Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Dukung Layanan Publik

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Dukung Layanan Publik
Teropongpost, Jakarta, -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan. Penyerahan aset berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, pada Selasa (15/09/2026).

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan serta layanan kepada masyarakat.

“Penyerahan aset ini sangat kami butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan langsung maupun tidak langsung. Kami mengapresiasi KPK atas kerja sama ini, dan berharap aset ini bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami,” ujar Sekjen ATR/BPN.

Aset yang diterima meliputi tanah dan bangunan di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, seluas 120 m² dengan bangunan seluas 132 m², senilai Rp569.023.000. Selain itu, terdapat sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, seluas 134 m² senilai Rp143.816.000, serta satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000. Total nilai aset yang diterima mencapai Rp763.198.000.

Read More

Dalu Agung Darmawan menuturkan, tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk mendukung pegawai yang membutuhkan fasilitas tempat tinggal dinas. Selain itu, pemanfaatan aset juga akan dikaji untuk mendukung operasional kantor.

“Contohnya, aset ini dapat digunakan untuk pembangunan gedung arsip atau fasilitas pendukung lainnya. Kami akan memantau dan menyesuaikan sesuai kebutuhan,” tambah Sekjen ATR/BPN.

Dari pihak KPK, penyerahan aset ini merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara tindak pidana korupsi setelah proses hukum selesai. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan, pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga merupakan bentuk manfaat lain dari proses penanganan perkara korupsi.

“Ketua KPK menitipkan pesan agar pada aset-aset ini dipasang plang yang menyatakan bahwa aset tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK. Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kementerian dan lembaga terkait,” ungkap Mungki Hadipratikto.

Penyerahan barang rampasan negara ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN. Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI juga menerima barang rampasan negara.

Dalam acara tersebut, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kartika Sari; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto, beserta jajaran Kementerian ATR/BPN. Turut hadir pula Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari KPK, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.