Pengadilan Maritim Dinilai Mendesak, Soleman B. Ponto Soroti Perlindungan Penumpang dan Pekerja Kapal

Pengadilan Maritim Dinilai Mendesak, Soleman B. Ponto Soroti Perlindungan Penumpang dan Pekerja Kapal

Konsep tersebut turut mencakup bantuan hukum dan keringanan biaya perkara bagi awak kapal maupun keluarga korban kecelakaan. Pendekatan itu diarahkan agar akses terhadap keadilan tidak hanya tersedia secara normatif, tetapi juga dapat digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Dari sisi kelembagaan, Ponto berpandangan bahwa pembentukan Pengadilan Maritim dapat dilakukan melalui undang-undang tersendiri sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung. Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 24A ayat (5) UUD NRI 1945 serta Pasal 27 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurutnya, sistem hukum Indonesia telah memiliki sejumlah preseden pengadilan khusus, seperti Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Pengadilan Anak. Karena itu, gagasan peradilan khusus untuk perkara maritim dinilai masih berada dalam kerangka sistem peradilan nasional.

Read More

Ponto kemudian mendorong pemerintah bersama DPR untuk menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai Pengadilan Maritim. Menurutnya, pembentukan lembaga tersebut harus berjalan bersamaan dengan pembangunan ekosistem pendukung, termasuk hakim, penyidik, penuntut umum, advokat, panitera, dan tenaga ahli maritim.

“Jangan hanya membentuk lembaganya. Seluruh ekosistem peradilan maritim harus dibangun secara bersamaan agar lembaga tersebut benar-benar berfungsi,” kata Ponto.

Pada akhirnya, Ponto menempatkan pembentukan Pengadilan Maritim dalam perspektif perlindungan hukum bagi masyarakat yang bekerja dan beraktivitas di laut. Menurutnya, efektivitas sistem tersebut tidak semestinya diukur hanya dari berdirinya institusi baru, melainkan dari kemampuan negara menghadirkan proses hukum yang adil, proporsional, kompeten, dan mudah diakses.

“Kalau pembentukan ini terus ditunda, pekerja kapal akan tetap menghadapi risiko pertanggungjawaban yang tidak sepadan dengan penguasaannya terhadap keadaan. Penumpang dan keluarga korban juga berpotensi terus kesulitan mendapatkan pemulihan hak,” ujarnya.

Gagasan tersebut berangkat dari kebutuhan untuk menyesuaikan mekanisme peradilan dengan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan. Dalam perspektif Ponto, perlindungan hukum bagi masyarakat maritim tidak boleh berhenti di daratan, tetapi harus mampu menjangkau kapal sebagai ruang kerja, ruang transportasi, sekaligus ruang kehidupan.

“Keadilan tidak boleh berhenti di bibir pantai. Bagi penumpang dan pekerja kapal, keadilan menjadi nyata ketika negara menyediakan forum yang memahami kapal sebagai ruang hidup, bukan sekadar benda yang berada di suatu titik koordinat,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.