Pidana Kerja Sosial Masuk Babak Baru, Kejaksaan Dorong Kesiapan Sistem dan Masyarakat

Pidana Kerja Sosial Masuk Babak Baru, Kejaksaan Dorong Kesiapan Sistem dan Masyarakat
Teropongpost, JAKARTA — Pidana Kerja Sosial (PKS) mulai memasuki tahap penting dalam sistem pemidanaan Indonesia setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026. Implementasinya kini tidak cukup hanya bertumpu pada keberadaan norma hukum, tetapi membutuhkan kesiapan aparat penegak hukum, kelembagaan, pemerintah daerah, mitra pelaksana, serta masyarakat.

Penerapan Pidana Kerja Sosial menjadi perhatian Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., yang mendorong agar kesiapan implementasi dibangun sejak awal. Salah satu pendekatan yang ditempuh adalah mempelajari praktik community service di negara yang telah lebih dahulu menerapkannya.

Upaya memperkuat pemahaman tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Studi Perbandingan Implementasi Pidana Kerja Sosial di Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand dengan di Indonesia” yang digelar secara hybrid pada Senin (28/9/2026). Forum tersebut diarahkan untuk membandingkan pengalaman tiga negara sekaligus mengidentifikasi kebutuhan Indonesia dalam menjalankan PKS berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Belajar dari Pengalaman Tiga Negara

Bagi Neva, studi perbandingan memiliki arti strategis karena Indonesia tidak dapat mengadopsi model community service negara lain secara mentah. Perbedaan sistem hukum, kelembagaan, karakter sosial, kapasitas aparat, serta kondisi masyarakat membutuhkan penyesuaian agar PKS dapat diterapkan secara efektif.

Read More

FGD menghadirkan tiga narasumber internasional, yakni Tomika N.S. Patterson, Resident Legal Advisor U.S. Department of Justice (OPDAT); Linda Biesot, Team Leader Alternative Sanctions Reclassering Nederland; serta Jessada Phoomjun, Director of Probation Development Division, Ministry of Justice Thailand.

Dari Amerika Serikat, Patterson memaparkan bahwa community service membutuhkan rantai pelaksanaan yang jelas, mulai dari putusan pengadilan, penempatan, verifikasi, hingga penegakan. Artinya, kerja sosial tidak berhenti pada kewajiban yang dibebankan kepada terpidana, tetapi harus memiliki sistem yang memastikan putusan benar-benar dilaksanakan.

Aspek penempatan juga menjadi faktor penting. Pekerjaan yang diberikan kepada terpidana idealnya memiliki manfaat konkret bagi masyarakat sekaligus sesuai dengan kemampuan dan kondisi orang yang menjalani hukuman. Pengawasan diperlukan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak berubah menjadi formalitas administratif.

Belanda Menempatkan Rehabilitasi sebagai Bagian Penting

Pengalaman Belanda memberikan perspektif berbeda mengenai fungsi kerja sosial. Linda Biesot menjelaskan bahwa kerja sosial dapat digunakan sebagai alternatif terhadap pidana penjara dengan orientasi yang tidak hanya menuntut pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga mendukung rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta pencegahan pengulangan tindak pidana.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan PKS tidak seharusnya diukur hanya berdasarkan terpenuhinya jumlah jam kerja. Efektivitasnya juga perlu dilihat dari kemampuan hukuman tersebut membangun tanggung jawab, memperbaiki perilaku, dan menciptakan manfaat sosial.

Model Belanda juga menuntut keterlibatan sejumlah aktor, antara lain probation, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, serta institusi yang menyediakan tempat pelaksanaan kerja sosial. Pola tersebut menunjukkan bahwa PKS pada dasarnya merupakan sistem lintas kelembagaan.

Thailand Gunakan Prinsip “Right Person, Right Work, Right Place”

Sementara itu, Jessada Phoomjun memaparkan pengalaman Thailand yang menekankan pendekatan berbasis asesmen. Sebelum seseorang ditempatkan untuk menjalankan community service, perlu dilakukan penilaian terhadap karakteristik, kemampuan, dan kondisi individu.

Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penentuan jenis pekerjaan dan lokasi yang sesuai, pelaksanaan kegiatan untuk kepentingan masyarakat, pengawasan, monitoring, hingga evaluasi. Prinsip yang menjadi perhatian adalah “Right Person, Right Work, Right Place”, yakni menempatkan orang yang tepat pada pekerjaan dan lokasi yang tepat.

Pendekatan itu relevan bagi Indonesia karena pekerjaan sosial tidak semestinya diberikan secara seragam kepada setiap terpidana. Jenis pekerjaan perlu mempertimbangkan kemampuan kerja, kondisi individual, keselamatan, serta manfaat yang hendak diberikan kepada masyarakat.

Tantangan Indonesia Tidak Berhenti pada Regulasi

Dari pengalaman tiga negara tersebut, persoalan utama Indonesia bukan lagi semata-mata apakah PKS memiliki dasar hukum, melainkan apakah seluruh mata rantai implementasinya telah siap. Asesmen, penempatan, pelaksanaan, pendampingan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi membutuhkan mekanisme yang dapat dijalankan secara konsisten.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memberikan dasar normatif bagi penerapan PKS. Pasal 85 mengatur bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dalam menjatuhkan PKS, hakim juga diwajibkan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana, kemampuan kerja terdakwa, serta persetujuan terdakwa. Ketentuan ini menunjukkan bahwa PKS memiliki dimensi individualisasi pemidanaan dan tidak semata-mata merupakan penggantian mekanis antara pidana penjara dengan pekerjaan sosial.

KUHP Nasional juga mengatur durasi PKS paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam. Pelaksanaannya harus dituangkan secara jelas dalam putusan pengadilan, termasuk jumlah jam per hari, jangka waktu penyelesaian, serta konsekuensi apabila terpidana tidak menjalankan pidana tersebut.

Dengan konstruksi tersebut, PKS dirancang sebagai bagian dari pembaruan paradigma pemidanaan. Orientasinya bukan semata-mata mengurangi penggunaan pidana penjara, melainkan menciptakan bentuk pertanggungjawaban yang tetap memberikan konsekuensi hukum sekaligus membuka ruang bagi rehabilitasi dan manfaat sosial.

Jaksa Memegang Peran Penting dalam Pengawasan

Pembagian kewenangan menjadi unsur penting dalam implementasi PKS. Dalam pelaksanaannya, jaksa memiliki fungsi pengawasan, sementara pembimbingan dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pembagian peran tersebut menuntut koordinasi yang efektif agar putusan hakim dapat dilaksanakan sesuai tujuan.

Kejaksaan sendiri telah menyiapkan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial. Pedoman tersebut ditetapkan pada 24 Februari 2025 dan berstatus berlaku.

Pedoman tersebut disusun untuk menjadi acuan bagi penuntut umum dan jaksa dalam menerapkan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan PKS. Dokumen itu juga menempatkan keadilan, proporsionalitas, dan kemanusiaan sebagai bagian dari pendekatan penerapan pidana alternatif, dengan perampasan kemerdekaan ditempatkan sebagai upaya terakhir dalam kerangka yang diatur.

Secara teknis, pedoman Kejaksaan mengatur PKS untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun dengan durasi kerja sosial antara delapan hingga 240 jam. Pedoman tersebut juga memberikan kerangka mengenai pengawasan dan kewajiban pelaporan selama pelaksanaan pidana.

Ketersediaan Tempat Kerja Sosial Menjadi Kunci

Tantangan lain yang harus segera dijawab adalah ketersediaan tempat untuk menjalankan PKS. Pemerintah daerah, organisasi masyarakat, lembaga nirlaba, institusi pendidikan, serta berbagai mitra potensial perlu dipetakan dan dipersiapkan sebagai bagian dari ekosistem pelaksanaan pidana kerja sosial.

Tempat kerja sosial tidak dapat dipahami hanya sebagai lokasi untuk menghabiskan kewajiban jam hukuman. Aktivitas yang diberikan harus aman, relevan, terukur, dan memiliki manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Karena itu, diperlukan sistem pencatatan, pelaporan, verifikasi, dan evaluasi yang mampu memastikan bahwa pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai putusan pengadilan. Mekanisme tersebut sekaligus penting untuk mencegah PKS berubah menjadi kewajiban administratif tanpa dampak sosial yang nyata.

FGD Harus Menghasilkan Peta Jalan Implementasi

Neva mendorong agar hasil studi perbandingan internasional tidak berhenti sebagai diskusi akademik. Pengalaman Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand perlu diterjemahkan menjadi rekomendasi yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

Pemetaan tersebut setidaknya perlu mencakup pembagian kewenangan, kebutuhan sumber daya manusia, mekanisme asesmen, ketersediaan tempat kerja sosial, sistem pengawasan, pelaporan, evaluasi, serta pola koordinasi antar-lembaga.

FGD tersebut juga melibatkan jajaran Kejaksaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Biro Kerja Sama, organisasi perangkat daerah, pemerintah kota administrasi, pemangku kepentingan pendukung, dan akademisi. Keterlibatan lintas sektor menjadi penting karena PKS tidak dapat dijalankan oleh satu institusi secara terpisah.

Menuju Sistem Pemidanaan yang Lebih Humanis

Penerapan PKS pada akhirnya akan menguji kemampuan Indonesia menerjemahkan perubahan paradigma hukum pidana ke dalam praktik. Keberhasilan sistem tersebut tidak hanya bergantung pada hakim yang menjatuhkan putusan atau jaksa yang mengawasi pelaksanaan, tetapi juga pada kesiapan Bapas, pemerintah daerah, lembaga pelaksana, organisasi masyarakat, dan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Jika dirancang secara tepat, PKS dapat memberikan keseimbangan antara pertanggungjawaban pidana dan kepentingan rehabilitasi. Terpidana tetap menjalani konsekuensi hukum, sementara masyarakat memperoleh manfaat dari pekerjaan yang dilakukan dan sistem pemidanaan memiliki ruang lebih besar untuk mendorong reintegrasi sosial.

Pada titik tersebut, Pidana Kerja Sosial tidak semestinya dipandang sekadar sebagai alternatif dari pidana penjara. PKS merupakan bagian dari transformasi sistem pemidanaan yang menuntut kepastian prosedur, proporsionalitas, pengawasan, akuntabilitas, serta keterlibatan masyarakat.

Dengan demikian, pesan utama dari FGD yang didorong Neva Sari Susanti adalah bahwa kesiapan implementasi harus dibangun secara menyeluruh. Indonesia telah memiliki dasar hukum dan pedoman pelaksanaan, tetapi efektivitas PKS akan ditentukan oleh kemampuan seluruh aktor menjalankan perannya dalam satu sistem yang terkoordinasi.

Apabila seluruh mata rantai tersebut dapat dipersiapkan dengan baik, PKS berpotensi berkembang menjadi instrumen pemidanaan yang efektif, terukur, akuntabel, dan humanis. Hukuman tetap memberikan konsekuensi atas tindak pidana, tetapi pada saat yang sama membuka ruang bagi terpidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui kegiatan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.