Teropongpost, Kab. SERANG – Kebijakan ketenagakerjaan di sektor industri padat karya perlu mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Prinsip tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, kebijakan ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian pemerintah karena penerapan regulasi di industri padat karya berkaitan langsung dengan perlindungan pekerja sekaligus keberlanjutan aktivitas produksi. Pemerintah melihat kondisi lapangan sebagai salah satu bahan untuk memahami implementasi ketentuan ketenagakerjaan.
Afriansyah mengatakan kebijakan ketenagakerjaan perlu disusun dengan standar yang jelas dan mempertimbangkan kondisi riil industri. Menurut dia, kepastian regulasi penting bagi dunia usaha, tetapi penerapannya tetap harus menjamin pemenuhan hak dan perlindungan pekerja.
“Kunjungan ini memberikan gambaran riil mengenai operasional industri padat karya. Kami ingin memastikan regulasi yang diterbitkan pemerintah betul-betul mendukung keberlangsungan usaha sekaligus memberikan pelindungan yang optimal bagi para pekerja,” ujar Afriansyah.
Kunjungan ke PT Nikomas Gemilang juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk melihat secara langsung dinamika industri manufaktur yang memiliki karakteristik padat karya. Dari perspektif ketenagakerjaan, kondisi operasional perusahaan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menyempurnakan aturan agar ketentuan yang berlaku dapat diterapkan secara efektif.
Afriansyah menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji sejumlah penyempurnaan regulasi. Kajian tersebut diarahkan agar aturan ketenagakerjaan tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara konsisten dalam lingkungan kerja.
Menurut Afriansyah, kepatuhan terhadap regulasi tetap merupakan kewajiban bagi pelaku usaha. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan karakteristik industri sehingga ketentuan yang ditetapkan dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan pekerja maupun keberlangsungan kegiatan usaha.
“Kemnaker sangat berkepentingan terhadap penyempurnaan regulasi ini. Kepatuhan terhadap aturan harus dijaga, tetapi penerapannya di lapangan tidak boleh menghambat iklim industri,” jelasnya.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan bagi industri padat karya karena sektor ini memiliki keterkaitan langsung dengan penyerapan tenaga kerja. Keberlangsungan kegiatan produksi pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan perusahaan mempertahankan aktivitas usaha dan kesempatan kerja.
Selain penyempurnaan regulasi, aspek pengawasan menjadi bagian lain yang mendapat perhatian pemerintah. Afriansyah menekankan perlunya pengawasan yang dilakukan secara ketat, konsisten, dan transparan untuk memastikan ketentuan ketenagakerjaan diterapkan secara adil.
Ia menyebut arahan Presiden Prabowo sebagai salah satu dasar bagi pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar ketentuan tidak berhenti pada dokumen normatif, tetapi benar-benar diterapkan di lingkungan kerja.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pengawasan dilakukan secara sungguh-sungguh. Pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar persaingan usaha tetap sehat dan hak-hak pekerja terlindungi,” tegas Afriansyah.
Dalam kunjungan tersebut, perhatian juga diarahkan pada kontribusi PT Nikomas Gemilang terhadap penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Serang. Perusahaan tersebut disebut mempekerjakan sekitar 53.000 orang, sehingga keberadaannya memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah sekitar.
Jumlah tenaga kerja tersebut menggambarkan besarnya skala industri padat karya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang. Karena itu, keberlangsungan perusahaan menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan ketika pemerintah membahas kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan.
Afriansyah menegaskan bahwa keberlangsungan industri dan perlindungan pekerja perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang saling melengkapi. Pemerintah tidak hanya berkepentingan terhadap keberlanjutan aktivitas produksi, tetapi juga terhadap pemenuhan hak pekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Keberlangsungan industri perlu dijaga melalui kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan dunia usaha dengan pemenuhan hak dan pelindungan pekerja. Dengan demikian, industri dapat terus berkembang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kunjungan ke industri sepatu di Kabupaten Serang tersebut memperlihatkan perhatian pemerintah terhadap hubungan antara kepastian regulasi, pengawasan, keberlangsungan usaha, dan perlindungan tenaga kerja. Keempat aspek tersebut memiliki keterkaitan dalam membentuk lingkungan ketenagakerjaan yang dapat diterapkan secara efektif.
Bagi industri padat karya, kepastian aturan menjadi salah satu unsur yang berkaitan dengan perencanaan operasional dan keberlanjutan produksi. Sementara bagi pekerja, kepastian penerapan regulasi dan pengawasan diperlukan untuk memastikan hak-hak ketenagakerjaan tetap mendapatkan perlindungan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan selanjutnya masih melakukan kajian dan penyempurnaan terhadap sejumlah regulasi. Proses tersebut diarahkan agar ketentuan yang diterbitkan dapat diterapkan secara konsisten sekaligus mempertimbangkan kondisi nyata di lingkungan industri.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami.
Dengan demikian, kunjungan Wamenaker ke PT Nikomas Gemilang menjadi bagian dari upaya pemerintah memperoleh gambaran langsung mengenai penerapan regulasi di sektor padat karya. Pendekatan tersebut menempatkan dialog, kepastian aturan, pengawasan, keberlangsungan industri, serta perlindungan pekerja sebagai unsur yang saling berkaitan dalam penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan.







