Teropongpost, Tangsel, -Warga RW 06 Pondok Benda Kecamatan Pamulang menggelar forum diskusi di balai warga untuk membahas mosi tidak percaya terhadap Ketua RW 06 terpilih Slamet Efendi. Diskusi ini bermula dari adanya dugaan ketidaksesuaian domisili Ketua RW yang saat ini menjabat. Jumat, (10/7/26) malam.
Dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah Ketua RT dan warga setempat, Eddy Subroto selaku Ketua RT 08 sekaligus penanggung jawab mengatakan bahwa, Warga menemukan kejanggalan terkait alamat domisili Ketua RW ketika mengecek data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel.
“Berdasarkan data PBB dan KTP, alamat yang tercantum adalah di RT 06 RW 06, namun kenyataannya Ketua RW tersebut diduga tidak berdomisili di wilayah RW 06, melainkan di RW 05. Hal ini menjadi permasalahan serius karena sesuai Peraturan Walikota Tangerang Selatan, calon Ketua RW harus benar-benar berdomisili di wilayah yang akan dipimpinnya,” tuturnya.
Dalam diskusi ini warga mempersoalkan adanya kesalahan administratif yang disebut sebagai “human error” oleh Disdukcapil. Namun, warga menilai hal ini bukan sekadar kesalahan biasa karena ketidaksesuaian dokumen ini sudah menjadi dasar pemilihan Ketua RW dan sangat memengaruhi legitimasi kepemimpinannya.
“Warga juga sempat melakukan klarifikasi ke Disdukcapil dan RT setempat. Ketua RT 06 menyatakan bahwa Slamet Efendi tidak berdomisili di wilayahnya. Bahkan, sejumlah surat pernyataan serta keterangan resmi dari RT dan RW lain (seperti RW 03 dan RW 05) telah dilampirkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan bukan warga RW 06,” tegasnya.
Sebelum warga menggelar mosi tidak percaya ini mereka telah melakukan berbagai langkah, termasuk pengajuan surat-surat ke pihak Kelurahan, Kecamatan, Dinas Dukcapil, dan bahkan gubernur. Warga ingin meminta penjelasan dan tindakan atas dugaan adanya pemalsuan domisili serta keabsahan kepemimpinan Ketua RW tersebut.
“Sebelumnya mediasi diadakan oleh pihak kelurahan dan dihadiri oleh sekretaris kecamatan pada tanggal 12 Mei 2026 lalu. Namun, mediasi belum berjalan mulus karena Ketua RW terpilih meminta izin keluar dengan alasan berobat. Warga akhirnya sepakat untuk mengajukan permintaan pencabutan Surat Keputusan (SK) Ketua RW 06 jika permasalahan tidak segera diselesaikan,” jelasnya
Dalam forum tersebut, sebanyak tujuh dari sembilan RT yang ada di RW 06 menyatakan setuju dengan hasil pembahasan dan menyepakati bahwa masalah ini perlu diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami bersama sebagian besar RT di RW 06 ingin memastikan kepemimpinan yang sah dan berdasar aturan demi kebaikan bersama. Maka, forum ini menjadi langkah awal yang penting sambil menunggu keputusan pihak kelurahan pada Senin mendatang yang tadi disampaikan oleh Pak Alfian perwakilan dari kelurahan,” terangnya.
Disisi lain, banyak warga RW 06 Pondok Benda pun mengakui bahwa sang ketua RW tersebut juga tidak aktif di lingkungan. Bahkan mereka sulit untuk mendapatkan tanda tangannya.
Warga berharap pihak terkait, terutama Kelurahan dan Kecamatan, bisa bersikap tegas dan transparan agar kepemimpinan RW 06 dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Mereka pun menegaskan akan terus berjuang demi tata kelola pemerintahan lingkungan yang adil dan sesuai dengan regulasi.







