Dr. Budi Suryanto Dorong Prinsip “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan” untuk Perkuat Kepastian Hukum Agraria

Dr. Budi Suryanto Dorong Prinsip “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan” untuk Perkuat Kepastian Hukum Agraria
Teropongpost, Jakarta – Gagasan “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan” yang disampaikan pengamat kebijakan pertanahan dan reforma agraria Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si. dinilai menjadi salah satu pendekatan strategis dalam memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. Konsep tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum, meminimalkan sengketa agraria, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis data yang terintegrasi.

Di tengah masih munculnya berbagai persoalan pertanahan, mulai dari tumpang tindih hak, konflik agraria, hingga lemahnya integrasi data administrasi, Dr. Budi Suryanto menilai reformasi sistem pertanahan harus menjadi prioritas nasional. Menurutnya, pembaruan tata kelola tidak cukup hanya melalui percepatan sertifikasi tanah, tetapi juga membutuhkan pembenahan menyeluruh terhadap sistem administrasi yang mampu menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.

Pandangan tersebut disampaikan Dr. Budi Suryanto kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ia menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria sangat ditentukan oleh kemampuan negara membangun sistem administrasi pertanahan yang presisi, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap bidang tanah memiliki identitas hukum yang jelas dan tidak saling tumpang tindih.

Budi memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perjalanan kariernya dimulai sebagai petugas pengukuran tanah sebelum menduduki berbagai posisi strategis hingga menjadi Widyaiswara Ahli Utama dan pernah dipercaya sebagai Tenaga Ahli Wakil Menteri ATR/BPN. Pengalaman tersebut, menurutnya, memberikan pemahaman komprehensif mengenai tantangan administrasi pertanahan di Indonesia.

Read More

Ia menjelaskan bahwa persoalan utama sektor pertanahan tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan lahan, tetapi lebih banyak dipicu oleh belum optimalnya sistem administrasi yang mengintegrasikan seluruh dokumen dasar pertanahan. Berbagai dokumen seperti surat pernyataan garapan, Letter C, fotokopi C Desa, Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), surat sporadik, surat keterangan tidak sengketa, surat riwayat tanah, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), menurutnya, sering kali belum dikelola dalam satu sistem informasi yang saling terhubung.

“Keberadaan berbagai dokumen pertanahan tersebut pada dasarnya hanya berfungsi sebagai data pendukung dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali terhadap bidang tanah yang belum bersertipikat. Namun, apabila data tersebut tidak dikelola melalui sistem administrasi yang terintegrasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, NITARU, pemerintah desa/kelurahan, hingga tingkat RT/RW, maka berpotensi menimbulkan persoalan serius. Meskipun telah tersedia fasilitas seperti Peta Bumi dan aplikasi Sentuh Tanahku, lemahnya integrasi data masih dapat memicu tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah, bahkan berujung pada penerbitan sertipikat ganda yang saling bertabrakan. Kondisi tersebut diperparah oleh masih adanya kelemahan dalam sistem pemetaan spasial, pengawasan, serta penegakan hukum,” jelas Budi.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu meningkatnya sengketa pertanahan di berbagai wilayah. Konflik yang berkepanjangan tidak hanya merugikan masyarakat sebagai pemilik hak, tetapi juga menghambat investasi, pembangunan infrastruktur, serta efektivitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Sebagai solusi, Budi menawarkan penerapan prinsip “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan” sebagai fondasi pembaruan sistem administrasi pertanahan nasional. Prinsip tersebut, menurutnya, harus didukung oleh basis data spasial dan tekstual yang akurat, mutakhir, serta terintegrasi secara nasional sehingga setiap bidang tanah hanya memiliki satu identitas hukum yang sah.

“Apabila seluruh sistem pertanahan dikelola secara profesional dengan dukungan data spasial dan tekstual yang valid, maka akan terwujud tertib administrasi pertanahan dengan melalui prinsip ‘Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan’. Dari sinilah kepastian hukum dan perlindungan hukum dapat diberikan kepada masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah dalam setiap proses penguasaan, pemanfaatan, serta peralihan hak atas tanah,” tandasnya.

Selain memberikan kepastian hukum, Budi menilai sertifikat hak atas tanah harus dipandang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan status kepemilikan yang jelas, masyarakat memiliki akses lebih luas terhadap layanan perbankan, pembiayaan usaha, serta pengembangan sektor produktif, khususnya bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan pertanahan tidak boleh semata berorientasi pada aspek ekonomi. Menurutnya, tanah memiliki dimensi sosial yang sangat kuat karena berkaitan langsung dengan keadilan, pemerataan pembangunan, dan perlindungan hak masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat serta kelompok rentan yang selama ini kerap menghadapi persoalan penguasaan lahan.

“Tanah bukan hanya komoditas ekonomi. Tanah merupakan instrumen keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketika tata kelola pertanahan dilaksanakan secara benar, maka yang terbangun bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga kepastian hukum, pemerataan pembangunan, keadilan agraria, kesejahteraan masyarakat, serta ketenteraman bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Pada bagian akhir pemaparannya, Budi mengemukakan bahwa reforma agraria perlu memasuki fase baru yang lebih modern melalui digitalisasi administrasi pertanahan, penguatan integritas aparatur, percepatan penyelesaian konflik agraria, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, reformasi yang komprehensif akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan nasional sekaligus menjadikan tanah sebagai sumber kemakmuran yang berkeadilan.

“Apabila seluruh sistem pertanahan dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, maka tanah benar-benar akan menjadi sumber kemakmuran bangsa. Itulah esensi reforma agraria yang sesungguhnya, yakni menghadirkan kepastian hukum, keadilan, kesejahteraan, ketenteraman, dan kebahagiaan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Dr. Budi Suryanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.