Teropongpost, TANGERANG SELATAN – Pembentukan FKDM Kecamatan Pamulang mulai memasuki tahap persiapan setelah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan memfasilitasi pertemuan awal bersama sejumlah calon pengurus dan unsur masyarakat, Senin (10/8/2026). Pertemuan tersebut membahas kesiapan organisasi, penyempurnaan tata aturan, serta agenda musyawarah untuk menetapkan kepengurusan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kesbangpol pada pukul 16.30–17.45 WIB tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan FKDM Kecamatan Pamulang sebagai forum yang diharapkan dapat membantu pemerintah memperoleh informasi dan masukan masyarakat dalam membaca berbagai perkembangan sosial di tingkat kewilayahan.
Kepala Kesbangpol Kota Tangerang Selatan H. Oki Rudianto hadir dalam pertemuan tersebut bersama Ketua FKDM Kota Tangerang Selatan H. Fachruddin Zuhri dan Dewan Penasehat FKDM Kota Tangerang Selatan Fachrul. Pertemuan juga diikuti sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, agama, perempuan, akademisi, jurnalistik, serta unsur masyarakat dari beberapa wilayah di Kecamatan Pamulang.
Sejumlah peserta yang hadir antara lain Eviks selaku tokoh pemuda/akademisi Pondok Benda, Anas sebagai tokoh masyarakat/adat Pamulang Timur, Heri dari unsur jurnalistik Pondok Benda, Sahrulloh dari unsur tokoh agama/akademisi Pondok Cabe Ilir, Nurindah Purnamasari atau Nona sebagai tokoh perempuan Pondok Cabe Udik, serta Elyan dari unsur tokoh perempuan Benda Baru.
Sementara itu, sejumlah calon peserta yang berhalangan hadir telah menyampaikan konfirmasi dan menyatakan mengikuti hasil keputusan pra-musyawarah. Mereka antara lain H. Nurhafiz Kholis (Fidon), Mardayansyah (Yayan), Alih, Wahyu Wibowo (Bowo), Anas dari unsur masyarakat Pamulang Barat, serta Haikal.
Dalam pertemuan tersebut, H. Oki Rudianto menjelaskan bahwa pembentukan FKDM Kecamatan Pamulang merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Kesbangpol. Menurutnya, keberadaan FKDM di tingkat kecamatan diperlukan untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dalam membaca perkembangan lingkungan sosial.
“Pembentukan FKDM Kecamatan merupakan Program langsung Pak Wali & Wakil melalui Kesbangpol yang harus segera terbentuk sbg mata & telinga pemerintah dalam mengambil kebijakan seperti Intelijen dari TNI (BAIS), POLRI, KEJAKSAAN dan BIN” tegas H. Oki Rudianto kaban kesebangpol tangsel
Selain membahas fungsi kelembagaan, H. Oki Rudianto menyampaikan bahwa perangkat organisasi FKDM telah memiliki Tata tertib (TATIB) Musyarah yang menjadi dasar awal pengelolaan organisasi. Namun, dokumen tersebut masih terbuka untuk penyempurnaan, termasuk pengaturan tata tertib agar pelaksanaan organisasi memiliki pedoman yang lebih jelas.
Kesbangpol juga mendorong tersedianya sekretariat FKDM, baik pada tingkat kota maupun kecamatan. Keberadaan sekretariat diharapkan dapat mendukung kegiatan administrasi sekaligus menjadi ruang koordinasi bagi pengurus dalam menjalankan fungsi organisasi.
Ketua FKDM Kota Tangerang Selatan H. Fachruddin Zuhri menjelaskan sejumlah ketentuan terkait komposisi kepengurusan. Berdasarkan tata tertib yang disampaikan dalam forum, jumlah pengurus sekurang-kurangnya tujuh orang dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Ia juga menyampaikan pentingnya memperhatikan unsur masyarakat dalam proses pembentukan kepengurusan FKDM. Unsur perempuan, akademisi/jurnalistik, serta masyarakat/adat menjadi bagian yang dibahas dalam mekanisme pengusulan calon ketua.
Dalam pembahasan tata tertib, disebutkan bahwa Pasal 8 mengatur pengusulan calon ketua sekurang-kurangnya melibatkan tiga unsur, yakni tokoh perempuan, tokoh akademisi/jurnalistik, serta tokoh masyarakat/adat. Forum juga membahas kemungkinan komposisi berita acara musyawarah yang mengakomodasi unsur tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh jurnalistik.
Dewan Penasehat FKDM Kota Tangerang Selatan Fachrul menyampaikan bahwa agenda musyawarah pembentukan FKDM Kecamatan Pamulang perlu dipersiapkan secara matang. Pelaksanaannya direncanakan setelah 17 Agustus dan akan disesuaikan dengan waktu yang tersedia dari Camat Pamulang.
Menurutnya, TATIB Musyarah yang telah tersedia masih dapat dielaborasi melalui penambahan atau penyempurnaan ketentuan yang dinilai diperlukan. Tahapan tersebut penting agar organisasi memiliki dasar kerja yang jelas sejak awal pembentukannya.
Dalam sesi pra-musyawarah, sejumlah peserta menyampaikan pandangan mengenai sosok yang dinilai memiliki kapasitas untuk memimpin FKDM Kecamatan Pamulang. Sahrulloh menyatakan keyakinannya terhadap kepemimpinan Eviks dan menyatakan dukungan terhadap yang bersangkutan.
Dukungan serupa disampaikan Heri yang menyatakan secara pribadi mendukung Eviks. Sementara Anas menyampaikan bahwa berdasarkan pembahasan yang telah diikuti, Eviks dinilai telah memenuhi kuota unsur kepengurusan serta memiliki sejumlah pertimbangan yang mendukung pencalonannya.
Dua tokoh perempuan yang hadir, Nurindah Purnamasari (Nona) dan Elyan, juga menyatakan kesepakatan dan keyakinan terhadap Eviks untuk memimpin FKDM Kecamatan Pamulang. Namun, dukungan tersebut masih merupakan hasil pra-musyawarah dan belum dapat diposisikan sebagai keputusan definitif sebelum mekanisme musyawarah resmi dilaksanakan.
Secara kelembagaan, tahapan berikutnya diarahkan pada penyusunan agenda musyawarah, penyempurnaan AD/ART dan tata tertib, serta penyesuaian komposisi unsur kepengurusan. Proses tersebut diharapkan dapat berjalan partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembentukan FKDM Kecamatan Pamulang pada akhirnya diharapkan mampu menjadi ruang komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah. Kehadiran forum tersebut juga diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi, aspirasi, serta berbagai perkembangan sosial yang relevan bagi pengambilan kebijakan di tingkat kewilayahan.
Dengan adanya fasilitasi dari Kesbangpol Tangsel, proses pembentukan FKDM Kecamatan Pamulang kini memasuki tahap persiapan menuju musyawarah resmi. Hasil akhir mengenai struktur dan kepemimpinan organisasi selanjutnya akan ditentukan melalui mekanisme musyawarah sesuai tata tertib dan ketentuan kelembagaan yang disepakati.







