Pengadilan Maritim Dinilai Mendesak, Soleman B. Ponto Soroti Perlindungan Penumpang dan Pekerja Kapal

Pengadilan Maritim Dinilai Mendesak, Soleman B. Ponto Soroti Perlindungan Penumpang dan Pekerja Kapal
Teropongpost, Jakarta — Indonesia sebagai negara kepulauan membutuhkan sistem hukum yang mampu mengikuti kompleksitas aktivitas di ruang laut. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menilai pembentukan Pengadilan Maritim menjadi salah satu terobosan yang perlu dipertimbangkan untuk menangani perkara yang memiliki karakter khusus di atas kapal.

Menurut Ponto, kebutuhan terhadap Pengadilan Maritim tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan institusi peradilan. Persoalan yang lebih mendasar adalah memastikan setiap perkara di atas kapal diperiksa dengan pemahaman terhadap karakter operasional pelayaran, struktur komando, hubungan kerja, hingga aspek keselamatan yang berbeda dari perkara hukum di daratan.

Pandangan Pengadilan Maritim tersebut disampaikan Ponto kepada awak media, Minggu (16/8/2026). Ia menilai kondisi sistem hukum saat ini berpotensi menimbulkan persoalan bagi kelompok yang memiliki posisi relatif rentan, terutama penumpang dan pekerja kapal, ketika menghadapi perkara hukum yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran.

“Penumpang menyerahkan keselamatan dirinya kepada pengangkut. Sementara pekerja kapal bekerja dalam struktur komando yang sangat hierarkis dan jauh dari daratan. Ketika terjadi persoalan hukum, posisi mereka tidak seimbang dengan perusahaan atau pemilik modal,” ujar Ponto.

Read More

Ponto berpandangan bahwa peristiwa hukum yang berlangsung di atas kapal tidak tepat apabila seluruhnya dianalisis menggunakan perspektif hukum darat. Kapal memiliki sistem operasional tersendiri, termasuk struktur komando, pembagian tugas, aturan keselamatan, muatan, awak kapal, serta keterkaitan dengan kegiatan kepelabuhanan.

“Peristiwa di atas kapal mempunyai karakter sendiri. Ada struktur komando, ada nakhoda, ada awak kapal, ada muatan dan ada sistem operasi kapal. Kalau semuanya hanya dilihat dengan logika hukum darat, ada risiko pertanggungjawaban dibebankan kepada orang yang sebenarnya tidak menguasai keadaan,” kata Ponto.

Ia melihat salah satu persoalan dalam sistem yang berjalan adalah kemungkinan satu peristiwa di atas kapal bersentuhan dengan sejumlah forum hukum berbeda. Saat ini, perkara dapat berkaitan dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan hingga Mahkamah Pelayaran.

Menurut Ponto, fragmentasi penanganan tersebut dapat membuat satu peristiwa berkembang menjadi beberapa proses hukum. Kondisi itu dinilai berpotensi menyulitkan pihak yang justru memiliki keterbatasan ekonomi dan akses terhadap bantuan hukum.

Dalam menjelaskan urgensi Pengadilan Maritim, Ponto turut menyinggung perkara kapal LCT Legend Aquarius. Kasus tersebut, menurut materi kajiannya, melibatkan tiga awak kapal berkewarganegaraan India yang dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam perkara narkotika.

Ponto menggunakan perkara tersebut sebagai salah satu bahan untuk menekankan pentingnya melihat struktur komando dan kondisi operasional kapal ketika menentukan pertanggungjawaban hukum. Menurutnya, penilaian tidak seharusnya hanya didasarkan pada pihak yang paling mudah dijangkau oleh proses hukum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.