“Yang harus dilihat bukan hanya siapa yang paling mudah dijangkau secara hukum, tetapi siapa yang sebenarnya mempunyai penguasaan terhadap keadaan atau peristiwa tersebut,” ujar Ponto.
Ia menilai prinsip proporsionalitas perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan tanggung jawab seseorang atas peristiwa yang terjadi di kapal. Dengan demikian, hubungan antara kewenangan, penguasaan terhadap situasi, dan konsekuensi hukum dapat dinilai secara lebih utuh.
Selain pekerja kapal, Ponto menyoroti posisi penumpang serta keluarga korban kecelakaan kapal. Ia menilai mekanisme yang tersedia belum sepenuhnya memberikan jalur pemulihan yang sederhana dan efektif bagi pihak yang mengalami kerugian.
Mahkamah Pelayaran, menurut Ponto, memiliki peran penting dalam pemeriksaan aspek teknis dan profesi pelayaran. Namun, lembaga tersebut bukan forum yudisial yang memiliki kewenangan untuk memutus hak korban atau menjatuhkan kewajiban pembayaran ganti rugi.
“Kalau terjadi kecelakaan kapal, korban membutuhkan kepastian mengenai haknya. Jangan sampai keluarga korban harus berpindah-pindah forum untuk mendapatkan pemulihan,” katanya.
Karena itu, Ponto mengusulkan agar tanggung jawab perdata pengangkut dapat diperiksa dalam satu forum bersama dengan pokok perkara. Sementara itu, hasil pemeriksaan teknis Mahkamah Pelayaran dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses peradilan.
Ponto juga memasukkan aspek ketenagakerjaan pelaut dalam gagasan pembentukan Pengadilan Maritim. Persoalan seperti upah, jam kerja, waktu istirahat, repatriasi, dan kecelakaan kerja dapat memiliki hubungan langsung dengan kecelakaan kapal serta pertanggungjawaban perdata maupun pidana.
“Kalau satu peristiwa melahirkan persoalan ketenagakerjaan, perdata dan pidana, jangan pekerja yang paling lemah justru dipaksa menghadapi beberapa forum sekaligus,” ujarnya.
Dalam konsep yang diajukan, sengketa pekerja kapal ditempatkan dalam kerangka peradilan maritim sehingga sebuah peristiwa dapat dianalisis secara lebih menyeluruh. Kompetensi absolut Pengadilan Maritim nantinya mencakup perkara yang berada dalam ruang hukum maritim, termasuk persoalan ketenagakerjaan maritim.
Ponto menawarkan pendekatan locus absolutus delicti sebagai dasar untuk menentukan yurisdiksi Pengadilan Maritim. Konsep tersebut tidak semata-mata menggunakan lokasi geografis sebagai parameter, tetapi melihat ruang hukum maritim melalui enam unsur utama.







