Teropongpost, Jakarta – Perdebatan mengenai pengisian kekosongan anggota Ombudsman Republik Indonesia kembali mengemuka setelah muncul pandangan bahwa tidak dicantumkannya calon tertentu dalam mekanisme penggantian dapat dianggap bertentangan dengan prinsip sistem merit dan kepastian hukum. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menilai prinsip tersebut tidak semestinya ditafsirkan hingga melampaui ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Menurut Soleman B. Ponto, sistem merit memang relevan dalam proses mendapatkan kandidat yang memenuhi kualitas, integritas, dan kompetensi. Namun, prinsip tersebut tidak dengan sendirinya membentuk aturan mengenai siapa yang secara otomatis berhak mengisi jabatan ketika terjadi kekosongan. Ia menilai persoalan seleksi dan persoalan pengisian jabatan yang kosong merupakan dua ranah hukum yang perlu dibedakan.
“Prinsip sistem merit harus dipahami secara utuh. Sistem merit merupakan dasar dalam proses seleksi untuk memperoleh calon terbaik. Namun, mekanisme pengisian kekosongan jabatan adalah persoalan norma hukum yang berbeda. Jangan sampai prinsip merit ditafsirkan melebihi apa yang diatur undang-undang,” ujar Soleman B. Ponto kepada awak media, Jumat (24/7/2026).
Ponto berpendapat, kepastian hukum seharusnya dibangun berdasarkan norma yang secara eksplisit tersedia dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurut dia, urutan peringkat hasil seleksi tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai dasar hukum untuk mengangkat calon berikutnya apabila mekanisme tersebut memang tidak dinyatakan secara tegas dalam UU Ombudsman.
“Kalau Undang-Undang Ombudsman memang mengatur bahwa penggantinya adalah calon nomor urut berikutnya, tentu harus dilaksanakan. Tetapi apabila norma itu tidak ada, maka tidak tepat menciptakan aturan baru melalui penafsiran. Dalam negara hukum, kepastian hukum lahir dari undang-undang, bukan dari asumsi,” tegasnya.
Dalam konstruksi UU Nomor 37 Tahun 2008, proses pengisian anggota Ombudsman melibatkan beberapa tahapan kelembagaan. Panitia seleksi dibentuk Presiden, kemudian menyampaikan 18 nama calon kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR RI. Selanjutnya, DPR memilih dan menetapkan sembilan calon yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman untuk kemudian disahkan melalui pengangkatan oleh Presiden.
Atas dasar itu, Ponto menilai berakhirnya proses pemilihan oleh DPR harus dipahami sebagai berakhirnya kewenangan lembaga tersebut dalam proses pemilihan untuk periode terkait. Ketika kemudian terjadi kekosongan, persoalan hukumnya berubah menjadi bagaimana negara menyediakan mekanisme pengisian jabatan sesuai dengan norma yang tersedia.
“Setelah itu, apabila terjadi kekosongan jabatan, persoalannya bukan lagi proses pemilihan DPR, melainkan bagaimana negara mengisi kekosongan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Ponto kemudian menyoroti kemungkinan penggunaan diskresi apabila terdapat kondisi yang belum diatur secara lengkap atau jelas oleh peraturan perundang-undangan. Dalam pandangannya, ruang tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.
“Diskresi diberikan justru untuk mengatasi keadaan ketika peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas. Presiden dapat menentukan kebijakan yang paling tepat sepanjang tetap sesuai dengan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” ujarnya.
Selain persoalan legalitas, Ponto melihat aspek kelembagaan juga harus diperhitungkan. Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam menjalankan tugas serta kewenangannya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Karakter tersebut menjadi salah satu alasan mengapa proses pengisian keanggotaan tidak semata-mata dapat dilihat dari urutan administratif calon.
Menurut Ponto, komposisi anggota Ombudsman perlu mempertahankan keberagaman perspektif agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara objektif dan independen. Ia mengingatkan bahwa mekanisme yang hanya berorientasi pada nomor urut berpotensi mengabaikan kebutuhan kelembagaan terhadap komposisi keanggotaan yang seimbang.
“Kalau pengisian dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan nomor urut, jangan sampai justru menimbulkan dominasi latar belakang tertentu. Lembaga independen membutuhkan keseimbangan perspektif dari unsur birokrasi, akademisi, aparat penegak hukum, profesional, maupun unsur masyarakat agar setiap keputusan benar-benar objektif dan independen,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, daftar calon hasil proses seleksi sebelumnya menurut Ponto masih dapat dipertimbangkan sebagai bahan rujukan. Namun, keberadaan daftar tersebut tidak otomatis berarti calon yang berada pada peringkat berikutnya mempunyai hak hukum untuk langsung menduduki jabatan yang kosong.
“Kalaupun Presiden mempertimbangkan daftar hasil seleksi sebelumnya, menurut saya itu sebatas salah satu referensi. Bahkan apabila menggunakan pendekatan peringkat, Presiden dapat mempertimbangkan kelompok calon dengan penilaian terbaik, bukan semata-mata terpaku pada satu nomor urut. Yang harus dijaga adalah kepastian hukum sekaligus independensi Ombudsman sebagai lembaga negara,” pungkasnya.
Pandangan tersebut menempatkan sistem merit, kepastian hukum, dan independensi Ombudsman sebagai tiga aspek yang perlu dibaca secara proporsional. Sistem merit dapat menjadi prinsip penting untuk memastikan kualitas kandidat, tetapi penerapannya tetap harus memiliki pijakan normatif yang jelas agar tidak berubah menjadi sumber kewenangan baru yang tidak secara eksplisit diberikan oleh undang-undang.
Secara kelembagaan, Ombudsman sendiri memiliki mandat utama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta bekerja berdasarkan asas, antara lain kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan. Karena itu, proses pengisian keanggotaannya memiliki konsekuensi langsung terhadap kapasitas lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan publik.
Dengan demikian, perdebatan mengenai calon pengganti anggota Ombudsman tidak hanya menyangkut siapa yang berada pada urutan berikutnya. Persoalan yang lebih mendasar adalah memastikan setiap keputusan mempunyai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjaga agar sistem merit tetap berfungsi sebagai instrumen seleksi dan tidak ditafsirkan melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh UU Ombudsman.







