GTI Desak BKN, Kejagung, dan KemenHAM Buka Dasar Pengangkatan Hendry Marulitua

GTI Desak BKN, Kejagung, dan KemenHAM Buka Dasar Pengangkatan Hendry Marulitua
Teropongpost,  JAKARTA — Garda Tipikor Indonesia (GTI) mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memberikan klarifikasi resmi mengenai pengangkatan Hendry Marulitua, S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Selatan pada 2025. Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian persyaratan usia jabatan yang dipersoalkan GTI serta belum jelasnya tindak lanjut pengaduan yang dilayangkan organisasi itu kepada sejumlah instansi pemerintah.

Persoalan pengangkatan Hendry Marulitua menjadi perhatian GTI karena menyangkut kepastian penerapan ketentuan kepegawaian dan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN). Organisasi tersebut meminta instansi berwenang menjelaskan dasar hukum, tahapan verifikasi persyaratan, serta prosedur administratif yang digunakan sebelum keputusan pengangkatan diterbitkan.

Sekretaris Jenderal DPP GTI, Deri Hartono, mengatakan bahwa dugaan ketidaksesuaian persyaratan usia tersebut perlu diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen kepegawaian dan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan, GTI tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum memperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait.

“Kami mempertanyakan kejelasan dasar hukum pengangkatan tersebut. Kami meminta instansi yang berwenang menjelaskan apakah ketentuan batas usia itu berlaku dalam kasus ini, apakah terdapat ketentuan khusus, serta bagaimana proses verifikasi persyaratan dilakukan sebelum keputusan pengangkatan diterbitkan,” ujar Deri, kepada awak media, Kamis (15/10/2026).

Read More

Menurut GTI, pokok persoalan yang perlu dijelaskan adalah dugaan perbedaan antara usia pejabat ketika dilantik dan batas usia pengangkatan yang dirujuk organisasi tersebut. GTI menyebut Hendry Marulitua berusia 58 tahun saat dilantik, sedangkan ketentuan yang mereka jadikan acuan menetapkan batas usia pengangkatan paling tinggi 56 tahun. Kesesuaian penerapan batas usia tersebut dalam kasus ini masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan regulasi yang relevan dan dokumen resmi pengangkatan.

Kejagung dan KemenHAM Diminta Menjelaskan Proses Pengangkatan

GTI menyoroti peran Kejaksaan Agung sebagai instansi asal yang disebut dalam persoalan tersebut dan KemenHAM sebagai instansi tempat Hendry Marulitua diangkat. Kedua lembaga diminta menerangkan proses pengusulan, pemeriksaan persyaratan, serta landasan administratif dan hukum yang menjadi dasar penetapan jabatan.

Deri menilai, setiap keputusan kepegawaian harus dapat ditelusuri dasar dan prosedurnya. Keterbukaan mengenai proses tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa persyaratan jabatan diterapkan secara konsisten serta keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

Apabila proses pengangkatan telah memenuhi seluruh ketentuan, GTI meminta penjelasan resmi disertai dasar hukum yang relevan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, organisasi tersebut meminta agar persoalan itu ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi yang sah, sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Kami ingin mengetahui bagaimana proses pengusulan, pemeriksaan persyaratan, dan penetapan jabatan dilakukan. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, sampaikan dasar hukumnya. Jika ditemukan kekeliruan, harus ada evaluasi sesuai ketentuan,” kata Deri.

GTI menekankan bahwa klarifikasi tidak seharusnya dipahami sebagai penetapan kesalahan terhadap pejabat yang bersangkutan. Menurut organisasi itu, penjelasan berbasis dokumen justru diperlukan untuk membedakan antara dugaan yang masih perlu diperiksa dan fakta administratif yang telah terverifikasi.

BKN Diminta Menjelaskan Status Pengaduan

Selain meminta keterangan dari Kejaksaan Agung dan KemenHAM, GTI mempertanyakan perkembangan penanganan pengaduan yang telah disampaikan kepada BKN. Organisasi tersebut ingin mengetahui apakah laporan sudah diterima, diverifikasi, diperiksa, dan dikoordinasikan dengan instansi lain yang berkaitan dengan persoalan pengangkatan tersebut.

Dalam keterangannya, Deri merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara serta Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 mengenai pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. GTI meminta agar kewenangan dan penerapan kedua regulasi tersebut dijelaskan sesuai relevansinya dengan substansi pengaduan.

“Kami meminta BKN memberikan penjelasan yang terukur. Apakah laporan sudah diterima dan diverifikasi? Apakah pemeriksaan telah dilakukan? Jika sudah, bagaimana hasilnya dan apa tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada pelapor?” ujar Deri.

Ia mengatakan, informasi mengenai status pengaduan penting untuk memberikan kepastian kepada pelapor sekaligus memperjelas mekanisme penanganan laporan masyarakat. Namun, GTI menyatakan belum ingin menyimpulkan adanya kelalaian pengawasan sebelum memperoleh informasi yang dapat diverifikasi mengenai proses yang telah dilakukan BKN.

“Kami tidak meminta agar laporan langsung dibenarkan. Yang kami minta adalah proses pemeriksaan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

GTI Mengaku Belum Mendapat Kejelasan Tindak Lanjut

Deri menyampaikan bahwa GTI telah mengirimkan surat pengaduan kepada instansi terkait. Meski demikian, menurut dia, organisasi tersebut belum memperoleh kejelasan tanggapan atau perkembangan penanganan sebagaimana yang diharapkan hingga keterangan itu disampaikan.

Atas kondisi tersebut, GTI meminta instansi penerima laporan memberikan jawaban tertulis mengenai status pengaduan. Jika pemeriksaan masih berlangsung, organisasi itu berharap informasi mengenai tahapan dan perkembangan penanganan dapat disampaikan kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku.

GTI juga meminta agar instansi terkait memberitahukan apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan yang diperlukan untuk pemeriksaan. Dengan demikian, proses klarifikasi dapat berjalan lebih terarah dan tidak terhambat oleh kekurangan administrasi yang sebenarnya dapat dilengkapi.

Bagi GTI, persoalan ini tidak hanya menyangkut pengangkatan seorang pejabat, tetapi juga berkaitan dengan transparansi tata kelola kepegawaian pemerintah. Kejelasan mengenai persyaratan jabatan dan tindak lanjut pengaduan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi penerapan aturan.

Sistem Merit dan Kepastian Hukum Menjadi Perhatian

GTI menilai bahwa sistem merit dalam manajemen ASN harus dijalankan melalui proses pengangkatan yang objektif, transparan, dan berlandaskan persyaratan jabatan. Karena itu, setiap pertanyaan mengenai kelayakan administratif seorang pejabat perlu dijawab dengan merujuk pada peraturan dan dokumen yang relevan.

Dalam pandangan organisasi tersebut, komitmen terhadap reformasi birokrasi perlu tercermin dalam praktik pengambilan keputusan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Penjelasan yang konkret mengenai dasar hukum pengangkatan dinilai lebih membantu menyelesaikan persoalan daripada pernyataan umum tanpa dukungan informasi administratif.

Deri menegaskan bahwa GTI menghormati kewenangan setiap lembaga dan tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan. Namun, ia meminta agar persoalan yang telah disampaikan memperoleh respons yang jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

“Kami menghormati kewenangan masing-masing lembaga dan tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan. Namun, ketika muncul pertanyaan mengenai persyaratan pengangkatan pejabat, penjelasan resmi sangat diperlukan,” ujarnya.

Tiga Tuntutan GTI kepada Instansi Terkait

Dalam keterangannya, GTI menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, Kejaksaan Agung dan KemenHAM diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum pengangkatan Hendry Marulitua sebagai Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Selatan pada 2025, termasuk ketentuan yang digunakan untuk menilai persyaratan usia.

Kedua, BKN diminta menginformasikan status penanganan pengaduan GTI, termasuk hasil pemeriksaan apabila telah dilakukan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya. Ketiga, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, GTI meminta agar evaluasi dan tindakan korektif dilaksanakan melalui prosedur yang sah.

GTI berharap tuntutan tersebut memperoleh tanggapan yang jelas dari instansi terkait. Organisasi itu menilai, keterbukaan mengenai dasar pengangkatan dan perkembangan pengaduan dapat membantu memastikan bahwa persoalan diselesaikan melalui mekanisme administratif yang tepat, bukan berkembang menjadi polemik tanpa kepastian.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini disusun berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, belum terdapat penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung, KemenHAM, BKN, maupun Hendry Marulitua mengenai substansi persoalan yang disampaikan GTI dalam bahan pemberitaan ini.

Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian persyaratan usia dan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengaduan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penilaian mengenai kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian harus didasarkan pada regulasi yang berlaku, dokumen pengangkatan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.

Redaksi membuka ruang bagi Kejaksaan Agung, KemenHAM, BKN, Hendry Marulitua, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan, menyampaikan dokumen pendukung, atau meluruskan informasi. Klarifikasi tersebut diperlukan guna menjaga akurasi, keberimbangan, dan integritas pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.