Teropongpost, SERANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berpartisipasi dalam Workshop Integritas dan Antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/10/2026). Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat integritas aparatur sekaligus mendorong tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penguatan integritas ASN dan budaya antikorupsi menjadi fokus utama workshop yang diikuti 100 aparatur di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Banten. Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengirimkan Kepala Kantor Pertanahan beserta jajaran pejabat pengawas dan sejumlah Koordinator Kelompok Substansi untuk mengikuti pembahasan mengenai pencegahan korupsi dan pembenahan sistem kerja organisasi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melalui workshop integritas dan antikorupsi tersebut, jajaran BPN Banten didorong untuk tidak hanya memahami risiko penyimpangan, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan yang terukur. Penguatan karakter individu perlu disertai keteladanan pimpinan, pengawasan internal, serta sistem manajemen risiko agar prinsip integritas dapat diterapkan secara konsisten dalam pelayanan pertanahan.
KPK Tekankan Pencegahan dan Keteladanan Pimpinan
Plh. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Swasti Putri Mahatmi, dalam pemaparannya mengingatkan bahwa berbagai peristiwa penindakan korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT), seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh aparatur pemerintah. Menurutnya, penindakan hukum penting dilakukan, tetapi tidak cukup apabila tidak diikuti pembenahan sistem dan penguatan langkah pencegahan.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab menjaga integritas tidak boleh hanya dibebankan kepada pegawai pada tingkat pelaksana. Pimpinan memiliki peran strategis untuk memberikan contoh perilaku yang sesuai dengan nilai antikorupsi sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang memungkinkan setiap pegawai menjalankan tugas secara jujur dan bertanggung jawab.
Pandangan tersebut menempatkan kepemimpinan sebagai salah satu faktor penting dalam membangun organisasi yang berintegritas. Ketika pimpinan konsisten menerapkan aturan dan membuka ruang pengawasan, nilai-nilai antikorupsi memiliki peluang lebih besar untuk menjadi bagian dari budaya kerja, bukan sekadar pedoman tertulis.
Integritas Harus Terlihat dalam Pelaksanaan Tugas
Inspektur Wilayah III Kementerian ATR/BPN, Mujahidin Ma’ruf, juga menegaskan bahwa integritas harus dibuktikan melalui perilaku dan keputusan dalam pelaksanaan pekerjaan. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan tidak akan memberikan dampak optimal apabila tidak disertai kepatuhan, keberanian menolak penyimpangan, serta komitmen memberikan pelayanan secara profesional.
Ia menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan keteladanan pimpinan sebagai unsur penting dalam membangun organisasi yang bersih. Setiap ASN diharapkan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan di luar tanggung jawab kedinasan.
Mujahidin turut mendorong aparatur agar bersikap terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Masukan dari berbagai pihak, menurutnya, perlu dipandang sebagai kesempatan untuk memperbaiki perilaku individu sekaligus menyempurnakan sistem kerja organisasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa pembentukan budaya antikorupsi harus berawal dari kesadaran setiap ASN. Upaya penindakan terhadap pelanggaran perlu berjalan seiring dengan pencegahan, pemetaan risiko, dan pembentukan lingkungan kerja yang mendukung perilaku berintegritas.
Harison juga mengingatkan bahwa berbagai peristiwa yang terjadi di lingkungan pemerintahan harus dijadikan pelajaran untuk melakukan perbaikan. Menurutnya, perubahan tetap dapat dilakukan selama seluruh jajaran memiliki kemauan dan komitmen untuk membenahi diri maupun organisasi.
Ia menegaskan bahwa perubahan tidak cukup hanya didorong melalui instruksi struktural. Kesadaran pribadi setiap aparatur menjadi landasan agar nilai integritas dapat diterapkan dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan kewenangan, dan interaksi dengan masyarakat.
Sembilan Satuan Kerja Susun Mitigasi Risiko
Sebagai langkah lanjutan, workshop dilengkapi pembahasan dan penyusunan mitigasi manajemen risiko yang melibatkan sembilan satuan kerja di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Banten. Sesi ini diarahkan untuk menerjemahkan prinsip antikorupsi ke dalam langkah pengendalian yang sesuai dengan potensi persoalan pada masing-masing unit kerja.
Setiap satuan kerja didorong mengidentifikasi potensi risiko, merumuskan rencana aksi, meningkatkan pengawasan pimpinan, serta menetapkan langkah pengendalian berdasarkan karakteristik dan tantangan operasional. Pendekatan tersebut penting agar pencegahan penyimpangan tidak berhenti pada imbauan, melainkan memiliki mekanisme pelaksanaan dan evaluasi yang jelas.
Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko, Direktorat Kepatuhan Intern, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Husnirokhim Nurdin Alim, sebagai narasumber. Kehadirannya memperkuat pembahasan mengenai hubungan antara kepatuhan internal dan penerapan manajemen risiko dalam tata kelola organisasi.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian risiko. Namun, efektivitas kegiatan semacam ini pada akhirnya perlu tercermin dalam perubahan perilaku, kualitas pengawasan, dan konsistensi penerapan prosedur kerja.
Penguatan integritas ASN di lingkungan BPN Banten dengan demikian membutuhkan kesinambungan antara pendidikan antikorupsi, keteladanan pimpinan, pengawasan internal, serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas. Keempat aspek tersebut saling berkaitan dalam membangun sistem pelayanan pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Budaya antikorupsi tidak cukup dibentuk melalui seminar atau pemahaman normatif. Nilai tersebut harus diwujudkan dalam keputusan yang taat aturan, pelayanan yang transparan, dan keberanian mencegah penyimpangan. Konsistensi penerapan prinsip-prinsip tersebut menjadi ukuran penting bagi terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, bersih, dan terpercaya bagi masyarakat.







