Lembaga Wali Nanggroe Dievaluasi, Sinkronisasi UUPA dan Akuntabilitas Jadi Sorotan di Aceh Barat

Lembaga Wali Nanggroe Dievaluasi, Sinkronisasi UUPA dan Akuntabilitas Jadi Sorotan di Aceh Barat
Teropongpost, ACEH BARAT — Tata kelola Lembaga Wali Nanggroe kembali menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai masa depan kekhususan Aceh. Sekitar 120 peserta dari berbagai unsur mengikuti Diskusi Publik “Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh” dengan tema “Sinkronisasi Regulasi Lembaga Wali Nanggroe dengan UUPA dan Sistem Hukum Nasional”, Rabu (30/9/2026).

Evaluasi terhadap Lembaga Wali Nanggroe tersebut tidak hanya membicarakan aspek kelembagaan, tetapi juga menyoroti hubungan antara regulasi, representasi adat, akuntabilitas anggaran, serta manfaat keberadaan lembaga bagi masyarakat. Forum di Aceh Barat itu menjadi ruang untuk menguji kembali relevansi desain kelembagaan kekhususan Aceh setelah berlangsungnya proses perdamaian.

Dalam konteks tersebut, Lembaga Wali Nanggroe ditempatkan sebagai bagian dari konstruksi kekhususan Aceh yang memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Forum mempertemukan tokoh adat, ulama, pemerintah, akademisi, mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat hingga insan pers untuk membahas tata kelola kelembagaan dan arah penyempurnaannya.

Sejumlah tokoh yang hadir antara lain mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat Tgk. H. Mawardi Nyakman, Imam Mukim Meureubo Sudirman, serta Ketua PWI Aceh Barat Sadul Bahri. Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai kekhususan Aceh tidak semata berada dalam ranah pemerintahan, tetapi juga bersinggungan dengan adat, masyarakat sipil dan lingkungan akademik.

Lembaga Wali Nanggroe dalam Kerangka UUPA

Secara normatif, kedudukan Lembaga Wali Nanggroe memiliki landasan yang cukup jelas dalam UUPA. Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 menyebut Lembaga Wali Nanggroe sebagai kepemimpinan adat yang berfungsi sebagai pemersatu masyarakat, bersifat independen, serta memiliki kewenangan membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga adat, adat istiadat, pemberian gelar atau derajat, dan upacara adat lainnya.

UUPA juga memberikan batas kelembagaan yang tegas. Pasal 96 ayat (2) menyatakan bahwa Lembaga Wali Nanggroe bukan merupakan lembaga politik maupun lembaga pemerintahan di Aceh. Sementara itu, ketentuan mengenai calon, tata cara pemilihan, kedudukan, keuangan dan aspek lainnya diperintahkan untuk diatur lebih lanjut melalui Qanun Aceh.

Kerangka tersebut kemudian dijabarkan melalui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe. Regulasi itu antara lain menetapkan tujuan untuk mempersatukan masyarakat Aceh, menjaga perdamaian serta kehormatan adat, tradisi, sejarah dan tamadun Aceh. Qanun tersebut juga menempatkan Lembaga Wali Nanggroe sebagai lembaga yang independen dan berwibawa dalam menjalankan fungsi yang diberikan kepadanya.

Dengan konstruksi hukum tersebut, evaluasi terhadap Lembaga Wali Nanggroe tidak semestinya dipahami sebatas penilaian terhadap keberadaan organisasi. Evaluasi juga berkaitan dengan bagaimana norma dalam UUPA dan qanun diterjemahkan menjadi tata kelola yang konsisten, transparan serta sesuai dengan perkembangan masyarakat Aceh.

Evaluasi sebagai Instrumen Penguatan Kelembagaan

Forum di Aceh Barat menempatkan evaluasi sebagai instrumen untuk memperkuat kelembagaan, bukan sebagai proses untuk mencari pihak yang harus dipersalahkan. Pendekatan tersebut penting karena lembaga yang memiliki akar sejarah dan legitimasi hukum tetap membutuhkan mekanisme evaluasi agar fungsi serta tata kelolanya dapat beradaptasi terhadap perubahan sosial.

Lebih dari dua dekade setelah perdamaian Aceh, sejumlah pertanyaan strategis kembali mengemuka. Di antaranya adalah sejauh mana desain kelembagaan kekhususan yang selama ini dibangun mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bagaimana kewenangan dijalankan, serta apakah manfaat kelembagaan dapat diidentifikasi secara konkret.

Persoalan lain yang menjadi perhatian meliputi hubungan antarlembaga, representasi adat, pengelolaan anggaran publik dan akuntabilitas. Keseluruhan aspek tersebut saling berkaitan karena efektivitas sebuah institusi tidak hanya ditentukan oleh dasar hukumnya, tetapi juga oleh kualitas pelaksanaan kewenangan dan hubungan kelembagaan dengan masyarakat.

Dalam perspektif tata kelola publik, evaluasi menjadi relevan ketika suatu institusi menggunakan sumber daya publik atau menjalankan fungsi yang memiliki dampak sosial. Karena itu, transparansi, pertanggungjawaban dan ukuran manfaat menjadi bagian penting dalam menilai keberlanjutan kelembagaan.

Sinkronisasi UUPA, Qanun dan Sistem Hukum Nasional

Salah satu isu utama diskusi adalah kebutuhan menyelaraskan regulasi Lembaga Wali Nanggroe dengan UUPA dan sistem hukum nasional. Kejelasan norma diperlukan untuk mengurangi potensi perbedaan penafsiran mengenai kedudukan, fungsi, kewenangan serta hubungan lembaga tersebut dengan institusi lainnya.

Pembahasan tersebut juga memperoleh relevansi karena perubahan UUPA masih menjadi bagian dari agenda kebijakan mengenai kekhususan Aceh. Dengan demikian, evaluasi Lembaga Wali Nanggroe tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam konteks penataan lebih luas terhadap berbagai aspek penyelenggaraan kekhususan Aceh.

Ketua LK2BH-TU sekaligus Ketua Panitia, Irsadi Aristora, menyatakan berbagai pandangan yang muncul dalam forum akan dihimpun untuk disusun menjadi rekomendasi bagi tim revisi UUPA dan Lembaga Wali Nanggroe.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa diskusi publik diarahkan agar menghasilkan masukan yang dapat digunakan dalam proses penyempurnaan kebijakan. Artinya, perbedaan pandangan yang muncul dalam forum tidak berhenti sebagai wacana, tetapi diharapkan dapat dikonsolidasikan menjadi bahan pertimbangan dalam pembentukan maupun perubahan regulasi.

Representasi Adat dan Legitimasi Sosial

Representasi adat juga menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan. Aceh memiliki struktur sosial dan adat yang beragam sehingga desain kelembagaan yang mengatasnamakan kepentingan adat perlu mempertimbangkan keterwakilan serta legitimasi sosial dan kultural.

Isu representasi tidak semata berkaitan dengan susunan organisasi. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana hubungan antara institusi adat dengan masyarakat dapat dipelihara agar kelembagaan tetap memiliki relevansi sosial.

Karena itu, penyempurnaan regulasi perlu mempertimbangkan kajian akademik sekaligus dialog dengan tokoh adat dan masyarakat. Kombinasi antara pendekatan yuridis, historis, sosiologis dan pengalaman masyarakat diperlukan agar perubahan kelembagaan tidak terlepas dari konteks Aceh.

Akuntabilitas Anggaran dan Ukuran Manfaat

Aspek pengelolaan anggaran publik turut menjadi perhatian dalam diskusi. Akuntabilitas diperlukan agar penggunaan sumber daya publik dapat ditelusuri melalui mekanisme pelaporan, evaluasi dan pengawasan yang jelas.

Dalam konteks tersebut, ukuran keberhasilan Lembaga Wali Nanggroe tidak cukup dilihat dari keberadaan struktur organisasi ataupun pelaksanaan kegiatan seremonial. Ukuran yang tidak kalah penting adalah sejauh mana fungsi kelembagaan menghasilkan manfaat yang dapat diidentifikasi dan dirasakan masyarakat.

Pertanyaan mengenai siapa penerima manfaat, bentuk manfaat yang dihasilkan, serta bagaimana manfaat tersebut diukur menjadi bagian penting dalam perspektif tata kelola publik. Kerangka semacam ini memungkinkan evaluasi bergerak dari penilaian administratif menuju pengukuran kinerja kelembagaan secara lebih substantif.

Akademisi dan Generasi Muda

Forum juga memberi ruang bagi akademisi untuk memberikan perspektif mengenai tata kelola, hukum, representasi adat dan masa depan kekhususan Aceh. Sejumlah akademisi yang hadir antara lain Rektor Universitas Teuku Umar Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd., Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si., Dr. Khairuddin, M.Pd., Dr. Nila Trisna, M.H., serta Dr. Daniel dari Universitas Malikussaleh.

Dari unsur masyarakat dan adat hadir Imam Mukim Meureubo Sudirman, Sugianto dari Majelis Adat Aceh Barat, Keuchik Uluh Klien Kecamatan Meureubo Ainal Mardien serta sejumlah tokoh lainnya. Komposisi tersebut memperlihatkan pentingnya mempertemukan perspektif akademik dengan pengalaman sosial di tingkat masyarakat.

Generasi muda juga menjadi bagian penting dalam pembahasan karena keberlanjutan kekhususan Aceh pada akhirnya akan berada di tangan generasi yang tidak seluruhnya mengalami secara langsung fase konflik dan proses perdamaian. Pemahaman mengenai sejarah, adat dan hukum perlu berjalan beriringan dengan kemampuan membaca perubahan sosial.

Media dan Ruang Publik

Media massa dalam forum tersebut ditempatkan sebagai salah satu unsur yang berperan dalam menjaga kualitas ruang publik. Informasi mengenai kekhususan Aceh membutuhkan pemberitaan yang berbasis data, konteks hukum dan keberimbangan agar masyarakat dapat memahami persoalan secara lebih utuh.

Perbedaan pandangan mengenai masa depan kelembagaan juga merupakan bagian dari proses demokratis. Karena itu, ruang publik perlu memberikan tempat bagi argumentasi yang berbeda tanpa menghilangkan konteks sejarah, adat dan kepentingan masyarakat Aceh.

Dari forum tersebut diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi mengenai substansi UUPA, Qanun Lembaga Wali Nanggroe, tata kelola dan akuntabilitas, representasi adat, hubungan antarlembaga serta langkah implementasi ke depan. Sejumlah rekomendasi hasil diskusi juga dilaporkan akan diarahkan kepada tim penyusun revisi UUPA dan pihak terkait.

Menjaga Kekhususan Aceh Tetap Relevan

Pada akhirnya, evaluasi Lembaga Wali Nanggroe berada dalam pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana kekhususan Aceh dipertahankan sekaligus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Kekhususan bukan hanya persoalan keberadaan norma hukum dan institusi, tetapi juga berkaitan dengan sejarah, adat, identitas dan perdamaian yang harus memiliki relevansi dalam kehidupan masyarakat.

Karena itu, evaluasi tidak harus ditempatkan sebagai ancaman terhadap kekhususan Aceh. Sebaliknya, evaluasi dapat berfungsi sebagai mekanisme untuk menguji apakah desain kelembagaan yang berlaku masih mampu menjalankan mandat hukumnya, memiliki legitimasi sosial dan menghasilkan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada titik tersebut, sinkronisasi UUPA, qanun dan sistem hukum nasional menjadi penting. Kepastian mengenai kewenangan dan hubungan kelembagaan diperlukan agar kekhususan Aceh dapat dijalankan dalam kerangka hukum yang jelas sekaligus tetap menghormati karakter sosial dan adat daerah.

Dengan demikian, masa depan kekhususan Aceh tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mempertahankan institusi yang telah dibangun, tetapi juga oleh kapasitas untuk melakukan evaluasi berbasis data, memperkuat akuntabilitas dan memastikan keterhubungan kelembagaan dengan kebutuhan masyarakat. Lembaga Wali Nanggroe, dalam kerangka tersebut, menjadi salah satu bagian penting dari diskursus tentang bagaimana sejarah, adat, hukum dan perdamaian Aceh diterjemahkan menjadi tata kelola yang relevan bagi generasi sekarang dan mendatang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.