukum.

Benda Sitaan Rupbasan Berupa Kosmetik dan Produk Farmasi Turut Dimusnahkan

Dalam kegiatan yang sama, dilakukan pula pemusnahan benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Barang-barang tersebut mencakup produk kosmetik, obat-obatan, ampul, dan berbagai kemasan farmasi dalam jumlah besar.

Berdasarkan daftar yang tersedia, kosmetik berupa krim wajah tercatat sebanyak 12 kardus atau sekitar 7.200 buah. Ampul kosong mencapai 12 kardus atau sekitar 43.200 buah, sedangkan Gestanon tercatat sebanyak 15 kardus atau sekitar 6.500 strip.

Barang lainnya terdiri atas pil biru sebanyak 10 kardus atau sekitar 6.000 strip, Bezalip sebanyak dua kardus atau sekitar 500 strip, serta kemasan obat berbahan plastik sebanyak 32 kardus. Jumlah tersebut menggambarkan beragamnya produk yang masuk dalam pengelolaan benda sitaan.

Daftar pemusnahan juga mencantumkan dua kardus ampul yang berdasarkan label diduga berisi amfetin, dengan perkiraan sekitar 2.000 buah, serta satu kardus ampul yang berdasarkan label diduga berisi garamycin, dengan perkiraan sekitar 1.000 buah.

Selain itu, terdapat Lexotan sekitar 1.400 strip, Mogadon sekitar 1.200 butir, Atropinum Sulfuricum sekitar 100 botol, Rohipnol sekitar 2.300 strip, serta jamu sebanyak empat kardus atau sekitar 500 sachet.

Keterangan mengenai kandungan ampul tersebut mengacu pada label yang tercantum pada barang. Oleh karena itu, dugaan isi berdasarkan label tidak dapat secara otomatis diperlakukan sebagai hasil identifikasi laboratorium atau pemeriksaan yang telah terverifikasi. Pembedaan ini penting agar informasi mengenai barang sitaan tetap akurat dan tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui bukti yang tersedia.

Kajari Kota Tangerang Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepada masyarakat.

Menurut penjelasan tersebut, pengelolaan barang bukti tidak berhenti pada tahap penyitaan atau penanganan perkara. Barang-barang yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan juga harus diselesaikan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam rangkaian proses hukum. Prosedur yang tertib diperlukan untuk memastikan barang bukti ditangani sesuai statusnya dan tidak dimanfaatkan di luar ketentuan.

Akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Dokumentasi yang jelas, pencatatan yang konsisten, dan pelaksanaan sesuai aturan merupakan unsur penting agar setiap tahapan dapat ditelusuri apabila diperlukan.

Penegakan Hukum Profesional Membutuhkan Pengelolaan Barang Bukti yang Tertib

Kejari Kota Tangerang menyatakan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut mencakup penanganan barang bukti sebagai salah satu bagian penting dalam penyelesaian perkara pidana.

Pemusnahan barang bukti dari 210 perkara diharapkan mendukung kepastian hukum sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan benda yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Namun, efektivitas pelaksanaan kewenangan tersebut tetap bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur, ketepatan administrasi, dan kejelasan dasar hukum setiap tindakan.

Besarnya jumlah sabu dan ganja yang dimusnahkan menjadi salah satu aspek paling menonjol dalam kegiatan ini. Di sisi lain, keberadaan ribuan barang lain, mulai dari perangkat elektronik hingga produk farmasi, memperlihatkan luasnya cakupan pengelolaan barang bukti yang harus ditangani secara cermat.

Ke depan, konsistensi dalam menjalankan prosedur dan menyampaikan informasi secara terbuka menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik. Dengan pengelolaan barang bukti yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, Kejari Kota Tangerang diharapkan terus memperkuat pelaksanaan penegakan hukum yang profesional serta berorientasi pada kepastian hukum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.