Teropongpost, BEKASI — Kantor Imigrasi Bekasi Kelas I Non-TPI Bekasi mendapat apresiasi dari Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, setelah ia mengurus perpanjangan paspor pada Senin (12/10/2026). Yoga mengatakan proses menuju tahapan foto berlangsung sekitar 30 menit, pengalaman yang menurutnya mencerminkan pelayanan administrasi yang cepat dan teratur.
Apresiasi terhadap layanan Imigrasi Bekasi tersebut disampaikan setelah Yoga mendatangi kantor yang berada di Jalan Perjuangan No. 100, Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Lokasi dan status Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi juga tercantum dalam informasi satuan kerja keimigrasian pemerintah.
Menurut Yoga, layanan perpanjangan paspor di Imigrasi Bekasi terbantu oleh sistem pendaftaran daring yang memungkinkan pemohon menentukan kantor dan jadwal kedatangan sesuai ketersediaan. Mekanisme ini dinilainya membantu pemohon menyesuaikan pengurusan dokumen perjalanan dengan aktivitas harian mereka.
“Proses pembuatannya berlangsung singkat. Hanya menunggu 30 menit, saya langsung foto untuk perpanjangan paspor,” kata Yoga.
Ia menilai kepastian jadwal kedatangan berkontribusi terhadap kelancaran alur pelayanan. Dengan waktu yang telah dipilih melalui sistem pendaftaran, pemohon dapat datang sesuai jadwal dan mengikuti proses verifikasi serta pengambilan data biometrik secara lebih tertib.
Pendaftaran antrean paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor atau laman antrian.imigrasi.go.id. Dalam prosedur yang dipublikasikan Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, pemohon membuat akun, mengisi data, memilih lokasi dan waktu kedatangan, lalu menunjukkan bukti pendaftaran saat datang untuk proses foto biometrik.
Yoga juga menyampaikan apresiasi kepada petugas bernama Uli yang melayaninya di loket 12. Menurutnya, sikap petugas ketika berinteraksi dengan pemohon merupakan unsur penting dalam membentuk pengalaman masyarakat terhadap lembaga pelayanan publik.
“Saya puas dengan kinerja petugas imigrasi,” ujarnya.
Pengalaman yang disampaikan Yoga menggambarkan beberapa unsur yang lazim dibutuhkan masyarakat dalam pelayanan administrasi: informasi prosedur yang mudah dipahami, kepastian jadwal, waktu tunggu yang efisien, serta interaksi petugas yang profesional. Unsur-unsur tersebut dapat memperkuat kenyamanan pemohon dalam mengurus dokumen perjalanan.
Namun, pengalaman satu pemohon tidak dapat dijadikan ukuran tunggal bagi keseluruhan pelayanan. Durasi pengurusan paspor dapat dipengaruhi oleh jenis layanan, kelengkapan dokumen, kapasitas antrean, jadwal kedatangan, serta kondisi operasional pada hari pelayanan.
Secara umum, prosedur yang dipublikasikan pemerintah menyebut paspor dapat diambil tiga hari kerja setelah pembayaran. Tahap pengambilan foto dan biometrik merupakan bagian dari proses pengajuan, sehingga waktu penyelesaian keseluruhan tidak sama dengan durasi tunggu pemohon di loket pelayanan.
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi menjalankan layanan keimigrasian untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain kantor utama, layanan paspor juga tersedia melalui sejumlah skema pelayanan, termasuk Immigration Lounge di Grand Metropolitan Mall Bekasi yang berada di bawah koordinasi Kantor Imigrasi Bekasi.
Pengalaman Yoga menegaskan bahwa percepatan pelayanan perlu disertai kejelasan prosedur, ketertiban manajemen antrean, dan profesionalisme petugas. Kombinasi ketiga aspek tersebut menjadi landasan penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan administrasi pemerintah.







