JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat Kemenkeu di lingkungan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (21/9/2026). Pelantikan tersebut mencakup pejabat pimpinan tinggi pratama serta pejabat ex-officio KSSK sebagai bagian dari penyempurnaan penempatan jabatan di lingkungan Kemenkeu.
Pelantikan 14 pejabat Kemenkeu itu mencakup sejumlah unit strategis, antara lain Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Pengadilan Pajak, serta Sekretariat KSSK.
Penempatan 14 pejabat Kemenkeu tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293 Tahun 2026 yang mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271 Tahun 2026, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2026 dan Nomor 219 Tahun 2026.
Pelantikan di Jakarta itu tidak semata berkaitan dengan pengisian jabatan, tetapi juga menjadi bagian dari penataan organisasi melalui proses mutasi dan promosi. Suahasil menyampaikan bahwa penyempurnaan tersebut diarahkan agar organisasi Kemenkeu dapat terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
Dalam arahannya, Suahasil meminta para pejabat yang baru dilantik segera menjalankan mandat sesuai dengan bidang masing-masing. Ia menekankan pentingnya tata kelola organisasi, kepastian, akuntabilitas, dan kepercayaan terhadap institusi.
Bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak, Suahasil memberikan penekanan pada pentingnya kemampuan membaca dinamika perekonomian serta memahami perilaku wajib pajak. Menurut dia, informasi tersebut perlu diterjemahkan menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat.
“Kita membutuhkan Direktorat Jenderal Pajak yang mampu membaca perekonomian Indonesia, memahami perilaku wajib pajak, dan menerjemahkannya menjadi keputusan yang tepat.”
Pesan tersebut menempatkan target penerimaan negara dalam hubungan yang lebih luas dengan kualitas sistem perpajakan. Suahasil menilai pencapaian penerimaan perlu berjalan bersamaan dengan upaya membangun sistem yang kredibel dan adil.
“Target penerimaan sangat penting dan kita penting untuk membangun sistem perpajakan yang kredibel, adil, dan mampu menopang keuangan negara secara berkelanjutan.”
Sementara itu, kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Suahasil mengarahkan penguatan pengawasan dengan pendekatan berbasis risiko. Kemampuan membaca pola pelanggaran dinilai penting agar pengawasan tidak hanya dilakukan setelah suatu pelanggaran terjadi.
Penguatan fungsi DJBC juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pengawasan dan pembinaan kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya usaha yang memiliki orientasi ekspor.
“Dari kegiatan ekonominya diperhatikan, dan karena itu kita nantinya mengurangi nantinya kegiatan-kegiatan ilegal yang tidak perlu.”
Suahasil juga menegaskan bahwa peran DJBC tidak berhenti pada aspek pengawasan. Institusi tersebut memiliki fungsi dalam pengumpulan penerimaan negara sekaligus pembinaan terhadap kegiatan usaha masyarakat.
“Direktorat Jenderal Bea Cukai juga adalah fungsi Kementerian Keuangan mengumpulkan penerimaan, dan juga memiliki fungsi Kementerian Keuangan untuk melakukan pembinaan terhadap usaha masyarakat, terutama yang berorientasi kepada ekspor.”
Untuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Suahasil meminta pengelolaan APBN dipandang tidak semata sebagai proses administratif. Pengelolaan kas negara perlu dilakukan secara presisi agar pelaksanaan belanja pemerintah dapat berlangsung sesuai waktu dan tujuan yang ditetapkan.
Pendekatan tersebut menempatkan fungsi perbendaharaan sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi. Karena itu, ketepatan pengelolaan kas dan realisasi belanja menjadi bagian dari perhatian dalam pelaksanaan tugas pejabat baru.
Perhatian juga diberikan kepada dua pejabat yang ditempatkan sebagai pejabat ex-officio dalam ekosistem KSSK. Koordinasi antarlembaga anggota KSSK dinilai perlu terus diperkuat dalam menghadapi dinamika sistem keuangan.
Dalam perkembangan koordinasi KSSK, Danantara juga mulai dilibatkan dalam sejumlah rapat. Sekretariat KSSK diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi turut menopang koordinasi dan pemantauan perkembangan sistem keuangan secara berkelanjutan.
Pelantikan tersebut sekaligus melengkapi proses penataan pejabat di lingkungan Kemenkeu. Berdasarkan laporan ANTARA, sebanyak 14 pejabat dilantik pada Senin (21/9/2026), yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat pada Sekretariat KSSK.
14 Pejabat Kemenkeu yang Dilantik
Berikut daftar 14 pejabat Kemenkeu yang dilantik Suahasil Nazara pada Senin (21/9/2026):
Sekretariat Jenderal/Pengadilan Pajak
- Teddy Suhartadi Permadi — Sekretaris Pengadilan Pajak.
- Bismar Fahlerie — Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak
- Agung Krisdiyanto — Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan.
- Sekti Widihartanto — Kepala Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Ihsan Priyawibawa — Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara.
- Ani Natalia — Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Agus Amiwijaya — Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai.
- Estty Purwadiani Hidayatie — Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi.
- Adhang Noegroho Adhi — Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku.
- Galih Elham Setiawan — Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Evy Mulyani — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Panca Putra Jaya — Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.
Pejabat Ex-Officio KSSK
- Herman Saheruddin — Pejabat Ex-Officio Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- Ayu Sukorini — Pejabat Ex-Officio Direktur Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Dengan komposisi tersebut, penempatan pejabat baru mencakup fungsi penerimaan perpajakan, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, pengelolaan kekayaan negara, Pengadilan Pajak, hingga koordinasi stabilitas sistem keuangan.
Secara kelembagaan, arahan Suahasil menempatkan masing-masing unit pada fungsi spesifik yang saling berkaitan dalam pengelolaan keuangan negara. DJP diarahkan memperkuat kualitas sistem perpajakan, DJBC mengembangkan pengawasan berbasis risiko sekaligus pembinaan usaha, sedangkan DJPb dituntut meningkatkan presisi pengelolaan kas dan belanja negara.
Sementara itu, penguatan koordinasi KSSK menjadi bagian dari upaya menjaga pemantauan terhadap perkembangan sistem keuangan. Para pejabat yang baru dilantik selanjutnya menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan penempatan jabatan yang telah ditetapkan.







