Integrasi Pelayanan TKA melalui OSS Diperkuat untuk Mendukung Kepastian Investasi Indonesia

Integrasi Pelayanan TKA melalui OSS Diperkuat untuk Mendukung Kepastian Investasi Indonesia
Teropongpost, Jakarta — Pemerintah memperkuat integrasi pelayanan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai layanan satu pintu untuk meningkatkan efektivitas tata kelola investasi dan kepastian pelayanan bagi dunia usaha. Integrasi pelayanan TKA tersebut dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi lintas kementerian dan lembaga sekaligus memastikan penggunaan tenaga kerja asing tetap sesuai kebutuhan kompetensi tertentu.

Integrasi pelayanan TKA melalui OSS menjadi bagian dari langkah pemerintah membangun sistem pelayanan publik yang lebih sederhana, cepat, dan terkoordinasi. Melalui mekanisme single entry, berbagai proses yang sebelumnya melibatkan sejumlah sistem kementerian diharapkan dapat terhubung dalam satu ekosistem pelayanan yang mendukung kebutuhan investasi di Indonesia.

Pemerintah menilai integrasi pelayanan TKA melalui OSS juga penting untuk menciptakan kepastian bagi investor, memperkuat tata kelola penggunaan tenaga kerja asing, serta mendukung proses alih teknologi dan alih keahlian bagi tenaga kerja Indonesia. Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan agar kehadiran TKA memberikan kontribusi terhadap penguatan kapasitas sumber daya manusia dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli setelah penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai integrasi sistem pelayanan TKA lintas Kementerian/Lembaga berbasis layanan satu pintu melalui OSS di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Read More

Melalui sistem yang terintegrasi, pelayanan perizinan TKA dapat diakses melalui mekanisme single entry pada OSS yang berada dalam ekosistem Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Sistem tersebut menghubungkan SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dengan sistem All Indonesia yang berada di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Yassierli menegaskan bahwa penyederhanaan layanan harus menghasilkan perbaikan nyata bagi dunia usaha dan tidak justru menciptakan prosedur administratif baru yang lebih panjang.

“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, penggunaan TKA dalam dinamika investasi memiliki fungsi tertentu, terutama untuk memenuhi kebutuhan kompetensi yang belum sepenuhnya tersedia serta mendukung proses transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia. Kehadiran tenaga kerja asing, dalam kerangka tersebut, diharapkan dapat mendorong alih teknologi dan alih keahlian sekaligus memperkuat kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi.

Bagi Yassierli, koordinasi lintas kementerian merupakan faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Integrasi sistem dinilai dapat mengurangi fragmentasi administrasi dan menciptakan proses pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dunia usaha dan investasi.

“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani menilai kerja sama tiga kementerian tersebut merupakan implementasi nyata dari arahan Presiden mengenai pentingnya memperkuat sinergi antarkementerian dan antarinstansi.

Menurut Rosan, kolaborasi pemerintahan harus mampu berjalan secara cepat dan efektif tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan tata kelola yang baik, koordinasi antarlembaga diharapkan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan koordinasi antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebenarnya telah berlangsung dalam pelayanan TKA dan investor asing. Penandatanganan kerja sama tersebut, menurutnya, menjadi langkah untuk memperkuat dan memformalkan koordinasi yang telah berjalan.

“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” ujar Agus.

Ia menambahkan bahwa penyatuan sistem dan data menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan kepastian proses kepada investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Kepastian administrasi dan koordinasi antarlembaga dipandang sebagai bagian dari faktor yang mendukung iklim investasi.

“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya.

Dengan integrasi pelayanan TKA melalui OSS, pemerintah menempatkan digitalisasi dan koordinasi lintas sektor sebagai bagian dari strategi perbaikan tata kelola investasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem tersebut benar-benar mampu menyederhanakan prosedur, meningkatkan transparansi, serta memberikan kepastian layanan bagi dunia usaha.

Pada akhirnya, efektivitas integrasi pelayanan TKA tidak hanya akan diukur dari tersambungnya sejumlah sistem digital, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan proses yang lebih cepat, terukur, terkoordinasi, dan tetap sesuai dengan prinsip perlindungan kepentingan tenaga kerja Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.