Enam unsur tersebut meliputi kapal, operasi kapal, muatan kapal, manusia di atas kapal, kegiatan kepelabuhanan, serta pencemaran laut oleh kapal. Menurut Ponto, terpenuhinya salah satu unsur tersebut dapat menjadi dasar untuk menempatkan suatu peristiwa dalam yurisdiksi Pengadilan Maritim.
“Begitu salah satu unsur tersebut terpenuhi, maka peristiwa itu dapat ditempatkan dalam yurisdiksi Pengadilan Maritim,” jelasnya.
Unsur manusia di atas kapal juga dinilai penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap penumpang dan awak kapal. Dengan pendekatan tersebut, hukum maritim tidak hanya melihat kapal sebagai objek, tetapi juga memperhatikan manusia yang menjalankan aktivitas dan berada di dalamnya.
Ponto menegaskan pembentukan institusi baru tidak akan cukup apabila tidak disertai pembangunan kapasitas sumber daya manusia peradilan. Hakim yang menangani perkara maritim perlu memiliki kompetensi yang sesuai dengan karakter dunia pelayaran.
Ia mengusulkan agar majelis hakim memiliki kompetensi atau sertifikasi maritim serta memperoleh dukungan ahli yang memahami navigasi, kelaiklautan, struktur komando, tanggung jawab pengangkut dan aspek teknis pelayaran lainnya.
“Jangan sampai kita membangun gedung pengadilan, tetapi orang yang mengadili tidak memahami dunia yang sedang diadilinya,” tegas Ponto.
Dengan kompetensi tersebut, putusan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek formal hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual yang melatarbelakangi suatu peristiwa di atas kapal.
Aspek akses terhadap keadilan juga menjadi perhatian dalam rancangan tersebut. Ponto menilai pelaut yang sedang berlayar maupun keluarga korban yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan dapat menghadapi hambatan apabila proses hukum berlangsung panjang, kompleks, dan membutuhkan biaya besar.
Karena itu, ia mengusulkan agar Pengadilan Maritim berada di wilayah pelabuhan utama serta menerapkan hukum acara yang sederhana dan cepat. Mekanisme pemeriksaan jarak jauh juga dinilai perlu dibuka bagi awak kapal yang sedang menjalankan pelayaran.
“Jangan membuat sistem hukum yang secara formal terbuka, tetapi secara praktis tidak dapat dijangkau oleh orang yang membutuhkan keadilan,” ujarnya.







