Bang Sunan Kawal Perkara di PN Boyolali, Gugatan Pengembalian Nafkah 12 Tahun dan Dugaan Penguasaan SHM Jadi Sorotan

Bang Sunan Kawal Perkara di PN Boyolali, Gugatan Pengembalian Nafkah 12 Tahun dan Dugaan Penguasaan SHM Jadi Sorotan
Teropongpost, BOYOLALI – Persidangan perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN.Byl di Pengadilan Negeri Boyolali kembali menjadi perhatian publik. Kuasa hukum tergugat, Dr. (C) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me. atau yang akrab disapa Bang Sunan menjelaskan bahwa Perkara tersebut berawal dari gugatan mantan suami berinisial GN terhadap mantan istrinya, SY, yang meminta pengembalian sejumlah dana yang diklaim telah diberikan selama kurang lebih 12 tahun menjalani kehidupan rumah tangga.

Perkara Pengadilan Negeri Boyolali  Menurut bang Sunan, substansi gugatan mengenai pengembalian nafkah perlu diuji secara menyeluruh berdasarkan ketentuan hukum perkawinan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Bang Sunan menilai, tuntutan mengenai pengembalian nafkah selama masa perkawinan tidak dapat dipandang sebagai hubungan utang-piutang semata. Ia menegaskan bahwa pemberian nafkah merupakan konsekuensi hukum yang melekat pada kewajiban seorang suami selama ikatan perkawinan masih berlangsung sehingga seluruh dalil dalam gugatan harus dibuktikan melalui mekanisme pembuktian yang sah di pengadilan.

“Selama 12 tahun membina rumah tangga, nafkah diberikan sebagai konsekuensi hukum dari sebuah perkawinan. Kini setelah perceraian, seluruh pemberian itu justru diminta kembali melalui gugatan. Menurut kami, dalil tersebut harus diuji secara cermat berdasarkan hukum dan fakta persidangan,” tegas Bang Sunan.

Read More

Selain mempersoalkan gugatan pengembalian nafkah, tim kuasa hukum tergugat juga mengungkap adanya persoalan lain yang dinilai tidak kalah penting. Berdasarkan keterangan kliennya, terdapat dugaan penguasaan secara melawan hukum terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut merupakan milik orang tua atau mantan mertua.

Menurut Bang Sunan, dugaan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah hukum akan didasarkan pada alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.

“Apabila alat bukti menguatkan adanya penguasaan tanpa hak terhadap SHM tersebut, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak seorang pun boleh menguasai hak milik orang lain dengan cara yang bertentangan dengan hukum,” ujar Bang Sunan.

Dalam keterangannya, Bang Sunan juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak tergugat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak akan memengaruhi profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai advokat. Menurutnya, seluruh pendampingan hukum tetap dilakukan berdasarkan prinsip independensi, etika profesi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memastikan proses persidangan berjalan secara objektif, independen, dan berintegritas, tim kuasa hukum menyatakan akan mengawal setiap tahapan pemeriksaan perkara hingga selesai. Selain itu, mereka juga berencana menyampaikan surat kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai bentuk permohonan pengawasan sesuai kewenangan lembaga tersebut.

Bang Sunan menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk memengaruhi independensi majelis hakim, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses peradilan.

“Tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai rasa keadilan. Kami akan mengawal perkara ini dari awal hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, baik perdata maupun pidana, tim kuasa hukum siap menempuh upaya hukum lanjutan melalui seluruh instrumen hukum yang tersedia,” tegas Bang Sunan.

Lebih lanjut, Bang Sunan menyampaikan bahwa timnya telah menyiapkan strategi pembelaan secara komprehensif, mulai dari penyampaian alat bukti, menghadirkan saksi-saksi, hingga kemungkinan pengajuan langkah hukum lanjutan apabila diperlukan sesuai perkembangan persidangan.

Menurutnya, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa antara mantan suami dan mantan istri, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak kepemilikan, kepastian hukum, serta penerapan prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa perdata.

Seluruh proses pembuktian, lanjutnya, akan diserahkan kepada mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali, dengan tetap menghormati independensi majelis hakim dalam menilai alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Hingga saat ini, perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN.Byl masih dalam proses pemeriksaan. Putusan akhir nantinya akan bergantung pada hasil pembuktian di persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.