Teropongpost, BANGKA TENGAH – Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan bijih timah ilegal melalui jalur laut di kawasan Pantai Pangkul, Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Operasi tersebut tidak hanya mengamankan komoditas mineral strategis, tetapi juga diperkirakan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara senilai sekitar Rp1,8 miliar dari aktivitas pertambangan ilegal.
Keberhasilan Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan merupakan hasil sinergi lintas instansi yang melibatkan Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Satgas Pusintelal, serta Pangkalan TNI Angkatan Laut Bangka Belitung (Lanal Babel). Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap distribusi mineral strategis sekaligus menekan praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Operasi Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan diawali dengan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pada Selasa (23/6/2026). Informasi tersebut mengindikasikan adanya rencana pengiriman bijih timah secara ilegal melalui wilayah pesisir Pantai Pangkul. Menindaklanjuti laporan itu, aparat melakukan serangkaian penyelidikan melalui pengumpulan data intelijen, observasi lapangan, serta pendalaman terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pengangkutan komoditas tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya upaya pengiriman bijih timah melalui jalur laut untuk menghindari pengawasan aparat. Setelah melakukan pemantauan secara intensif, tim gabungan bergerak melakukan operasi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 37 kampil bijih timah dengan total berat sekitar 1.850 kilogram atau setara 1,8 ton. Seluruh barang bukti diduga akan dikirim secara ilegal ke luar wilayah melalui jalur laut.
Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan Satlap Tri Cakti bersama unsur Satgas Gabungan, pengamanan tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi kebocoran penerimaan negara hingga sekitar Rp1,8 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya dampak ekonomi yang dapat ditimbulkan apabila praktik penyelundupan sumber daya alam tidak berhasil dihentikan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Gudang Bijih Timah (GBT) Cambai untuk menjalani proses pengamanan, pendataan, serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran komoditas mineral strategis nasional. Langkah tersebut merupakan implementasi kebijakan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
Selain penegakan hukum, aparat juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi kegiatan pertambangan ilegal, pengangkutan tanpa izin, perdagangan gelap, maupun penyelundupan komoditas mineral yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan, keterlibatan masyarakat merupakan elemen penting dalam memperkuat sistem pengawasan. Sinergi antara aparat penegak hukum, TNI, lembaga pemerintah, dan masyarakat dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat praktik eksploitasi dan perdagangan mineral secara ilegal.







