Teropongpost, Jakarta – Upaya mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Finansial Global memasuki tahap yang semakin konkret setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang penguatan sektor keuangan. Dalam rangka mendukung implementasi regulasi tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyiapkan roadmap pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui serangkaian forum diskusi yang melibatkan pemerintah, parlemen, regulator, pelaku industri, dan kalangan akademisi.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan PFII sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, setiap institusi harus menjalankan fungsi strategisnya secara terpadu agar Indonesia mampu mempercepat transformasi menuju Pusat Finansial Global yang kompetitif di tingkat internasional.
“Pentingnya para stakeholder mengambil perannya masing-masing untuk dapat melakukan akselerasi ekosistem PFII ini agar Indonesia segera menjadi Pusat Finansial Global,” ujar Ketua Umum SMSI, Firdaus.
Firdaus menjelaskan bahwa SMSI telah menyiapkan rangkaian Focus Group Discussion (FGD) yang akan dimulai pada Juli 2026 di Bali. Untuk mengawal penyusunan arah kebijakan tersebut, SMSI menunjuk Dr. Agus Syabarrudin sebagai Ketua Steering Committee.
Sebagai Senior Executive Advisor Fundbridge Globalink Investa sekaligus Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Agus Syabarrudin menjelaskan bahwa FGD Seri I akan mengangkat tema “Fondasi Regulasi dan Arsitektur Keuangan Negara (Baseline)”. Diskusi ini diarahkan untuk menyelaraskan strategi investasi nasional dengan kerangka besar pembangunan sektor keuangan Indonesia.
“Rencananya SMSI akan menggelar beberapa seri FGD, dan pada Seri 1 FGD ini mengusung tema Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara (Baseline), diskusi berfokus penuh pada penyelarasan peta jalan makro dengan strategi penanaman modal nasional,” kata Agus.
Menurut Agus, momentum tersebut memiliki arti strategis karena menjadi tahap awal dalam memastikan kesiapan seluruh instrumen negara, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD), agar mampu berperan sebagai mitra pembiayaan di tingkat regional.
“Momentum ini menjadi sangat krusial untuk memastikan kesiapan seluruh instrumen negara, termasuk bank-bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai jangkar mitra lokal di daerah, bisa berperan aktif dalam mengoptimalisasikan keberadaan PFII bagi kegiatan pembiayaan kepada para pengusaha yang dapat menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa,” ujarnya.
Integrasi Insentif Fiskal dan Agenda Hilirisasi
Salah satu agenda utama dalam FGD perdana tersebut adalah pembahasan mengenai harmonisasi insentif fiskal maupun nonfiskal yang ditawarkan melalui PFII dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta program hilirisasi industri. Integrasi ini diharapkan membuka akses pembiayaan internasional bagi proyek-proyek prioritas tanpa sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun skema pinjaman konvensional.
Dalam rancangan ekosistem PFII, terdapat tiga pilar utama yang diposisikan sebagai penggerak implementasi.
Pertama, kelompok regulator yang terdiri atas DPR, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan bertugas membangun fondasi regulasi melalui penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Kepastian hukum dipandang sebagai prasyarat utama untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Kedua, Kementerian Investasi/BKPM berfungsi sebagai akselerator investasi dengan mengintegrasikan berbagai insentif PFII ke dalam strategi penanaman modal nasional. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan arus Foreign Direct Investment (FDI), khususnya pada sektor hilirisasi industri dan pembangunan infrastruktur strategis.
Ketiga, Himbara dan Bank Pembangunan Daerah diposisikan sebagai penghubung antara arus modal global dengan pembiayaan proyek di daerah. Melalui mekanisme joint financing, lembaga perbankan nasional diharapkan dapat memperluas distribusi likuiditas sehingga manfaat PFII tidak hanya terkonsentrasi di pusat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi regional.
Kepastian Regulasi Menjadi Faktor Penentu
FGD Seri I juga direncanakan menghadirkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai salah satu pembicara utama. Kehadirannya diharapkan memperkuat komitmen legislatif dalam mempercepat penyelesaian regulasi operasional PFII.
Agus menilai bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi teknis agar Indonesia tidak kehilangan peluang memanfaatkan dinamika pasar keuangan global.
“Lahirnya PFII ini bukan sekadar mengikuti tren global, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperdalam pasar keuangan domestik kita. Kita berharap DPR berkomitmen mengawal agar regulasi turunan ini bisa rampung tepat waktu demi memberikan pesan kuat kepada dunia: Indonesia siap menjadi hub finansial yang aman, transparan, dan kompetitif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan perbankan nasional, khususnya BPD, menjadi elemen penting agar manfaat investasi yang masuk melalui PFII dapat dirasakan secara langsung oleh daerah-daerah yang menjadi basis pengembangan industri hilir.
PFII Diproyeksikan Menjadi Instrumen Baru Pembiayaan Nasional
SMSI juga merencanakan menghadirkan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani sebagai narasumber dalam forum tersebut. Kehadiran PFII dipandang sebagai instrumen baru yang mampu meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor institusional internasional maupun sovereign wealth funds.
“Target investasi nasional kita untuk tahun 2026 ini berada di angka Rp2.041,3 triliun. Kehadiran PFII akan menjadi instrumen baru kita untuk menawarkan skema insentif yang jauh lebih fleksibel bagi para investor global. Insentif ini akan dikunci langsung untuk mendukung hilirisasi dan PSN, sehingga struktur ekonomi kita semakin kokoh ke depan,” kata Agus.
Ia menjelaskan bahwa model kolaborasi yang akan dikembangkan tidak hanya mengandalkan investor asing, tetapi juga memperkuat keterlibatan perbankan domestik sebagai mitra strategis dalam pembiayaan investasi, pembentukan joint venture, serta penyediaan modal kerja bagi sektor usaha nasional.
Menata Arsitektur Keuangan Masa Depan
FGD Seri I merupakan tahap awal dalam penyusunan roadmap PFII yang akan berlanjut pada pembahasan mekanisme kliring internasional, pengembangan rezim hukum yang mendukung investasi global, hingga integrasi teknologi finansial (financial technology/fintech) dalam sistem keuangan nasional.
SMSI menilai bahwa keberhasilan pembangunan PFII memerlukan koordinasi yang konsisten antara regulator, parlemen, pemerintah, industri keuangan, dan sektor swasta. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan.







